Cedera Janji Dapat Digugat

 

 

Oleh : Rifaldi Pattalau S.H
(Praktisi Hukum-Advokat)

Pekan ini situasi politik daerah Sulawesi Tengah sedang marak di perbincangkan terkait isu perpindahan partai politik Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura ke Partai Gerindra besutan Letjend TNI ( Purn) H. prabowo Subiato.

H.Longki Djanggola

 

Namun tidak terlepas menarik dari respon salah satu Tokoh Elit Politik Partai Nasdem H. Ahmad H.M. Ali, SE yang banyak terlihat di Sosial Media soal biaya Kos hutang Pemenangan Pilkada Rusdy Mastura – Ma’mun Amir Gubernur dan wakil Gubernur Terpilih 2021 silam yang mana kita ketahui bersama salah satu motor penggerak mesin Politik paslon Rusdy Mastura Ma’mun Amir adalah Partai Nasdem.

Anwar Hafid

Untuk menjawab keresahan publik soal isu Hutang biaya pilkada penulis ingin menjelaskan kontruksi hukum sebagai berikut :

Hendri Muhidin

Yang pertama apakah gelotoran dana kampanye bisa dikategorikan sebagai Hutang Piutang ?

Dewan masjid

Kedua apakah biaya kos pemenangan pilkada di luar dana kampanye dapat di gugat secara Hukum?

Syarifuddin Hafid

Point pertama Saat ini setidaknya sudah ada dua aturan hukum yang mengatur pengelolaan dana kampanye.

Dana kampanye sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 Pasal 74. UU tersebut mengatur siapa yang berhak menyumbang dana, batas sumbangan dana kampanye hingga mekanisme penyimpanan dana kampanye dalam rekening bank.

Lalu ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan tentang dana kampanye pilkada 2020.

Aturan KPU mengharuskan sumbangan dana kampanye dilengkapi dengan identitas lengkap penyumbang.

Aturan itu juga mengatur pencatatan dua bentuk sumbangan yang bisa berupa uang atau barang dan jasa. Sumbangan uang umumnya donasi awal yang biasanya untuk membuka rekening bank, peserta pilkada wajib mencatatnya dalam laporan awal dana kampanye (LADK) yang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di bank.

Selanjutnya sumbangan-sumbangan kampanye bervariasi bisa dalam bentuk uang, barang atau jasa, peserta akan mencatatnya pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Dalam LPSDK, peserta yang menyumbang barang atau jasa tidak perlu menunjukkan bukti sumbangan yang ditransfer ke rekening bank, hanya bukti kuitansi pembelian barang dan jasa.

Laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dicatat di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Menurut hemat penulis dana kampanye tidak termaksud hutang piutuang karena jelas di atur oleh aturan (PKPU).

Point kedua biaya kos pemenangan pilkada diluar dana kampanye jika gelontoran dana pemenangan pilkada tersebut terjadi karena adanya Komitmen kesepakatan Maka subjek hukum yang tidak mendapatkan prestasi dari kesepakatan dapat melakukan upaya hukum dengan dasar hukum Wanprestasi 1238 KUHPerdata

Wanprestasi berasal dari adanya kesepatakan/perjanjian suatu perikatan hukum menyangkut suatu transaksi yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak.

Jadi, jika ada salah satu pihak yang gagal memenuhi janjinya untuk menunaikan prestasi baik sengaja ataupun kelalaian, maka hal itu dapat dikatakan telah terjadi cedera janji (wanprestasi).

Akibat hukum wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan teguran hukum secara tertulis (somasi) dan menggugat ke pengadilan.

Selain itu, pihak yang tidak memenuhi prestasinya berkewajiban untuk melaksanakan hal sebagai berikut:

Harus mengganti kerugian yang diderita oleh kreditor atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut (Pasal 1243 BW);

Harus Pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 BW);

Harus menerima peralihan resiko sejak wanprestasi tersebut terjadi (Pasal 1237 ayat (2) BW);

Harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top