Bupati Touna Mat Lahay Mengaku Kaget

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Bupati Tojo Unauna (Touna) Mohammad (Mat) Lahay menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (13/4-2022) mengaku kaget dengan munculnya surat pernyataan yang mencatut namanya tertanggal 23 Maret 2022 yang berisi pengakuan pengancaman pembunuhan lewat chat aplikasi whatsapp ke ponsel Sitti Hajar.

“Kaget juga sy muncul surat pernyataan itu,” tulis Bupati Touna Mohammad Lahay via chat di whatsappnya menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (13/4-2022), sekitar pukul 18:07 wita.

Menurutnya surat pernyataan tertanggal 23 Maret 2022 yang berisi pengakuan perbuatan telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Istri sirinya Sitti Hajar, bukanlah dari dirinya.

“Klo itu tdk benar,” tulis Bupati Touna dua periode itu.

Pengakuan itu tertuang dalam surat pernyataan bermatrai Rp, 10,000 yang ditandatangani Moh. Lahay pada tanggal 23 Maret 2022 di Ampana.

Dalam surat tersebut Mat Lahay mengakui telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Sitti Hajar.

Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta tidak akan menyakiti istrinya (Sitti Hajar) baik secara fisik maupun perasaan dan hatinya.

Bahkan dalam surat tersebut Mat Lahay menyatakan akan memberikan nafkah materil terhadap Istrinya Sitti Hajar yang dinikahinya secara syariat Islam.

Mat Lahay juga berjanji akan memberikan tempat tinggal yang layak, kendaraan dan modal usaha. Namun surat pernyataan itu diakui Moh. Lahay bukan dari dirinya.

Sebelumnya Mohamad Natsir Said, SH kuasa hukum Sitti Hajar membenarkan jika kliennya menerima surat pernyataan dari Mat Lahay dengan harapan dapat mencabut laporannya di Polda Sulteng.

Hanya saja kata Natsir, kliennya tidak mau mencabut laporannya itu.

“Memang pernah klien kami diminta untuk mencabut laporannya dengan dijanjikan akan dinafkahi, diberikan modal usaha, rumah dan kendaraan,” tegas Natsir menjawab deadline-news.com Sabtu malam (9/4-2022), via chat di whatsappnya.

Hanya saja kata Natsir, surat pernyataan yang dibuat Mat Lahay tidak rinci memuat batas waktu, jumlah modal usaha, jenis kendaraan yang dimaksud serta hunian seperti apa.

“Surat pernyataan atau perjanjian atau sejenisnya mesti menjelaskan rinci hal-hal yang diperjanjikan. Hal itu untuk menjaga agar tidak ada pihak yang justeru dirugikan kembali dari isi perjanjian itu. Soal waktu misalnya, jika tidak memuat batas pemenuhan janji, maka bisa saja ditunda-tunda hingga puluhan tahun,”urai Natsir.

Masih menurut Natsir, dengan dasar pemikiran itulah sehingga ibu Sitti Hajar tidak mau mencabut laporannya di Mapolda Sulteng dan berharap penyidik Polda Sulteng untuk menseriusi dan terus meningkatkan penyidikan agar segera melakukan gelar perkara atas kasus pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Bupati Touna Mat Lahay terhadap Sitti Hajar. ***

Imam Kurniawan Lahay Terancam PAW

 

Bang Doel/Syamsul Bahri Kasim (d’news.com)-Palusulteng-Terkait “pemecatan” Imam Kurniawan Lahay alias Boni dari kepengurusan dan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tentu saja akan terancan pergantian antar waktu (PAW).

Boni Lahay adalah Putra Bupati Tojo Unauna Moh.Lahay dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah periode 2019-2024 daerah pemilihan Tojo Unauna, Poso, Morowali dan Morowali Utara dari Partai Nasdem.

Namun karena diduga terlibat mobilisasi kader Nasdem ke partai lain, sehingga DPW Nasdem Sulteng mengusulkan pemecatannya sebagai kader, anggota dan pengurus Nasdem Tojo Unauna.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Ahmad Ali,SE menjawab deadline-news.com Selasa malam (5/4-2022), pekan lalu.

Menurutnya bukan hanya Imam Kurniwan Lahay yang dicabut keanggotaannya dari Nasdem, tapi juga Mohammad (Mat) Lahay.

Menurut anggota DPR RI dua periode daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu, pelanggaran yang dilakukan Imam alias Boni Lahay dan Mat Lahay itu diduga memobilisasi kader Nasdem masuk ke Partai lain.

“Setelah diberhentikan dari Nasdem tentunya akan dilakukan PAW dari Kader Nasdem dan Dapil yang sama,”jelas pelaksana tugas DPW Partai Nasdem Sulteng itu.

Imam Kurniwan Lahay yang dikonfirmasi via handponnye sebanyak 3 kali, sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi atas “pemecatannya” itu. Dan terancam di PAW. ***

Moh. Lahay Akui Ancam Bunuh Sitti Hajar Via WA

Foto “mesra” Bupati Muhammad Lahay dengan Sitti Hajar. Foto ist/deadline-news.com

 

Bang Doel (d’news.com)-Palusulteng-Bupati Tojo Unauna Mohammad (Mat) Lahay mengakui perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Istri sirinya Sitti Hajar.

Pengakuan itu tertuang dalam surat pernyataan bermatrai Rp, 10,000 yang ditandatangani Moh.Lahay pada tanggal 23 Maret 2022 di Ampana.

Dalam surat tersebut Mat Lahay menyatakan telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Sitti Hajar.

Dan mengakui tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Serta tidak akan menyakiti istrinya (Sitti Hajar) baik secara fisik maupun perasaan dan hatinya.

Bahkan dalam surat tersebut Mat Lahay menyatakan akan memberikan nafkah materil terhadap Istrinya Sitti Hajar yang dinikahinya secara syariat Islam.

Mat Lahay juga berjanji akan memberikan tempat tinggal yang layak, kendaraan dan modal usaha.

Mohamad Natsir Said, SH kuasa hukum Sitti Hajar membenarkan jika kliennya menerima surat pernyataan dari Mat Lahay dengan harapan dapat mencabut laporannya di Polda Sulteng.

Hanya saja kata Natsir, kliennya tidak mau mencabut laporannya itu.

“Memang pernah klien kami diminta untuk mencabut laporannya dengan dijanjikan akan dinafkahi, diberikan modal usaha, rumah dan kendaraan,” tegas Natsir menjawab deadline-news.com Sabtu malam (9/4-2022), via chat di whatsappnya.

Hanya saja kata Natsir, surat pernyataan yang dibuat Mat Lahay tidak rinci memuat batas waktu, jumlah modal usaha, jenis kendaraan yang dimaksud serta hunian seperti apa.

“Surat pernyataan atau perjanjian atau sejenisnya mesti menjelaskan rinci hal-hal yang diperjanjikan. Hal itu untuk menjaga agar tidak ada pihak yang justeru dirugikan kembali dari isi perjanjian itu. Soal waktu misalnya, jika tidak memuat batas pemenuhan janji, maka bisa saja ditunda-tunda hingga puluhan tahun,”urai Natsir.

Masih menurut Natsir, dengan dasar pemikiran itukah, sehingga ibu Sitti Hajar tidak mau mencabut laporannya di Mapolda Sulteng dan berharap penyidik Polda Sulteng untuk menseriusi dan terus meningkatkan penyidikan agar segera melakukan gelar perkara atas kasus pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Bupati Touna Mat Lahay terhadap Sitti Hajar.

Ishak Adam, SH,MH kuasa hukum Bupati Moh.Lahay yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Sabtu malam (9/4-2022), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Begitupun dengan Moh.Kahay Bupati Touna yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya  untuk mempertanyakan apakah benar surat pernyataan itu dibuat olehnya. Sampai  berita ini naik tayang belum mendapat konfirmasi dari Bulati Moh.Lahay.***

Demi Harga Diri Sitti Hajar Tak Mau Cabut Laporannya

 

Foto “mesra” Bupati Muhammad Lahay dengan Sitti Hajar. Foto ist/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Sitti Hajar korban dugaan pengancaman untuk dihabisi (Dibunuh versi Sitti Hajar), menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya beberapa waktu lalu, menegaskan demi harga diri dan kehormatan keluarganya, dirinya tak akan mencabut laporan polisinya terhadap Bupati Tojo Unauna Muhammad Lahay.

Pasalnya Sitti Hajar merasa sudah dihancurkan masa depannya. Terlebih harga diri dan martabat keluarganya.

“Saya tidak akan mau cabut laporan pak. Ini bukan masalah uang tapi ini masalah kehancuran masa depan saya dan harga diri saya dan keluarga,”tulis Sitti Hajar lewat pesan chat di whatsaapnya saat menjawab pertanyaan deadline-news.com Selasa lalu (29/3-2022).

Sitti Hajar melaporkan Bupati Touna Mat Lahay ke Polisi atas dugaan pengancaman pembunuhan lewat chat di whatsappnya.

Pesan bernada pengancaman pembunuhan lewat informasi tehknologi elektronik (handphone) itu diduga dilakukan Bupati Touna terhadap Sitti Hajar yang diduga istri sirinya.

Terkait laporan Sitti Hajar itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui kompol Sugeng yang dikonfirmasi membenarkannya.

“Benar Polda Sulteng pernah menerima Ditreskrimsus Polda Sulteng. laporan pengaduan sdri. Siti Hajar sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 Januari 2022 dengan terlapor sdr. Mohammad Lahay dalam perkara pengancaman melalui ITE,”jelas Sugeng.

Kasus dugaan pengancaman itu juga sudah dilakukan gelar perkara pertama.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Kamis tgl 17 Maret 2022 lalu. Gelar perkara itu dipimpin Wadirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Bagus Setiawan, hasil gelar memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol,Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Selasa (22/3-2022) menjawan konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya.

Sebelumny telah diberitakan Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad (Mat) Lahay menjawab deadline-news.com di kantonya menegaskan siap menghadapi proses hukum itu.

“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus.
Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal dan penerima chat itu.

Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.

“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.

Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).

“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif. Jadi jangan gunakan frasa istri siri, karena tidak diatur dalam undang-undang perkawinan,”jelas Ishak.

Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.

“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor, karena beliau berteman baik dengan pelapor,”tutur Ishak Adam. ***

Sitti Hajar : Saya Tidak Akan Mencabut Laporan

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Sitti Hajar (25) yang diduga istri Siri Bupati Tojo Unauna Muhammad (Mat) Lahay menjawb deadline-news.com Selasa lalu (29/3-2022), menegaskan tidak akan mencabut laporan polisinya terhadap Bupati Tojo Unauna Muhammad Lahay.

Pasalnya Sitti Hajar merasa sudah dihancurkan masa depannya. Terlebih harga diri dan martabat keluarganya.

“Saya tidak akan mau cabut laporan pak. Ini bukan masalah uang tapi ini masalah kehancuran masa depan saya dan harga diri saya dan keluarga,”tulis Sitti Hajar lewat pesan chat di whatsaapnya saat menjawab pertanyaan deadline-news.com Selasa (29/3-2022).

Sitti Hajar melaporkan Bupati Touna Mat Lahay atas dugaan pengancaman pembunuhan dirinya melalui pesan chat di whatsappnya yang merupakan ranah undang-Undang ITE.

Sebelumny Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad (Mat) Lahay menjawab deadline-news.com di kantonya menegaskan siap menghadapi proses hukum itu.

“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus.
Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal dan penerima chat itu.

Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.

“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.

Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).

“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif. Jadi jangan gunakan frasa istri siri, karena tidak diatur dalam undang-undang perkawinan,”jelas Ishak.

Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.

“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor, karena beliau berteman baik dengan pelapor,”tutur Ishak Adam. ***

Gelar Perkara Kedua Dugaan Pengancaman Menunggu Penjadwalan

 

Bang Doel (d’news.com)-Palusulteng-Gelar perkara kedua pengancaman menghabisi (pembunuhan versi Sitti Hajar), yang diduga libatkan Bupati Tojo Unauna Muhammad (Mat) Lahay masih menunggu penjadwalan.

“Tunggu penjadwalan waktu gelar perkara oleh Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulteng,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (28/3-2022) via chat di whatsappnya.

Sebelumnya gelar perkaran pertama pengancaman menghabisi seorang wanita bernama Sitti Hajar yang diduga melibatkan Bupati Mat Lahay sudah dilakukan pada Kamis lalu (17/3-2022).

“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Kamis tgl 17 Maret 2022 lalu. Gelar perkara itu dipimpin Wadirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Bagus Setiawan, hasil gelar memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol,Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Selasa (22/3-2022) menjawan konfirmasi deadline-news.com di chat whatsappnya.

Menurutnya Pelapor sendiri (Sitti Hajar) sudah diperiksa kembali pada hari Jum’at 18 Maret 2022.

“Pimpinan gelar perkara menyarankan kepada penyidik untuk menambah bukti dengan koordinasi dengan labfor guna pengangkatan data. Apabila hal tersebut sudah dilakukan, Gelar perkara akan dilakukan kembali,”jelas Sugeng.

Sebelumnya Sitti Hajar selaku korban dan pelapor mengaku sudah dimintai keterangan kembali pada hari Jumat (18/3-2022).

“Benar saya sudah diperiksa lagi untuk tambahan keterangan,”ujarnya menjawab konfirmasi deadline-news.com di Palu.

Sebelumny Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad (Mat) Lahay siap menghadapi proses hukum itu.

“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus. Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal dan penerima chat itu.

Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.

“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.

Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).

“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif. Jadi jangan gunakan frasa istri siri, karena tidak diatur dalam undang-undang perkawinan,”jelas Ishak.

Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.

“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor, karena beliau berteman baik dengan pelapor,”tutur Ishak Adam. ***

Fraksi NasDem Gulirkan Pansus Bupati “Gate”

 

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com)-Tounasulteng – Partai NasDem melalui fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tojo Unauna menggukirkan wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Bupati Touna Mohamad Lahay “Gate”

Usulan itu disampaikan saat pembacaan pandangan fraksi pada rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati t
Touna akhir tahun anggaran 2021.

Adalah Ketua Fraksi NasDem Jafar M. Amin menggulirkan wacana pembentukan Pansus Bupati “Gate” itu.

Kepada deadline-news.com usai rapat paripurna Selasa (22-3-2022) lalu, Jafar mengungkapkan, berdasarkan beredarnya pemberitaan pada media cetak, media online dan media sosial (medsos) terkait kasus dugaan pengancaman pembunuhan dan indikasi pernikahan dibawah tangah atau yang dikenal masyarakat umum nikah siri yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi didaerah ini.

“Maka Fraksi Nasdem mengusulkan pembentukan pansus yang akan diberi nama Pansus Bupati Gate,”ujar Jafar.

Menurutnya kedua kejadian itu melanggar Undang-undang, baik Undang-Undang ITE nmor 19 Thun 2016 yang merupakn perubahan Undang-Undang nmor 11 Thun 2008 khususnya pada pasal 27 ayat 4 yang sangsinya diatur dalam pasal 45 ayat 4 diancaman hukuman 4 tahun atau denda Rp, 1 miliar dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Berdasarkan hal itu farksi Nasdem mengusulkan untuk membentuk pansus agar masalah ini terang benderang,” ungkap ketua komisi II itu.

Ia menegaskan perlu diketahui dalam penyampaian tertulis yang dibacakan dalam pandangan fraksi NasDem itu bahwa menyikapi pemberitaan di media dalam sepakan ini begitu sangat bombastis.

“DPRD perlu bersikap atas laporan polisi yang ditujukan kepada bupati Touna, fraksi NasDem meminta DPRD secepatnya membentuk panitia khusus (Pansus),”tandasnya.

Jafar mengatakan dugaan kasus yang diberitakan terhadap bupati Touna, ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah dan demi nama baik masyarakat Tojo una-una.

Bupati Touna Muhammad Lahay yang dimintai tanggapannya via chat di dua nomor telepone whatsappnya, sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapannya.

Pengancaman dan penghinaan itu diduga dilakukan Mat Lahay 16 Oktober 2020 melalui pesan (chat) di whatsappnya ke whatsapp Sitti Hajar.

SittinHajar (25) diduga istri Mat Lahay yang dinikahinya 10 Juni 2019 lalu
d Tomboro Magetan Jawa Timur.

Namun saat minta nafkah, Sitti Hajar diduga mengalami pengancaman yang diduga dari suaminya.

Sehingga dugaan pengancaman itu di laporkan Sitti Hajar ke Polda Sulteng pada 19 Januari 2022.

Terkait laporan Sitti Hajar itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui kompol Sugeng membenarkannya.

“Benar Polda Sulteng pernah menerima Ditreskrimsus Polda Sulteng. laporan pengaduan sdri. Siti Hajar sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 Januari 2022 dengan terlapor sdr. Mohammad Lahay dalam perkara pengancaman melalui ITE,”jelas Sugeng.

Menurut Sugeng adapun perkembangannya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Sehingga patut diduga melanggar undang-undang ITE pasal 45B UU ITE
“Setiap Orang yang dengan dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang sengaja dibuat secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Sebelumnya telah diberitakan, Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Mat Lahay menegaskan siap menghadapi proses hukum itu.

“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus. Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal chat dan hanpone penerima chat itu.

Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.

“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.

Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).

“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif,”jelas Ishak.

Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.

“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor,”tutur Ishak Adam. ***

Istri Minta Nafkah, Suami Malah Mengancam Menghabisi

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Sore itu Jum’at (16/10-2020), pukul 17:14 Seorang istri meminta nafkah kepada suaminya.

Namun alangkah kecewanya sang istri muda itu, karena tuntutan nafkah lahir yang dimintanya malah dibalas dengan kalimat-kalimat kasar bernada pengancaman dan penghinaan.

Padahal sudah selayaknya seorang suami yang bertanggungjawab memberikan nafkah bagi istrinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin.

Pesan berantai melalui chat di whatsapp dari suami ke istrinya itu yang bernada pengancaman akan menghabisi ( “membunuh” versi chat Sitti Hajar) dan mengatai-ngatai dengan kalimat menghina dan merendahkan martabat seorang wanita berhijab tentunya membuat sakit hati sang istri ke 4 itu yang dinikahi secara siri.

Perasaannya hancur, fikirannya kacau bercampur emosi. Padahal sebagai suami sah secara syariah Islam mestinya berkata lembut dan penuh cinta dan kasih sayang.

Paling tidak jika belum ada dana yang tersedia, kalimat-kalimat yang menyenangkan hatilah.

“Misalnya sabar dulu ya Ummi sayangku, Istriku, sedikit hari lagi, soalnya banyak beban menghadapi pemilihan kepala daerah, jadi belum bisa membantu!”

Tapi yang terjadi malah kalimat pengancaman dan penghinaan. Adalah Bupati Muhammad (Mat) Lahay yang diduga melakukan pengancaman dan penghinaan terhadap Sitti Hajar yang mengaku istri ke 4 itu.

Islam membolehkan ummatnya beristri lebih dari satu, asalkan bisa adil dalam segalah hal. Mulai dari adil memberikan nafkah batin dan lahir, termasuk adil didalam berkata-kata dengan para istri-istrinya.

Sitti Hajar diduga istri ke 4 Mat Lahay yang dinikahi pada 10 Juni 2019, di Tomboro Magetan Jawa Timur.

Lalu pindah ke kota Palu pada tahun 2020, dan saat di Palu tepatnya tanggal 16 Oktober 2020, Sitti Hajar meminta nafkah lahir (uang belanja) untuk kebutuhan hidup selama di Palu.

Namun bukannya nafkah yang didapat Sitti Hajar, tapi malah pengancaman dan caci maki yang diduga dari sang suami Mat Lahay melalui chat di whatsappnya.

Berikut ini diduga pengancaman pembunuhan dan penghinaan yang diduga isi chat Mat Lahay ke Sitti Hajar:

“Sangat memalukan se orang bercadar ternyata mata duitan, bikin saja apa yang anda ingin lakukan tpi sy bersumpa demi Allah krn ini harga diri sy anda akan lolos dan sy akan habisi..ingat itu setan bercadar. Kau tau sy mantan teroris yang pernah di penjara selama 2 tahun dn ingat sy punya jaringan tdk sedikit. Buktikan saja pernyataanmu itu setan yg bercadar dan demi Allah dan Rasulx sy juga akan buktikan pernyataan sy ini, sy tdk dapat kau ada anak2mu tdk dpt anakmu masih orang tua mu dan sudara2mu… ingat itu.
Nnti kau liat tdk habis 1 milyar uang tuk menghabisi kau.. ingat itu ingat itu.”

Dan ini jawab Sitti Hajar “Hei smua orng itu menikah punya impian & harapan.. dan semua impian dan harapanku sdh kau hancurkan. Sy ini hanya meminta haq ku. Kau pikir sya takut dengan ancamanmu?
Dasar rakus akan kekuasaan, tega mau membunuh hanya untuk dapat kekuasaan. Nti kita liat saya yang menang atau kau yang menang. Atau kita sama2 hancur, tunggu saja kedatangku ke Ampana.”

Sementara itu Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Tojo Unauna Mat Lahay menegaskan jangan gunakan frasa kawin siri, kawin itu harus tercatat oleh negara sebagaimana diatur dalam undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Carilah bukti surat nikah, mintalah sama perempuan itu bukti surat nikah, karena kita bicara soal hukum positif,”tegas Ishak.

Menurutnya perempuan yang mengaku istrinya Bupati Mat Lahay, secara hukum positif bukanlah istrinya. Karena perkawinan siri tidak diatur oleh negara.

Bahkan sebelumnya Ishak Adam menyebut diduga ada pemerasan terhadap kliennya yakni Bupati Touna Mat Lahay.

“Dan hal itu akan menjadi perhatian dikemudian hari jika kasus pelaporan Sitti Hajar berlanjut,”ujar pengacara kondang itu.

Kata Ishak Adam sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kliennya siap menghadapi proses hukum.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus. Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Sitti Hajar korban pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Bupati Tojo Unauna Mohammad Lahay menjawab wawancara khusus deadline-news.com Sabtu (19/3-2022) di Palu mengaku menerima permintaan maafnya Mat Lahay.

Tapi tidak ada kata damai dan proses hukum jalan terus. Karena kasus dugaan pengancaman pembunuhan itu sudah di laporkan ke Polda Sulteng sejak 19 Januari 2020.

“Saya terima maafnya beliau, tapi saya tidak mau berdamai dan proses hukum jalan terus. Pintu hati saya untuk menerima kembali beliau sudah tertutup,”kata wanita kelahiran 1995 itu.

Sitti Hajar mengaku menikah dengan Bupati Mat Lahay 10 Juni 2019 di Tomboro Magetan Jawa Timur.

“Walau menikah secara agama Islam, tapi sah secara agama Islam, sehingga wajib mendapatkan nafkah. Namun hanya beberapa kali diberikan nafkah dan setelahnya sudah tidak pernah lagi,”ucapnya.

Disinggung soal pernyataan Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum dan pengacara Bupati Muhammad Lahay, dugaan adanya upaya pemerasan terhadap Klieennya, Sitti Hajar membatahnya.

“Saya tidak pernah memeras, saya hanya meminta hak saya sebagai istri yang harus di nafkahi,”tegas Sitti Hajar. ***

Fraksi Nasdem Usulkan Pansus “Pemakzulan”

 

Bang Doel (dealine-news.com)-Ampanasulteng-Melalui sekretaris DPC Partai Nasdem Tojo Unauna Badri Djawara kepada deadline-news.com Selasa sore (22/3-2022), via video call di whatsappnya mengatakan fraksi Partai Nasdem DPRD Tojo Unauna telah mengusulkan pembentukan pansus “pemakzulan” Bupati Tojo Unauna Muhammad Lahay.

Menurutnya usulan itu disampaikan Fraksi Nasdem didalam rapat Paripurna Selasa (22/3-2022).

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Touna Jafat M Amin melalui chat di whatsappnya Rabu (23/3-2022), membenarkan ada usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait dugaan pengancaman dan pernikahan dibawah tangan yang diduga melibatkan Bupati Touna Muhammad Lahay.

“Kamibmengusulkn untuk pansus agar kewibawaan pemerintah itu tetap terjaga, karena begitu ramai pemberitaan di media cetak, online dan media sosial terkait kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang diduga di lakukn oleh pemimpin daerah kita serta ada indikasi terjadi perkawinan di bawa tangan atau yang di kenal oleh masyarakat umum kawin siri yang di duga di lakukn oleh pejabat tinggi di derh ini. Karna kedua kejadian itu melanggar UU. Baik UU ITE nomor 19 Thun 2016 yang merupakan perubahan UU nomor 11 Thun 2008 khusnya di pasal 27 ayat 4 yang sangsinya di atur dalam pasal 45 ayat 4 yang ancaman hukumannya 6 tahun atau denda 1 miliar dan UU Nomor 1 Thun 1974 tentang perkawinan. Oleh farksi Nasdem mengusulkn untuk membentuk pansus agar masaala ini terang benderang,”tegas Jafar.

Disinggung apaka pansus itu langsung mengarah ke pemakzulan? Jawab Jafar belum.

“Belum Sampai kesana nanti kita liat kalo memang ini bisa terbentuk dan dapat dukungn kawan-kawan DPRD, maka kita akan jalan dan kalo hasil dari pansus itu di temukan bahwa Bupati melanggar sumpa jabatan, maka kita akan tingkatkan ke hak menyatakan pendapat dan kalo ini berhasil maka DPRD akan mengusulkan ke MA pemakzulan dan klo di kabulkan oleh MA maka hasilnya kita akan terus kan ke presiden melalui Mendagri,”jelas Jafar.

Jafar menegasakan proses menuju ke pemakzulan masih panjang.

“Jadi ini prosesnya Masi panjang.
Kalo terbentuk pansusnya, maka Nasdem akan mengusulkan Pansus Bupati Gate,”tutur Jafar.

Jafar menegaskan dalam rapat paripurna kemarin baru fraksi Nasdem bersuara. Namun begitu Insya Allah ada dua fraksi lagi akan menyusulnya.

“Iya karena memang kemarin baru fraksi Nasdem yang bersuara. Tapi insya Allah ada dua fraksi lagi akan menyusul usulannya nasdem,”terang Jafar.

Sementara itu Bupati Muhammad Lahay yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Selasa malam (22/3-2022), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawab konfirmasi deadline-news.com. ***

Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Penyidik Diminta Koordinasi Labfor

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Kasus dugaan pengancaman menghabisi seorang wanita bernama Sitti Hajar, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara pekan lalu.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Kamis tgl 17 Maret 2022 lalu. Gelar perkara itu dipimpin Wadirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Bagus Setiawan, hasil gelar memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol,Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Selasa (22/3-2022) menjawan konfirmasi deadline-news.com di chat whatsappnya.

Menurutnya Pelapor sendiri (Sitti Hajar) sudah diperiksa kembali pada hari Jum’at 18 Maret 2022.

“Pimpinan gelar perkara menyarankan kepada penyidik untuk menambah bukti dengan koordinasi dengan labfor guna pengangkatan data. Apabila hal tersebut sudah dilakukan, Gelar perkara akan dilakukan kembali,”jelas Sugeng.

Sebelumnya Sitti Hajar selaku korban dan pelapor mengaku sudah dimintai keterangan kembali pada hari Jumat (18/3-2022).

“Benar saya sudah diperiksa lagi untuk tambahan keterangan,”ujarnya.

Sebelumny Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad (Mat) Lahay siap menghadapi proses hukum itu.

“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus. Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal dan penerima chat itu.

Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.

“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.

Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).

“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif. Jadi jangan gunakan frasa istri siri, karena tidak diatur dalam undang-undang perkawinan,”jelas Ishak.

Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.

“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor, karena beliau berteman baik dengan pelapor,”tutur Ishak Adam. ***