Bupati Morowali Dilapor ke KPK

 

Foto Hisam Kaimudin ketua DPP Saber Korupsi saat melakukan wawancara dengan pihak Sabandar Morowali di Kolonedale. Foto Bang Doel/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Jakarta-Diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Morowali Drs.Taslim dilapor ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) sejak 7 Maret 2022 lalu.

Adalah dewan pimpinan pusat (DPP) satuan komando sapu bersih (Saber) Korupsi Hisam Kaimudin yang melaporkan Bupati Morowali Taslim ke KPK itu, atas dugaan korupsi proyek pengadaan beras bansos BPNT mencapai Rp,2 miliyar lebih.

“Dengan ini melaporkan dugaan tindak  pidana korupsi Pengadaan Beras Bantuan Sosial, Bantuan Pangan  Non Tunai (BPNT) yang terjadi di kabupaten Morowali sejak tahun 2019 sampai 2022,”tulis Hisam dalam laporannya ke KPK.

Menurutnya Dana bantuan itu berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang diturunkan ke kabupaten Morowali untuk disalurkan.

“Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu diperuntukkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Morowali melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank-bank Negara) dengan jumlah Rp. 200.000 per bulannya untuk 9.000 KPM di Kabupaten Morowali,”tulis Hisam.

Hisam menegaskan adapun dugaan modus dan operandi yang dilakukan oleh terlapor untuk memperoleh keuntungan dari uang bansos BPNT sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu) per KPM yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut antara lain :

1. Bahwa pada tanggal  1 September 2020, telah dibuat Perjanjian atau Kesepakatan bersama antara Bupati Morowali Drs. TASLIM  dengan Gilingan Padi “BUNGA PADI” tentang Pengadaan beras Bantuan  Pangan  Non  Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh Bupati Morowali dengan sdr. KOMANG YASA selaku pemilik gilingan padi ‘BUNGAN PADI’.

2.  Bahwa Drs. TASLIM dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Bupati Morowali disebut sebagai Pihak Pertama dan Sdr. KOMANG YASA, dalam jabatannya selaku Pimpinan Gilingan Padi, “BUNGA PADI” beralamat di Desa Lambelu Kec. Bumi Raya Kab. Morowali selanjutnya disebut sebagai pihak kedua,

  1. Bahwa dalam Kesepakatan Bersama antara Drs. TASLIM  dan  KOMANG YASA Pasal 1 (Jenis barang), kedua Belah Pihak sepakat untuk mengadakan beras  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Morowali, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA setuju mengadakan beras dan menyerahkan kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Kedua berupa :

  2. Barang                           : Beras

  3. Kualitas                         : Premium
  4. Kemasan                       : Karung 15 kg/kecuali untuk Kec. Bungku Selatan dan Kec. Menui Kepulauan.

4.Bahwa Pihak Kedua menjamin beras yang dijual/diserahkan Pihak Pertama adalah beras berasal dari Petani lokal dengan kualitas Premium, tidak dalam kondisi rusak/basah dan layak komsumsi.

5. Bahwa kedua belah pihak sepakat harga beras untuk Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) disepakati Rp. 9.800,- (Sembilan Ribu Delapan ratus Ribu Rupiah) per-Kg.

Beras dengan harga Rp. 9.800 kemudian didistribusikan ke E-Warung yang ditunjuk oleh Bank HIMBARA ( Himpunan Bank – Bank Milik Negara.  E – Warung  kemudian menjual beras Bansos BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  dengan harga antara Rp. 10.300 – 10.500 ( Sepuluh Ribu Tiga Ratus Rupiah sampai Sepuluh Ribu Lima Ratus Rupiah) per – Kg.

6. Ada 3 ( Tiga) Gilingan  Padi di kabupaten Morowali yang ditunjuk oleh Bupati sebagai penyedia beras untuk bansos BPNT, masing-masing :

1.  Gilingan Padi “ BUNGA PADI” Pemilik KOMANG YASA, Desa Lambelu Kec Bumi
Raya Kab. Morowali
2.  Gilingan Padi “ CIKAL” pemilik, BASRI, alamat Desa Bumi Harapan Kcamatan Wita
Ponda Kab. Morowali.
3.  Gilingan “ CAHAYA BONE” pemilik, RUSTAM ISKANDAR, alamat Desa Bumi
Harapan, Kec. Wita  Ponda  Kab. Morowali.

Kata Hisam Pengakuan RUSTAM ISKANDAR selaku pemilik Gilingan dan FAHRUDIN selaku   pemilik E Warung  serta  SULAIMAN selaku pendamping, mengaku jika harga beras dibeberapa gilingan padi selain yang ditunjuk oleh Bupati Morowali hanya  Rp. 8.200 per Kg.

7. Bahwa Beras yang dibeli Pihak Pertama, dalam hal ini Pemda Morowali dari Pihak Kedua, yakni dari sdr. KOMANG YASA dengan kesepakatan  harga Beras Rp.9.800,  diduga melalui  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Morowali (ARIFIN LAKANE) hanya membayar kepada Pihak Kedua dengan harga Rp. 8.900 (Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) per-Kg.

Selisih atau keuntungan ini diduga sebelumnya telah  diatur oleh  Drs. TASLIM bersama KOMANG YASA, JUSHARMAN A . MANAN, S.Sos,  ARIFIN LAKANE dan  E-Warung .

“Jadi E-Warung setor harga beras kepada Pihak Kedua senilai Rp. 9.800 /Kg, dan keuntungan Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) yang  diterima oleh  sdr. KOMANG YASA  diduga diberikan kepada Bupati Morowali dkk, sebagaimana pengakuan sdr. KOMANG YASA dalam rekaman vidio. Jadi ada istilah Cash Back Rp. 1.000 (Seribu Rupiah),”sebut Hisam

8.  Bahwa berdasarkan Chat WA Kepala Dinas Sosial Kabupaten Morowali sdr. ARIFIN LAKANE dengan salah satu penyuplai Telur, bahwa walaupun Beras turun naik harganya, beras untuk Bansos BPNT tetap di harga Rp. 8.900 (delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) per –Kg.

9. Bahwa pengakuan saksi (Pendamping) BPNT dan Pemilik E-Warung, harga beras yang mereka jual kepada Keluarga Penerima manfaat (KPM) benar harganya  mencapai antara  Rp. 10.300 (Sepuluh Ribu Tiga Ratus Ribu Rupiah)  sampai dengan  Rp. 10.500 (sepuluh ribu lima ratus rupiah)  per – Kg.

10. Sementara harga Beras dipasaran umum di Kabupaten Morowali sebagaimana pengakuan saksi sekaligus sebagai pendamping Bansos BPNT, harga beras di pasar umum hanya mencapai Rp. 8.600 (Delapan Ribu Rupih) per-Kg.

11. Bahwa pengakuan saksi (Pendamping) BPNT, jumlah penerima Bansos BPNT sesuai data yang ada pada Dinas Soasial Kabupaten Morowali berjumlah 9.000 (sembilan ribu) KPM dan masing-masing Penerima Bansos Beras BPNT diberikan beras sebanyak 15 Kg.

12.   Bahwa diduga ada keuntungan yang di peroleh Drs. TASLIM dari hasil pejualan beras ke E-Warung mencapai Rp. 1.000 ( Seribu Rupiah) per – Kg, @ 1.000 x 15 = 15.000 x 9.000 = 135.000.000,-)  diperoleh keuntungan dari hasil penjualan beras ke E- Warung  mencapai  Rp. 135.000.000.00-, ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) setiap bulannya.

“Sehingga dalam kurun waktu 16 bulan sejak dibuat Kesepakatan Bersama antara Bupati Morowali Drs. TASLIM dan sdr. KOMANG YASA, total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 2.160.000.000.00,- ( Dua Miliar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah,”tanda Hisam.

Hisam menegaskan akibat adanya surat perjanjian yang diduga dilakukan secara gelap dan melawan hukum, maka negara diduga telah dirugikan mencapai Rp. 2.160.000.000.00,- ( Dua Miliar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).

“Jumlah ini belum termasuk dugaan korupsi pengadaan Telur dan Kacang Hijau BPNT,”tutur Hisam.

13.   Bahan Pangan untuk program Sembako adalah sumber karbohidrat (beras, atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu), sumber protein hewani (telur, daging sapi, ayam, ikan), sumber protein nabati (kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu) dan sumber vitamin dan mineral (sayur mayur, buah-buahan).

14.   Namun pengakuan pendamping (SAKSI) bahwa bahan pokok makanan yang disalurkan kepada KPM di Kabupaten Morowali sejak tahun 2019 sampai 2021 hanya Beras dan Telur.

“Beras 15 Kg, dan telur kadang hanya diberikan 10 Butir,”tandas Hisam.

15.   Bahwa sesuai petunjuk tehnis penyaluran Bansos BPNT, E-Warung (Agen) yang ditunjuk oleh Bank HIMBARA sanggup menyediakan bahan sembako berupa beras, telur dan kacang hijau serta harganya harus sesuai dengan harga pasar umum.

“Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga beras, telur dan kacang hijau. Penyaluran Bansos BPNT berlaku hanya 1 (satu) kali dalam sebulan. Bukan setiap hari, sehingga E-Warung memiliki waktu yang cukup untuk menyediakan bahan pokok makanan Bansos BPNT,”ungkapnya.

16.   Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan.

17.   E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM;

18.   Bahwa  Pemerintah Daerah Morowali dalam hal ini  Bupati Morowali , diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum , mengabaikan Pedoman Umum dan Petunjuk Tehnis  Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai  yang disusun  berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 06/4/PER/K.01/08/2018, sehingga Pemerintah Daerah  melalui Drs. TASLIM diduga telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menjadi pihak  Pertama sebagai penyedia Beras Bansos Bantuan Pangan Non Tunai.

19.   Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Drs. TASLIM bersama sdr. KOMANG YASA, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT,  diduga telah dirugikan akibat tingginya harga sembako yang dibuat secara sepihak oleh Drs. TASLIM.

20.   Bahwa sebagaimana keterangan sdr. KOMANG YASA,   keuntungan atau selisih harga beras diberikan kepada Bupati Morowali Drs. TASLIM.

Hisam mengatakan hal ini bertentangan dengan Pasal 2 (1) UU Tipikor menyebutkan” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perkenomian Negara dipidana dengan Pidana penjara minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 menyebutkan “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Hisam mempertanyakan:
1)   Apa dasar hukum Drs. TASLIM dan KOMANG YASA membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama tentang Pengadaan Beras dan Penetapan harga beras?

2)      Apakah Kesepakatan bersama antara  Drs. TASLIM  bersama KOMANG YASA telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali atau Peraturan Bupati  Morowali ?

“Jika tanpa dasar atau landasan hukum Drs. TASLIM bersama KOMANG YASA membuat Kesepakatan Bersama jual-beli beras untuk  Bantuan Sosial BPNT serta penetapan harga beras dilakukan dengan dasar keinginan Pribadi DRS. TASLIM selaku Bupati bersama KOMANG YASA selaku pengusaha, maka perbuatan dimaksud diduga telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,”kata Hisam.

Hisam menegaskan sementara DRS. TASLIM dalam surat kesepakatan bersama jual – beli beras untuk bansos BPNT mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

“Diduga Drs. TASLIM telah menyalahgunakan kewenangannya untuk bersama-sama mencapai tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan beras bantuan bahan pokok makanan fakir miskin,”jelas Hisam.

21.   Bahwa diduga Kesepakatan Bersama antara Bupati Morowali Drs. TASLIM dan sdr. KOMANG YASA dilakukan dengan cara gelap, dan dibuat seolah – olah Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang membutuhkan beras untuk kebutuhan bansos BPNT.

“Padahal tugas Pemeritah Daerah adalah bertugas untuk mengawasi proses penyaluran bansos BPNT. Bahan makanan seperti Beras di kabupaten Morowali bukanlah bahan makan yang langka. Sebab beras yang ada di kabupaten Morowali bukan hanya tersedia di 3 (tiga) gilingan padi yang ditunjuk oleh Bupati Morowali, namun masih ada beras di 57 Gilingan padi di Kab. Morowali,”terang Hisam.

Kata Hisam, menurut RUSTAM  ISKANDAR pemilik Gilingan beras “Cahaya Bone”, jumlah gilingan padi yang ada di kecamatan Bumi Raya dan Kec. Wita Ponda ada 60 (Enam Puluh) pabrik Gilingan padi. Selain itu beras dari luar kabupaten Morowali juga cukup banyak dijual di warung-warung dan pasar umum.

“Tindakan Bupati Morowali  diduga  bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang-orang terdekatnya seperti Kordinator Daerah (KORDA) BPNT, pendamping bansos BPNT, pemilik E-Warung dan pemilik gilingan padi. Meraka yang ditunjuk adalah mantan tim sukses Drs. TASLIM pada saat Pilkada Bupati Morowali tahun 2018,”ungkap Hisam.

22.   Bahwa Kordinator Daerah (KORDA) Bansos BPNT bernama . JUSHARMAN A . MANAN, berdomisili di Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebagaimana keterangan saksi, JUSHARMAN A MANAN telah membangun sebuah rumah tinggal  permanen dan membeli 1 (satu) unit Mobil baru jenis Toyota minibus type Rush.

“Rumah dan Mobil milik  JUSHARAN A MANAN diduga hasil korupsi dana Bansos BPNT,”sebut Hisam.

Kata Hisam berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, dengan ini kami Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi meminta kepada KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor :

1.      Drs. TASLIM, Bupati Morowali

2.      ARIFIN LAKANE, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Morowali, alamat Kompleks perkantoran Bumi Funuansingko di desa Bente Kec. Bungku Tengah

3.      JUSHARMAN A . MANAN, Kordinator Daerah (KORDA) BPNT Kab Morowai, alamat Desa Ipi Kec. Bungku Tengah

4.      SULAIMAN  (saksi) Pendamping BPNT, alamat Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya.

5.      FAHRUDIN, pemilik E-Warung, alamat Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya.
6.      KOMANG YASA, pemilik Gilingan Padi “BUNGA PADI”, alamat Desa Lambelu Kec.Bumi raya.

7.      RUSTAM, (saksi) pemilik Gilingan “ CAHAYA BONE” distributor beras bansos                      alamat Desa Bumi Harapan Kec. Wita Ponda.

8.      BASRI, pemilik gilingan padi “CIKAL” alamat Desa Bumi Harapan Kec. Wita Ponda
9.      ARWIN ARSYAD, (saksi) pendamping BPNT Kec. Bungku Tengah.

Bupati Morowali Drs.Taslim yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Rabu (16/3-2022), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi, padahal pertanyaan konfirmasi sudah dibacanya terlihat centak biru di chat whatsappnya. ***

Gubernur Diminta Bantu Pengusaha Lokal Morowali

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Puluhan warga Desa Ungkaya dan Desa Solonsa, kecamatan Witaponda kabupate Morowali berunjuk rasa di kanror Gubernur Sulawesi Tengah di Palu Senin (3/1-2022).

Aksi unjuk rasa itu dipimpin Kepala Desanya bersama mahasiswa dan pengusaha Lokal.

Mereka meminta Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura membantu pengusaha lokal daerah itu untuk diakonodir dan dapat diberdayakan untuk bermitra di perusahaan tambang pemilik IUP seperti di PT.ALASKA, PT.MBS dan PT. MKAL.

Mereka meminta gubernur membantu mereka memfasilitasi hak-hak keperdataan masyarakat yang ada diatas IUP di hargai.

Bagaimana bektuk penghargaan itu yakni komoditi yang ada disekitar tambang yang menjadi kebutuhan karyawan dapat dimasukkan ke perusahaan.

Karena banyak masyarakat menjadi pengumpul, sehingga patut untuk dapat diberdayakan.

Kemudian pengusaha – pengusaha lokal witaponda (Morowali) yang memiliki kemampuan dapat diberi kesempatan sama dengan yang lain yakni kontraktor dari luar.

“Artinya pengusaha-pengusaha lokal Morowali diberi kesempatan dan diberdayakan oleh pengusaha-pengusaha pemilik IUP, agar pengusaha-pengusaha lokal itu ikut menambang. Karena pengusaha lokal ini juga sudah memiliki kemampuan baik sumber daya secara tehknis maupun permodalan untuk terlibat dalam dunia pertambangan,”kata Kepala Desa Ungkaya Muhama Guntur Mukhsida.

Kata Kades Muhamad kebanyakan pengusaha dari luar yang menjadi Mitra bagi perusahan-perusahaan tambang pemilik IUP di Witaponda. Sementara pengusaha lokal tidak diberdayakan.

“Tapi bukan berarti pengusaha (kontraktor) dari luar tidak boleh masuk. Karena banyak kontraktor dari luar Sulteng masuk menjadi mitra bagi pengusaha pemilik IUP itu. Sedangkan pengusaha lokal tidak diakomodir. Mestinya pengusaha lokal yang memiliki kemampuan tekhnis dan modal dapat diakomodir dengan perlakuan yang sama, baik secara aturan maupun secara tehknis,”Kades Muhamad.

Menyikapi persoal itu, sehingga masyarakat di dua Desa, Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali yang terdapat IUP di lahan mereka itu mendatangi Gubernur dan meminta difasilitasi agar dapat diakomodir di Perusahaan IUP itu.

Menurut Kades Muhamad, nanti masyarakat bertindak keras baru pihak perusahaan bergeming. Bahkan banyak janji-janji perusahaan pemilik IUP yang tidak ditepati. Padahal para pemengan IUP itu sudah melakukan eksplorasi dan eksploitasi (Pengapalan) beberapa kali.

Sementara itu anggota DPRD Sulteng Dapil Morowali, Morowali Utara, Poso, dan Touna H.Ambo Dalle,SE yang dimintai pendapatnya terkait aksi masyarakat Witaponda itu mengatakan, secepatkan akan berkoordinasi dan berbicara dengan Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura terkait aspirasi masyarakat itu.

“Insya Allah kami sebagai perwakilan masyarakat dari Morowali, segera berkoordinasi dan berbicara dengan pak Gubernur H.Risdy Mastura untuk membahas aspirasi masyarakat yang kami wakili,”tandas mantan ketua DPRD Morowali itu.

Politisi Gerindra itu mengaku sependapat dengan masyarakat Witaponda agar mereka dapat diakomodir dan diberdayakan oleh perusahaan pemiluk IUP.

Sementara itu Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura melakui tenaga ahli bidang Investasi Ronny Tanusaputra yang dimintai tanggapannya mengaku sudah membicarakannya dengan pehak IMIP agar pengusaha-pengusaha lokal diakomodir dan diberdayakan.

“Hanya saja perusahaan-perusahaan lokal itu diakomodir melalui perushaan daerah masing-masing. Termasuk komoditas kebutuhan karyawan dalam perusahaan pemengang IUP seperti dikawasan Industri IMIP akan diakomodir melalui Perusahaan daerah di Morowali,”jelas Ronny. ***

Ada Pa’de Diduga Dibalik Dana Koordinasi US 3 $

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Gonjang ganjing dana koordinasi $3US (Dollar) per metrik Ton di areal tambang di Morowali sedikit demi sekit mulai transparan.

Ada Pa’de diduga dibalik dana koordinasi 3$ US itu. Diduga dana koordinasi 3 $ US permetrik ton itu juga dibagi ke 3 pemangku keamanan. Diduga Mulai pemangku keamanan ditingkat Polres, Polda sampai ke Mabes Polri.

Pa’de alias Hendro ini disebut-sebut warga Bahodofe dibalik pungutan dana koordinasi itu. Hal ini terungkap saat masyarakat Bahodopi melapor ke Bupati Morowali.

Pa’de yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya menjelaskan panjang lebar, namu belakangan minta off the record semua jawabannya.

“Saya bukan siapa2nya kapolres dan jawaban saya off the record,”tulis Pa’de.

Sebelumnya Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto kepada deadline-news.com via whatsappnya Rabu (22/12-2021), membenarkan adanya dana koordinasi $ 3 dolar dari pihak perusahan.

Hanya saja bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk pemilik lahan $ 1 Dolar, Pemerintah Desa (CSR) $ 1 Dolar dan pemilih lahan yang dilalui mobil angkuta material tambang $ 1 Dolar.

“Memang benar informasi itu, ada dana koordinasi $ 3 dolar, tapi bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk masyarakat pemilik lahan, pemerintah desa dan pemilik lahan yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang,”jelas mantan Kapolsek di wilayah Gowa Sulsel itu.

Menurutnya, para pengusaha tambang di Morowali taat dan patuh terhadap aturan negara. Mereka selalu menyelesaikan kewajibannya ke negara, yakni pajak dan royaliti ke negara.

“Sehingga walaupun investasi tambang banyak di Morowali tapi tetap kondusip tidak ada konflik. Sebab tidak ada yang merasa dirugikan,”tutur.

Menyikapi dugaan adanya dana koordinasi untuk keamanan di kawasan sejumlah tambang di Morowali Ketua Saber Korupsi Hisam Kaimuddin meminta propam Polda Sulteng atau Mabes Polri mengambil tindakan tegas.

Karena jangan sampai menjadi preseden buruk bagi citra keamanan khususnya Kepolisian Negara RI dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilabeli dana koordinasi.

Menyikapi dugaan adanya perusahaan tambang illegal yang menjadi sumber pungutan ilegal pula, Bupati Morowali Drs.H.Taslim telah memintah Kapolres Morowali untuk melakukan penertiban terhadap tambang-tambang illegal itu.

“Saya sudah minta Kapolres menertibkan perusahaan-perusahaan yang diduga illegal. Salah satunya di Bungku Timur,”tulis Bupati Taslim via chat di whatsappnya. ***

Kemiskinan di Daerah Tambang

 

Foto lokasi tambang yang diduga ilegal di polis line oleh petugas keamanan di Bungku Timur. Foto dok deadline-news.com

 

Data badan pusat statistik (BPS), menunjukkan angka kemiskinan di kabupaten Morowali mencapai 16.500 jiwa atau sekitat (10,05%) tahun 2020.

Kabupaten ini mempunyai luas wilayah 3.037,00 km² dan berpenduduk sebanyak 162.098 jiwa pada tahun 2021.

Nama “Morowali” berasal dari bahasa Suku Wana yang berarti “gemuruh”.

Morowali adalah kabupaten terluas ke-10, terpadat ke-9, dan memiliki populasi terbanyak ke-12 di Sulawesi Tengah.

Perut bumi Kabupaten Morowali sangat kaya akan potensi tambang Nikel, galian C, tanahnya subur untuk lahan pertanian dan perkebunan kelapa sawit.

Investor berlomba-lomba masuk ke Morowali. Salah satu yang terbesar adalah PT.Bintang Delapa Mineral yang didalamnya terdapat kawasan Industri yakni PT.IMIP.

Puluhan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali itu. Bahkan ada yang tumpang tindih. Ada juga pengusaha tambang yang nekat menggarap lahan diluar IUPnya. Mengambil material sekitar 10-15 kilometer dari lokasi IUPnya.

Lebih parah lagi ada pengusaha tambang yang hanya bermodalkan izin operasional pinjaman. Tapi diduga melakukan eksplorasi.

Dan ironisnya lagi, walaupun Morowali daerah kaya akan pertambangan, namun masih banyak masyarakatnya yang hidup dibawah garis kemiskinan. Seperti ditulis dari awal terdapat 16.500 jiwa penduduk miskin di daerah kaya akan tambang itu.

Bukan hanya kemiskinan, tapi juga rawan bencana alam, seperti banjir bandang. Sebab pengambilan material tambang ini segala tumbuhan dan hutan didalamnya dibabat habis.

Menariknya lagi ada oknun tertentu memanfaatkan daerah kaya tambang itu dengan melakukan dugaan pungutan 3 US $ (Dolar) per metrik ton dari tambang-tambang yang terindikasi ilegal. Atau hanya mengantongi izin bodong atau izin sudah mati.

Dari 3 US $ per metrik ton itu, katanya untuk pengamanan di daerah itu, biar kondusif dan tidak ada konflik.

Menariknya 3 US $ per metrik ton itu dibagi untuk ke dua tingkatan atasan diatasnya masing-masing 1 US $ permetrik ton dan 1 US $ untuk jatah pengamanan yang berada di daerah itu.

Terkait dugaan adanya pungutan 3 US $ untuk jatah pengamanan ini sudah dilaporkan masyarakat ke Bupati Morowali Drs.H.Taslim.

“Dana koordinasi 3 US $ dolar ini info dari masyarakat Bahomotefe saat mereka melapor di kantor bupati kemarin,”kata sumber deadline-news.com Rabu (22/12-2021).

Kata sumber itu sebelumnya dana koordinasinya ini hanya pada angka 1,5 US $ (dollar). Tapi sekang sudah naik jadi 3 US $ dollar.

Menurut sumber itu kades Bahomotefe telah mengakui ada dana koordinasi pada saat inspektorat melakukan pemeriksaan hanya saja tidak dia sebutkan penerimanya.

Dana koordinasi 3 US $ per metrik ton lain dari Rp, 5000 per metrik ton yang katanya untuk CSR. Dan lain juga untuk jatah pemilik lahan Rp, 5000 permetrik ton.

Mestinya investor tambang di Morowali memberikan saham 25-35 persen untuk daerah penghasil, sehingga daerah itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Menyikapi dugaan adanya perusahaan tambang illegal yang menjadi sumber pungutan ilegal pula, Bupati Morowali Drs.H.Taslim telah memintah Kapolres Morowali untuk melakukan penertiban terhadap tambang-tambang illegal itu.

“Saya sudah minta Kapolres menertibkan perusahaan-perusahaan yang diduga illegal. Salah satunya di Bungku Timur,”tulis Bupati Taslim via chat di whatsappnya.

Sebelumnya Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto kepada deadline-news.com via whatsappnya Rabu (22/12-2021), membenarkan adanya dana koordinasi $ 3 dolar dari pihak perusahan.

Hanya saja bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk pemilik lahan $ 1 Dolar, Pemerintah Desa (CSR) $ 1 Dolar dan pemilih lahan yang dilalui mobil angkuta material tambang $ 1 Dolar.

“Memang benar informasi itu, ada dana koordinasi $ 3 dolar, tapi bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk masyarakat pemilik lahan, pemerintah desa dan pemilik lahan yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang,”jelas mantan Kapolsek di wilayah Gowa Sulsel itu.

Menurutnya, para pengusaha tambang di Morowali taat dan patuh terhadap aturan negara. Mereka selalu menyelesaikan kewajibannya ke negara, yakni pajak dan royaliti ke negara.

“Sehingga walaupun investasi tambang banyak di Morowali tapi tetap kondusip tidak ada konflik. Sebab tidak ada yang merasa dirugikan,”tutur. ***

Ini Tanggapan Pembaca Terkait Dugaan Dana Koordinasi US $ 3 Permetrik Ton

Foto Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto. Foto dok deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Morowali- Sutanto salah seorang pembaca deadline-news.com memberikan tanggapannya terkait dugaan dana koordinasi untuk para pemangku keamanan sebesar US $ 3 permetrik Ton.

Menurut Sutanto dengan hanya US $ 3 yang dibagi ke pemilik lahan US $ 1, pemerintah desa (Pemdes) yang disebut CSR US $ 1 dan pemilik lahan yang dilalui juga US $ 1, sangat tidak logis.

“Selamat siang Pak Attas, perkenalkan saya Sutanto. Terkait pemberitaan adanya pengamanan tambang 3$US dan sesuai klarifikasi kapolres untuk pemilik lahan, pemilik jalan yg dileawi dan untuk csr desa saya rasa tdk logis,”tulis Sutanti via chat whatsaapnya.

Sutanto mengatakan sebagai perbandingan pengamanan batubara dari tambang ilegal seperti syahbandar/ZEE. Dan Pengamanan minyak ilegal dari sumur ke konsumen. Kan aneh yang di sulteng ya Pak Terimakasih.

Sutanto mempertanyakan apakah ada info terutama dari pelaku transportasinya kemana dan bagaimana pembayaran uang pengamanannya?

Sebelumnya Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto kepada deadline-news.com via whatsappnya Rabu (22/12-2021), membenarkan adanya dana koordinasi $ 3 dolar dari pihak perusahan.

Hanya saja bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk pemilik lahan $ 1 Dolar, Pemerintah Desa (CSR) $ 1 Dolar dan pemilih lahan yang dilalui mobil angkuta material tambang $ 1 Dolar.

“Memang benar informasi itu, ada dana koordinasi $ 3 dolar, tapi bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk masyarakat pemilik lahan, pemerintah desa dan pemilik lahan yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang,”jelas mantan Kapolsek di wilayah Gowa Sulsel itu.

Menurutnya, para pengusaha tambang di Morowali taat dan patuh terhadap aturan negara. Mereka selalu menyelesaikan kewajibannya ke negara, yakni pajak dan royaliti ke negara.

“Sehingga walaupun investasi tambang banyak di Morowali tapi tetap kondusip tidak ada konflik. Sebab tidak ada yang merasa dirugikan,”tutur.

Penjelasan Kapolres Morowali itu sebagai respon atas pemeberitaan deadline-news.com Selasa (21/12-2021), dibawah judul “Diduga Ada Dana Koordinasi $ 3 Dolar, Pengambilan Material Diluar IUP Dibiarkan”. ***

Kompensasi Dari Penambangan Hanya Rp, 5000, Tak Sampai US $ 1

 

Foto Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto. Foto dok deadline-news.com

 

Wati/Bang Doel (deadline-news.com) – Morowalisulteng- Empat Desa di Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali diduga kecipratan jatah Rp, 5000 permetrik ton.

Artinya tidak sampai US $ 1 per metrik ton dari kegiatan penambangan yang di geruk di wilayah desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.

Bersama koordinasi pemilik IUP dan 16 PT, Perusahan Join Group, kegiatan ini telah berjalan selama satu tahun. Kata sumber di desa itu Rabu (22/12-2021).

Sumber itu adalah warga setempat. Ia mengatakan kompensasi itu diberikan tidak sampai US $ 3 kepada Warga Desa, tapi hanya Rp, 5000 permetrik ton.

Kata sumber itu sebut saja warga desa Inti hanya dijatah sebesar Rp, 5000 Permatrik/Ton per kepala keluarga. Begitupun untuk pemilik lahan kebun hanya dijatah Rp, 5000 per metrik ton.

Sedangkan dana Csr diluar yang disebut-sebut US $ 3 permetrik ton itu. Sebab dana CSR itu merupakan kewajiban perusahaan dimana desa tempat menambang yang berdampak langsung.

“Meskipun Area Gerukan Blok Bahodopi Utara terletak di desa tidak memiliki IUP, kegiatan Labuan Jeti tersebut terletak di dua Desa yakni Desa Kolono dan Desa Bahomotefe,”ujar sumber itu.

Kata sumber itu lagi, adapun beberapa Desa yang diduga menerima Kompensasi tersebut yakni, Desa Ulu Lere, Desa Bahomotefe, Desa Kolono, dan desa Bahomomoahi.

Lebih lanjut, menurut salah seorang warga desa Ululere yang tidak ingin disebutkan iditintasnya itu, meski terjadi kesepakatan dalam kegiatan penambangan tersebut.

Namun ia mengeluhkan beberapa Mine Kontraktor tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

“Untuk kebun dekat bantaran sungai, desa Ululere dijatah Rp, 1.500 permatrik ton. Sebenarnya kompensasinya bervariasi, setiap desa berbeda – beda. Untuk desa inti lain, lingkar tambang desa lain juga,”ujar warga itu menjawab wawancara awak media, Rabu, (22/12-2021) di Desa itu.

Kepala desa Bahomotefe Sarfan yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya mengenai kebenaran kompensasi US $ 3 permetrik ton untuk warga dan pemerintah desa (Pemdes) yang disebut CSR, dan pemilik lahan, Rabu malam (22/12-2021), mengatakan tanyakan saja ke perusahan yang membrikan itu.

“Saya tdk tau, saya masala 3 dolar itu. Tanyakan langsung ke perusahan yg meberikan itu. Sy tdk pahan apa yg d tanyakan itu. Ke oti saja pak tanyakan,”tulisnya lagi.

Sebelumnya Kapolres Morowali AKBP.ARDI RAHANANTO kepada deadline-news.com via whatsappnya Rabu pagi (22/12-2021), membenarkan adanya dana koordinasi US $ 3 dari pihak perusahan.

Hanya saja bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk pemilik lahan US $ 1 Dolar, Pemerintah Desa (CSR) $ 1 Dolar dan pemilih lahan yang dilalui mobil angkuta material tambang $ 1 Dolar.

“Memang benar informasi itu, ada dana koordinasi $ 3 dolar, tapi bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk masyarakat pemilik lahan, pemerintah desa dan pemilik lahan yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang,”jelas mantan Kapolsek di wilayah Gowa Sulsel itu. ***

Kapolres : Ada $ 3 Dolar Untuk Pemilik Lahan, Pemdes dan Lahan Yang Dilalui

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Morowalisulteng-Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto kepada deadline-news.com via whatsappnya Rabu (22/12-2021), membenarkan adanya dana koordinasi $ 3 dolar dari pihak perusahan.

Hanya saja bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk pemilik lahan $ 1 Dolar, Pemerintah Desa (CSR) $ 1 Dolar dan pemilih lahan yang dilalui mobil angkuta material tambang $ 1 Dolar.

“Memang benar informasi itu, ada dana koordinasi $ 3 dolar, tapi bukan untuk aparat keamanan, tapi untuk masyarakat pemilik lahan, pemerintah desa dan pemilik lahan yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang,”jelas mantan Kapolsek di wilayah Gowa Sulsel itu.

Menurutnya, para pengusaha tambang di Morowali taat dan patuh terhadap aturan negara. Mereka selalu menyelesaikan kewajibannya ke negara, yakni pajak dan royaliti ke negara.

“Sehingga walaupun investasi tambang banyak di Morowali tapi tetap kondusip tidak ada konflik. Sebab tidak ada yang merasa dirugikan,”tutur.

Penjelasan Kapolres Morowali itu sebagai respon atas pemeberitaan deadline-news.com Selasa (21/12-2021), dibawah judul “Diduga Ada Dana Koordinasi $ 3 Dolar, Pengambilan Material Diluar IUP Dibiarkan”. ***

Diduga Ada Dana Koordinasi $ 3 Dolar, Pengambilan Material Diluar IUP “Dibiarkan”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Morowalisulteng-Informasi yang dihimpun deadline-news.com selama melakukan investigasi di Morowali, diduga ada dana koordinasi sebesar $ 3 Dolar permetrik ton untuk pihak-pihak tertentu yang diberikan oleh perusahan tambang asalkan “dibiarkan” menambang diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya.

Diduga sejumlah rekanan perusahan tambang pemilik izin usaha pertambang (IUP) di Morowali itu mengambil material jauh dari kawasan IUPnya.

“Mereka mengambil material biasanya 10-15 kilometer dari IUPnya. Bahkan sebagian kawasan hutan mereka babat. Sehingga terjadi pengerusakan lingkungan. Akibatnya rawan banjir dan bencana alam. Namun ironisnya tidak ada tindakan dari aparat berwewenang. Bahkan terkesan membiarkan. Karena diduga ada dana koordinasi sebesar $ 3 dolar permetrik ton setiap oknum pejabat yang berwewenang. Totalnya mencapai $ 9 dolar permetrik ton untuk para oknum pejabat berwewenang,”kata sumber itu dengan nada kesal.

Menurut sumber itu di Morowali yang kaya akan tambang itu, banyak sekali dugaan praktek ilegal mining dengan bersembunyi di balik IUP. Tapi menambangnya diluar IUP.

Ketika ditanya siapa saja oknum -oknum yang berwewenang yang diduga mendapatkan jatah dana koordinasi $ 3 dolar permetrik ton itu?

Sumber itu masih merahasiakannya. Dan mengaku akan membongkarnya dalam waktu dekat.

“Tunggu Pak saya akan membeberkannya dalam waktu yang tidak lama ini,”akunya meyakinkan.

Sampai berita ini naik tayang, tim investigasi deadline-news.com masih berada di lapangan untuk melakukan pengumpulan data-data. ***

Pekerjaan Bahu Jalan Ruas Jalan Nasional Wilaya Satker III “Amburadul”

 

Foto material berserakan di bahu jalan ruas jalan Nasional satker III Morowali

Bang Doel (deadline-news.com)-Morowalisulteng-Proyek reservasi ruas jalan nasional wilayah Satker III sepanjang Morowali dan Morowali Utara “amburadul”.

Foto pekerja yang sedang mengatur lalulintas di jembatan ruas jalan nasional. Foro Bang Doel/deadline-news.com

Utamanya pengerjaan bahu jalan berspot-spot (terpotong-potong), sehingga banyak material yang disimpan di pinggir (bahu) jalan mengganggu pengguna jalan. Apalagi ruas jalannya agak sempit.

Pantaun deadline-news.com Jum’at (18/12-2021), di dusun Lumpio Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali sepanjang ruas jalan nasional terjadi spot-spot pengerjaan bahu jalan dan tidak terlihat papan proyeknya.

Begitupun dengan saluran airnya, sepanjang ruas jalan nasional dari Morowali Utara hingga Bahodopi Morowali terlihat pekerjaan berspot-spot.

Seorang pekerja yang ditanya di lokasi proyek itu mengaku tidak ada papan proyek.

“Tidak ada pak papan Proyeknya,”jawabnya enteng sambil mengatur arus lalulintas.

Padahal mestinya ada papan proyek dipasang yang mudah dilihat publik, sehingga dapat diketahui kapan proyek itu mulai dan berakhir dikerjakan, berapa anggarannya dan apa nama perusahaan yang mengerjakannya.

Kepala Balai pelaksana jalan nasional wilayah XIV Palu Muhammad Syukur yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Senin (20/12-2021), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasinya. ***