
Bang Doel (deadline-news.com)-Jakarta-Diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Morowali Drs.Taslim dilapor ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) sejak 7 Maret 2022 lalu.
Adalah dewan pimpinan pusat (DPP) satuan komando sapu bersih (Saber) Korupsi Hisam Kaimudin yang melaporkan Bupati Morowali Taslim ke KPK itu, atas dugaan korupsi proyek pengadaan beras bansos BPNT mencapai Rp,2 miliyar lebih.
“Dengan ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Beras Bantuan Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di kabupaten Morowali sejak tahun 2019 sampai 2022,”tulis Hisam dalam laporannya ke KPK.
Menurutnya Dana bantuan itu berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang diturunkan ke kabupaten Morowali untuk disalurkan.
“Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu diperuntukkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Morowali melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank-bank Negara) dengan jumlah Rp. 200.000 per bulannya untuk 9.000 KPM di Kabupaten Morowali,”tulis Hisam.
Hisam menegaskan adapun dugaan modus dan operandi yang dilakukan oleh terlapor untuk memperoleh keuntungan dari uang bansos BPNT sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu) per KPM yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut antara lain :
1. Bahwa pada tanggal 1 September 2020, telah dibuat Perjanjian atau Kesepakatan bersama antara Bupati Morowali Drs. TASLIM dengan Gilingan Padi “BUNGA PADI” tentang Pengadaan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh Bupati Morowali dengan sdr. KOMANG YASA selaku pemilik gilingan padi ‘BUNGAN PADI’.
2. Bahwa Drs. TASLIM dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Bupati Morowali disebut sebagai Pihak Pertama dan Sdr. KOMANG YASA, dalam jabatannya selaku Pimpinan Gilingan Padi, “BUNGA PADI” beralamat di Desa Lambelu Kec. Bumi Raya Kab. Morowali selanjutnya disebut sebagai pihak kedua,
- Bahwa dalam Kesepakatan Bersama antara Drs. TASLIM dan KOMANG YASA Pasal 1 (Jenis barang), kedua Belah Pihak sepakat untuk mengadakan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Morowali, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA setuju mengadakan beras dan menyerahkan kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Kedua berupa :
Barang : Beras
- Kualitas : Premium
- Kemasan : Karung 15 kg/kecuali untuk Kec. Bungku Selatan dan Kec. Menui Kepulauan.
4.Bahwa Pihak Kedua menjamin beras yang dijual/diserahkan Pihak Pertama adalah beras berasal dari Petani lokal dengan kualitas Premium, tidak dalam kondisi rusak/basah dan layak komsumsi.
5. Bahwa kedua belah pihak sepakat harga beras untuk Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) disepakati Rp. 9.800,- (Sembilan Ribu Delapan ratus Ribu Rupiah) per-Kg.
Beras dengan harga Rp. 9.800 kemudian didistribusikan ke E-Warung yang ditunjuk oleh Bank HIMBARA ( Himpunan Bank – Bank Milik Negara. E – Warung kemudian menjual beras Bansos BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan harga antara Rp. 10.300 – 10.500 ( Sepuluh Ribu Tiga Ratus Rupiah sampai Sepuluh Ribu Lima Ratus Rupiah) per – Kg.
6. Ada 3 ( Tiga) Gilingan Padi di kabupaten Morowali yang ditunjuk oleh Bupati sebagai penyedia beras untuk bansos BPNT, masing-masing :
1. Gilingan Padi “ BUNGA PADI” Pemilik KOMANG YASA, Desa Lambelu Kec Bumi
Raya Kab. Morowali
2. Gilingan Padi “ CIKAL” pemilik, BASRI, alamat Desa Bumi Harapan Kcamatan Wita
Ponda Kab. Morowali.
3. Gilingan “ CAHAYA BONE” pemilik, RUSTAM ISKANDAR, alamat Desa Bumi
Harapan, Kec. Wita Ponda Kab. Morowali.
Kata Hisam Pengakuan RUSTAM ISKANDAR selaku pemilik Gilingan dan FAHRUDIN selaku pemilik E Warung serta SULAIMAN selaku pendamping, mengaku jika harga beras dibeberapa gilingan padi selain yang ditunjuk oleh Bupati Morowali hanya Rp. 8.200 per Kg.
7. Bahwa Beras yang dibeli Pihak Pertama, dalam hal ini Pemda Morowali dari Pihak Kedua, yakni dari sdr. KOMANG YASA dengan kesepakatan harga Beras Rp.9.800, diduga melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Morowali (ARIFIN LAKANE) hanya membayar kepada Pihak Kedua dengan harga Rp. 8.900 (Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) per-Kg.
Selisih atau keuntungan ini diduga sebelumnya telah diatur oleh Drs. TASLIM bersama KOMANG YASA, JUSHARMAN A . MANAN, S.Sos, ARIFIN LAKANE dan E-Warung .
“Jadi E-Warung setor harga beras kepada Pihak Kedua senilai Rp. 9.800 /Kg, dan keuntungan Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) yang diterima oleh sdr. KOMANG YASA diduga diberikan kepada Bupati Morowali dkk, sebagaimana pengakuan sdr. KOMANG YASA dalam rekaman vidio. Jadi ada istilah Cash Back Rp. 1.000 (Seribu Rupiah),”sebut Hisam
8. Bahwa berdasarkan Chat WA Kepala Dinas Sosial Kabupaten Morowali sdr. ARIFIN LAKANE dengan salah satu penyuplai Telur, bahwa walaupun Beras turun naik harganya, beras untuk Bansos BPNT tetap di harga Rp. 8.900 (delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) per –Kg.
9. Bahwa pengakuan saksi (Pendamping) BPNT dan Pemilik E-Warung, harga beras yang mereka jual kepada Keluarga Penerima manfaat (KPM) benar harganya mencapai antara Rp. 10.300 (Sepuluh Ribu Tiga Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 10.500 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per – Kg.
10. Sementara harga Beras dipasaran umum di Kabupaten Morowali sebagaimana pengakuan saksi sekaligus sebagai pendamping Bansos BPNT, harga beras di pasar umum hanya mencapai Rp. 8.600 (Delapan Ribu Rupih) per-Kg.
11. Bahwa pengakuan saksi (Pendamping) BPNT, jumlah penerima Bansos BPNT sesuai data yang ada pada Dinas Soasial Kabupaten Morowali berjumlah 9.000 (sembilan ribu) KPM dan masing-masing Penerima Bansos Beras BPNT diberikan beras sebanyak 15 Kg.
12. Bahwa diduga ada keuntungan yang di peroleh Drs. TASLIM dari hasil pejualan beras ke E-Warung mencapai Rp. 1.000 ( Seribu Rupiah) per – Kg, @ 1.000 x 15 = 15.000 x 9.000 = 135.000.000,-) diperoleh keuntungan dari hasil penjualan beras ke E- Warung mencapai Rp. 135.000.000.00-, ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) setiap bulannya.
“Sehingga dalam kurun waktu 16 bulan sejak dibuat Kesepakatan Bersama antara Bupati Morowali Drs. TASLIM dan sdr. KOMANG YASA, total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 2.160.000.000.00,- ( Dua Miliar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah,”tanda Hisam.
Hisam menegaskan akibat adanya surat perjanjian yang diduga dilakukan secara gelap dan melawan hukum, maka negara diduga telah dirugikan mencapai Rp. 2.160.000.000.00,- ( Dua Miliar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
“Jumlah ini belum termasuk dugaan korupsi pengadaan Telur dan Kacang Hijau BPNT,”tutur Hisam.
13. Bahan Pangan untuk program Sembako adalah sumber karbohidrat (beras, atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu), sumber protein hewani (telur, daging sapi, ayam, ikan), sumber protein nabati (kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu) dan sumber vitamin dan mineral (sayur mayur, buah-buahan).
14. Namun pengakuan pendamping (SAKSI) bahwa bahan pokok makanan yang disalurkan kepada KPM di Kabupaten Morowali sejak tahun 2019 sampai 2021 hanya Beras dan Telur.
“Beras 15 Kg, dan telur kadang hanya diberikan 10 Butir,”tandas Hisam.
15. Bahwa sesuai petunjuk tehnis penyaluran Bansos BPNT, E-Warung (Agen) yang ditunjuk oleh Bank HIMBARA sanggup menyediakan bahan sembako berupa beras, telur dan kacang hijau serta harganya harus sesuai dengan harga pasar umum.
“Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga beras, telur dan kacang hijau. Penyaluran Bansos BPNT berlaku hanya 1 (satu) kali dalam sebulan. Bukan setiap hari, sehingga E-Warung memiliki waktu yang cukup untuk menyediakan bahan pokok makanan Bansos BPNT,”ungkapnya.
16. Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan.
17. E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM;
18. Bahwa Pemerintah Daerah Morowali dalam hal ini Bupati Morowali , diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum , mengabaikan Pedoman Umum dan Petunjuk Tehnis Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 06/4/PER/K.01/08/2018, sehingga Pemerintah Daerah melalui Drs. TASLIM diduga telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menjadi pihak Pertama sebagai penyedia Beras Bansos Bantuan Pangan Non Tunai.
19. Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Drs. TASLIM bersama sdr. KOMANG YASA, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT, diduga telah dirugikan akibat tingginya harga sembako yang dibuat secara sepihak oleh Drs. TASLIM.
20. Bahwa sebagaimana keterangan sdr. KOMANG YASA, keuntungan atau selisih harga beras diberikan kepada Bupati Morowali Drs. TASLIM.
Hisam mengatakan hal ini bertentangan dengan Pasal 2 (1) UU Tipikor menyebutkan” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perkenomian Negara dipidana dengan Pidana penjara minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 menyebutkan “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Hisam mempertanyakan:
1) Apa dasar hukum Drs. TASLIM dan KOMANG YASA membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama tentang Pengadaan Beras dan Penetapan harga beras?
2) Apakah Kesepakatan bersama antara Drs. TASLIM bersama KOMANG YASA telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali atau Peraturan Bupati Morowali ?
“Jika tanpa dasar atau landasan hukum Drs. TASLIM bersama KOMANG YASA membuat Kesepakatan Bersama jual-beli beras untuk Bantuan Sosial BPNT serta penetapan harga beras dilakukan dengan dasar keinginan Pribadi DRS. TASLIM selaku Bupati bersama KOMANG YASA selaku pengusaha, maka perbuatan dimaksud diduga telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,”kata Hisam.
Hisam menegaskan sementara DRS. TASLIM dalam surat kesepakatan bersama jual – beli beras untuk bansos BPNT mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
“Diduga Drs. TASLIM telah menyalahgunakan kewenangannya untuk bersama-sama mencapai tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan beras bantuan bahan pokok makanan fakir miskin,”jelas Hisam.
21. Bahwa diduga Kesepakatan Bersama antara Bupati Morowali Drs. TASLIM dan sdr. KOMANG YASA dilakukan dengan cara gelap, dan dibuat seolah – olah Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang membutuhkan beras untuk kebutuhan bansos BPNT.
“Padahal tugas Pemeritah Daerah adalah bertugas untuk mengawasi proses penyaluran bansos BPNT. Bahan makanan seperti Beras di kabupaten Morowali bukanlah bahan makan yang langka. Sebab beras yang ada di kabupaten Morowali bukan hanya tersedia di 3 (tiga) gilingan padi yang ditunjuk oleh Bupati Morowali, namun masih ada beras di 57 Gilingan padi di Kab. Morowali,”terang Hisam.
Kata Hisam, menurut RUSTAM ISKANDAR pemilik Gilingan beras “Cahaya Bone”, jumlah gilingan padi yang ada di kecamatan Bumi Raya dan Kec. Wita Ponda ada 60 (Enam Puluh) pabrik Gilingan padi. Selain itu beras dari luar kabupaten Morowali juga cukup banyak dijual di warung-warung dan pasar umum.
“Tindakan Bupati Morowali diduga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang-orang terdekatnya seperti Kordinator Daerah (KORDA) BPNT, pendamping bansos BPNT, pemilik E-Warung dan pemilik gilingan padi. Meraka yang ditunjuk adalah mantan tim sukses Drs. TASLIM pada saat Pilkada Bupati Morowali tahun 2018,”ungkap Hisam.
22. Bahwa Kordinator Daerah (KORDA) Bansos BPNT bernama . JUSHARMAN A . MANAN, berdomisili di Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebagaimana keterangan saksi, JUSHARMAN A MANAN telah membangun sebuah rumah tinggal permanen dan membeli 1 (satu) unit Mobil baru jenis Toyota minibus type Rush.
“Rumah dan Mobil milik JUSHARAN A MANAN diduga hasil korupsi dana Bansos BPNT,”sebut Hisam.
Kata Hisam berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, dengan ini kami Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi meminta kepada KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor :
1. Drs. TASLIM, Bupati Morowali
2. ARIFIN LAKANE, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Morowali, alamat Kompleks perkantoran Bumi Funuansingko di desa Bente Kec. Bungku Tengah
3. JUSHARMAN A . MANAN, Kordinator Daerah (KORDA) BPNT Kab Morowai, alamat Desa Ipi Kec. Bungku Tengah
4. SULAIMAN (saksi) Pendamping BPNT, alamat Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya.
5. FAHRUDIN, pemilik E-Warung, alamat Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya.
6. KOMANG YASA, pemilik Gilingan Padi “BUNGA PADI”, alamat Desa Lambelu Kec.Bumi raya.
7. RUSTAM, (saksi) pemilik Gilingan “ CAHAYA BONE” distributor beras bansos alamat Desa Bumi Harapan Kec. Wita Ponda.
8. BASRI, pemilik gilingan padi “CIKAL” alamat Desa Bumi Harapan Kec. Wita Ponda
9. ARWIN ARSYAD, (saksi) pendamping BPNT Kec. Bungku Tengah.
Bupati Morowali Drs.Taslim yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Rabu (16/3-2022), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi, padahal pertanyaan konfirmasi sudah dibacanya terlihat centak biru di chat whatsappnya. ***