Firmansyah Bira (deadline-news.com)-PasangkayuSulbar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memberikan peringatan keras, terhadap para kepala desa se Kabupaten Mamuju Utara, utamanya plt Kades Tampaure, Syarifudin, diduga secara langsung mengelola anggaran dana desa (ADD) tanpa melibatkan bendahara desa setempat.
“Ingat Kades itu tupoksinya sebagai pengguna anggaran, tapi tidak boleh terlibat secara langsung mengelola anggaran di desa itu,” ungkap Kasi Pidsus (pidana khusus) Kejari Pasangkayu, Hidjas Yunus SH MH, saat ditemui wartawan di Ruang kerjanya, Kamis kemarin, (24/8-2017).
Kasi Pidsus mengatakan, akan menindaklanjuti plt Kades Tampaure, Syarifudin, terkait benar atau tidaknya ikut terlibat mengelola anggarannya sendiri. Pasalnya jika itu benar adanya, maka ia menegaskan tindakan itu tidak dibolehkan dan melanggar aturan.
“Nanti diliat perkembanganya, ya, kalau memang salah pasti ketahuan sendiri. Contohnya Kades Lariang, kasusnya sementara bergulir di pengadilan Mamuju,” jelas pria kelahiran Makassar itu.
Terkait plt Kades Tampaure, dia menambahkan akan menggali informasi terlebih dahulu, mengingat status Plt Kades Tampaure itu aktif sebagai PNS di Lingkup Pemda Matra. Kata dia, harus ditelusuri dari instansi mana, beredar kabar aktif menjadi staff di kantor Kecamatan Bambaira.
“Tentu saya koordinasi dengan pak Camat Bambaira dulu, setelah itu baru mendalami titik masalahnya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, diberitakan media online Binpres.com sebelumnya, Plt Kades Tampaure, Syarifudin, diduga mengambil tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bendahara. Dimana berawal dari dugaan mall administrasi dilakukan Syarifudin, dengan mencairkan dana secara gelondongan senilai Rp 400 Juta sebelum lebaran Idul Fitri lalu.
Dikonfirmasi, Plt Kades Tampaure, Syarifudin, mengatakan pencairan dana desa tersebut secara gelondongan tidak melanggar aturan, dengan alasan untuk memudahkan kerja bendahara.
“Itu tidak melanggar aturan sepanjang uang yang dipergunakan sesuai peruntukanya,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di Ruang kerjanya, belum lama ini.***