Bupati Takalar Ditahan Kejati Sulsel

Bang Doel (deadline-news.com)-Makassarsulsel-Bupati Takalar Dr.Burhanuddin Baharuddin,SE, M.Si ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Senin (6/11-2017), setelaj menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam.

Penahanan itu dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT- 645/R.4.5/Fd.1/11/2017 tanggal 6 November 2017.

Burhanuddin ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi di Desa Laikang Kecamatan Mengarabombang Kabupaten Takalar tahun 2015.

“Penahanan dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini Senin (6/11-2017) sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar,”demikian rilis yang dikirim Penkum dan Humas Kejati Sulsel di group whatsapp info publik Senin siang (6/11-2017).

Menurut rilis itu, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (6/11-2017), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.

Adapun pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan yang disampaikan oleh Penyidik.

“Dr. Burhanuddin Baharuddin, SE., M.Si (Bupati Takalar) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan no. PRINT-425/R.4/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017,”tulis penkum dan humas Kejati Sulsel Salahuddin, SH.

Ia mengatakan dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 17 Milyar tersebut, tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi.

“Penyidik Kejati Sulsel sebelumnya telah menahan 2 (dua) orang terdakwa atas nama M.Noor Utary (Camat Manggarabombang) dan Risno Siswanto (Sekdes Laikang), yang saat ini perkaranya telah disidangkan di pengadilan,”ujar Salahuddin. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top