Bupati Pasangkayu Pasang Patok Anti Cekcok

 

 

Antasena (deadline-news.com)-Pasangkayu-Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa,SH memulai pemasangan sejuta patok tanda batas tanah dengan tema, “Pasang Patok, Anti cekcok dan Anti Caplok”.

Acara ini berlangsung pada Jumat (3/2-2023) di Tanjung Babia, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dan dihadiri seluruh forkopimda.

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian ART/BPN yang dipusatkan di Cilacap, Jawa Tengah. 33 provinsi dan seluruh kabupaten ikut kegiatan ini secara daring.

Menteri ART/BPN,Hadi Tjahjanto mengaharapkan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan kegiatan ini.

Menurut dia, program pemasangan sejuta patok bukan hanya hari ini, namun akan terus berlanjut melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dengan program ini, kita berikan kepastian hukum atas tanah masyarakat dan mengurangi terjadinya konflik lahan warga serta memudahkan investasi dalam pelaksanaan pembangunan,” tutur Hadi.

Bupati Yaumil mengatakan bahwa program pemasangan patok tanah dan PTSL Kementerian ATR/BPN dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan modal usaha dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang bersertifikat. Juga mencegah konflik atau sengketa lahan warga,” kata Yaumil.

Pada kesempatan ini, dia juga menyerahkan secara simbolis sertifikat program PTSL dari beberapa perwakilan desa se-Kabupaten Pasangkayu.

Pada tahun 2023,kata Plt.Kepala Kantor ART/BPN Pasangkayu, Abd Kadir,Sulawesi Barat mendapatkan jatah PTSL sekira 5.000 hektar.

Dan khusus kabupaten Pasangkayu sekira 600 hektar masing-masing di Keluarahan Pasangkayu dan Desa Karya Bersama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top