Bupati Parimo Dilaporkan ke Bawaslu

 

Nanang (deadline-news.com)-Parimo-Bupati Parigi Moutong (Parimo) dilaporkan ke Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Parimo Senin (26/10-2020).

Laporan itu terkait dugaan beredarnya APK (Alat Peraga Kampanye) pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) terdapat foto Bupati Parimo Syamsurizal Tombolotutu menunjuk ke salah satu pasang, sehingga dianggap oleh Relawan Tim Hukum dan Advokasi RUSDY-MAKMUN adalah sebuah pelanggaran, secara etika.

“Kami melaporkan pejabat publik (Bupati Parimo) Syamsurizal Tombolotutu ke Bawaslu Parimo. Karena kami anggap melanggar. Sebab seorang pejabat publik seperti Bupati dan Gubernur atau anggota DPR RI/DPRD/DPD RI harus cuti diluar tanggungan negara dan tercatat sebagai tim terhadap salah satu pasangan,”tegas Agussqlim, SH.

Menurutnya hasil pantauan Relawan Merah Putih dan Relawan Tim Hukum dan Advokasi RUSDY-MAKMUN, menemukan beberapa lokasi terpampang spanduk ajakan ke Paslon No 1 oleh Bupati Parimo Syamsurizal.

“Pejabat Publik, tidak bisa ikut atau mengkampanyekan salah satu paslon jika tidak cuti diluar tanggungan Negara. Oleh sebab itu kami melaporkan hal itu ke Bawaslu, apakah pak Bupati Parimo Syamsurizal mengantongi surat cuti diluar tanggungan negara atau tidak. Dan apakah masuk dalam tim kampanye paslon No.1? Kalau tidak itu pelanggaran sebagaimana diatur dalan PKPU pasal 63,”tutur Advokat Rakyat itu.

Kata Agussalim yang mantan aktivis Kampus dan pergerakan itu ini aturan-aturan sebagai berikut:

Adapun bunyi Pasal 63 perubahan PKPU tersebut sebagai berikut:

(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara. (2) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

“Kalau memang PKPU itu membolehkan Bupati atau Gubernur tanpa cuti dapat berkampanye, berarti Bupati Donggala, Kasman Lassa dan Bupati Morowali Taslim selaku kader Nasdem dapat kita arahkan kalau demikian. Olenya kami minta ke BAWASLU, apa cara itu dibenarkan..? Kalau dibenarkan, maka kami akan mengarahkan kader koalisi untuk berperan yang sama, kemudian yangg kedua, kami memintakan ke Bawaslu selaku pejabat Publik, apakah Bupati Parimo Syamsurizal Tombotutu punya SK Tim Pemenangan,”tanya Agus.

Agus menegaskan, KPU sebagai Penyelenggara, Domainnya di Bawaslu sebagai Juri (judicial office) yang memiliki kewenangan menerima laporan dan memproses sesuai mekanisme Bawaslu.

“Adapun aturan mainnya terdapat pada legal standing Pejabat Publik di Mendagri dan ASN,”jelas Agus.

Ia menerangkan, secara tertulis, tidak dijelaskan untuk mekanisme teguran, namun jika dalam pemeriksaan terdapat unsur yang memenuhi syarat sebagai Tim sukses yang tertuang dalam SK, Maka Bawaslu memiliki peran judicial secara tegas memutuskan soal pejabat publik dan etika.

“Hal-Hal yang Dilarang dalam Kampanye
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan / atau Tim Kampanye dimana dilarang
pejabat Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah; aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan / atau
kepala desa atau sebutan lain / lurah dan perangkat desa atau sebutan lain / kelurahan,”terang Agus.

Kata tim pengacara pasangan Rusdy – Ma’mun ini, saat melapor ke Bawaslu diterima oleh komisioner Bawaslu Faizal.

Komisioner Bawaslu Parimo Faizal yang dikonfirmasi via handpone di nomor
08229351290x tidak memberikan jawaban konfirmasi. Begitupun saat dikonfirmasi via pesan singkat juga belum mendapat jawab konfirmasi dari Faizal. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top