Bupati Buol Hadir Virtual Sosialisasi Perda No.13 Tahun 2021

 

M.Ramly Bantilan (deadline-news.com)-Buolsulteng-Bupati Buol, dr. H. Amirudin Rauf, S.POg, M.Si hadiri secara virtual Sosialiasi Perda No. 13 Tahun 2021 terkait RPJMD Propinsi Sulawesi Tengah di Kediaman Bupati Buol.

Dilansir dari Biro Administrasi Pimpinan Sulteng menyebutkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura secara resmi membuka sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021- 2026 di Aula Bappeda Sulawesi Tengah, Kamis 20/1- 2022.

Dalam sambutannya gubernur menyampaikan program prioritas dalam mewujudkan visi misi pemerintah provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 yaitu.

  1. Penanggulangan korban bencana,

  2. Peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan.

3.Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur daerah serta.

  1. Mendorong peningkatan produktivitas tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan dan komoditi pertanian lainnya.

Untuk mewujudkan prioritas pembangunan dimaksud dirumuskan program unggulan daerah yaitu Sulawesi Tengah kerja cepat, Sulawesi Tengah cerdas, Sulawesi Tengah sejahtera, Sulawesi Tengah maju dan Sulawesi Tengah tangguh.

“Dibutuhkan spirit dan kerja keras untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026. Semua usaha tidak akan terwujud bila kita tidak saling bekerjasama dalam bingkai gotong royong membangun negeri bagi Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju dalam satu kata kunci ‘Berperan setara menuju Sulteng lebih sejahtera,” ujar gubernur.

Sebelumnya Kabid Dalmonev Bappeda Rivan Burase, Sp, M.Si dalam laporannya menegaskan maksud dan tujuan penyelenggaraan Sosialisasi peraturan daerah no. 13 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 untuk menyampaikan sasaran dan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama periode 2021-2026.

Peserta sosialisasi terdiri dari anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Bupati/Walikota, OPD provinsi, Sekdaprov/Sekab/Sekot, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, instansi vertikal dan pihak perbankan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top