BUMN “Memeras” Daerah

Proyek pembangunan Masjid Raya Baitul Khairaat di kota Palu
dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sulawesi Tengah kurang lebih Rp380 miliar dengan nilai kontrak Rp, 375.246.702.600.

Proyek rumah Ibadah terbesar dan termegah di Sulteng itu mulai direncanakan, lelang dan kontrak sejak tahun 2023 oleh badan usaha milik negara (BUMN) PT.Pembangunan Perumahan (PP – TBK).

Proyek itu melekat di Dinas Cikasda (Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air) Provinsi Sulawesi Tengah yang dikepalai Dr.Andi Rully Djanggola, SE, MM dan mulai teken kontrak tanggal 20 Oktober 2023.

Dan mulai pekerjaan 9 Februari 2024 yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gibernur ke 12 Rusdy Mastura yang akrab disapa Kak Cudy.

Pekerjaan proyek itu dijadwalkan berlangsung selama 709 hari atau 21 bulan atau dan kurang lebih dua tahun. Diperkirakan selesai pada 27 September 2025.

Proyek itu dibawah konsultan/pengawas PT.Yodya Karya (Persero) wilayah II Makassar KSO PT.Antariksa Globalindo. Dan melibatkan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam pendampingan.

Kata kawanku punya teman, banyak item proyek Masjid Raya Sulteng itu belum tuntas, sehingga PT.PP itu kena penalti denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang jasa konstruksi atau keputusan presiden terkait Jasa konstruksi.

Ironisnya kata temanku punya kawan, bahwa justru BUMN PT.PP malah minta relaksasi atau tambahan anggaran sebesar Rp, 14,5 miliyar ke Pemprov Sulteng melalui liding sektor teknisnya Dinas Cikasda.

Menurut kawanku punya kawan Inikan bentuk “Pemerasan” ke daerah oleh pihak BUMN, masa pekerjaannya terlambat dan belum tuntas malah minta relaksasi atau tambahan anggaran ke daerah.

Kepala Dinas Cikasda Andi Rully Djanggola, SE, MM yang dikonfirmasi terkait permintaan relaksasi oleh PT.PP, membenarkannya.

“Mmg ada surat resmi PT. PP untuk meminta ganti rugi overhead krn perpanjang pekerjaan, namun sampai saat ini sy belum bayarkan walaupun ada surat dri LKPP bahwa klain ganti rugi bisa dibayarkan setelah dihitung oleh apip dan bpkp utk pengeluaran yang sebenarnya,”tulis Kadis Andi Rully.

Rully menjelaskan bahwa hasil konsultasinya ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebelum ada keputusan pengadilan tidak boleh ada pembayaran relaksasi atau biaya tambahan.

“Hasil konsultasi saya ke kpk ri bulan juli jga disampaikan bahwa tdk membayar sebelum ada keputusan pengadilan yg inkrah bahwa bisa dibayarkan klaim ganti rugi tsb,”jelas Kadis Cikasda itu.

Kadis Cikasda Rully mengatakan Nilai usulan klaim ganti rugi PT.PP totalnya Rp, 14,5M periode jan s.d september dan untuk periode januari s.d april nilainya Rp, 7 M.

“Mereka yang terlambat kerja, sehingga diberi kesempatan waktu dan akhirnya mereka minta klaim ganti rugi, tapi sesuai arahan gubernur bahwa kita ikuti arahan KPK RI, yang melakukan pengawasan langsung thd proyek strategis daerah ini, menunggu keputusan pengadilan jika terjadi sengketa,”ungkap Kadis Cikasda Rully.

Rully menegaskan bahwa keterlambatan kerja mereka akibat dari peristiwa perubahan desain tiang pancang yang saat proyek akan dimulai tim ahli bangunan gedung yang pendamping proyek minta merubah spesifikasi tiang pancang, sehingga tidak semua keterlambatan pekerjaan akibat kelalaian penyedia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top