Bukan Hanya Pengancaman, Tapi Juga Penghinaan Diduga Dilakukan Mat Lahay

 

Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad Lahay,SE saat memberikan keterangan pers. Foto Bang Doel/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Bukan hanya pengancaman, tapi juga penghinaan diduga dilakukan Bupati Tojo Unauna Muhammad (Mat) Lahay,SE terhadap Sitti Hajar (25).

Pengancaman dan penghinaan itu diduga dilakukan Mat Lahay 16 Oktober 2020 melalui pesan (chat) di whatsappnya ke whatsapp Sitti Hajar.

Sehingga patut diduga melanggar undang-undang ITE pasal 45B UU ITE
“Setiap Orang yang dengan dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang sengaja dibuat secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Berikut ini diduga pengancaman pembunuhan dan penghinaan isi chat May Lahay ke Sitti Hajar:

“Sangat memalukan se orang bercadar ternyata mata duitan, bikin saja apa yang anda ingin lakukan tpi sy bersumpa demi Allah krn ini harga diri sy anda akan lolos dan sy akan habisi..ingat itu setan bercadar. Kau tau sy mantan teroris yang pernah di penjara selama 2 tahun dn ingat sy punya jaringan tdk sedikit. Buktikan saja pernyataanmu itu setan yg bercadar dan demi Allah dan Rasulx sy juga akan buktikan pernyataan sy ini, sy tdk dapat kau ada anak2mu tdk dpt anakmu masih orang tua mu dan sudara2mu… ingat itu.
Nnti kau liat tdk habis 1 milyar uang tuk menghabisi kau.. ingat itu ingat itu.”

Dan ini jawab Sitti Hajar “Hei smua orng itu menikah punya impian & harapan.. dan semua impian dan harapanku sdh kau hancurkan. Sy ini hanya meminta haq ku. Kau pikir sya takut dengan ancamanmu?
Dasar rakus akan kekuasaan, tega mau membunuh hanya untuk dapat kekuasaan. Nti kita liat saya yang menang atau kau yang menang. Atau kita sama2 hancur, tunggu saja kedatangku ke Ampana.”

Kasus pengancaman pembunuhan dan penghinaan yang diduga dilakukan Mat Lahay terhadap Sitti Hajar telah ditangani Polda Sulteng.

Terkait laporan Sitti Hajar itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui kompol Sugeng membenarkannya.

“Benar Polda Sulteng pernah menerima Ditreskrimsus Polda Sulteng. laporan pengaduan sdri. Siti Hajar sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 Januari 2022 dengan terlapor sdr. Mohammad Lahay dalam perkara pengancaman melalui ITE,”jelas Sugeng.

Menurut Sugeng adapun perkembangannya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Sugeng menambahkan suda ada sebanyak 6 orang sudah diambil keterangannya termasuk terlapor dan ahli ITE.

Kata Sugeng terkait kasus chat bernada ancaman pembunuhan terhadap Sitti Hajar yang diduga dilakukan Bupati Touna Mat Lahay itu, minggu depan rencananya penyidik lakukan gelar perkara.

Menanggapi pelaporan itu, Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Mat Lahay siap menghadapi proses hukum itu.

“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus. Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal chat itu.

Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.

“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.

Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).

“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif,”jelas Ishak.

Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.

“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor,”tutur Ishak Adam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top