Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Hasil Uji balistik terungkap Brigadir H anggota Polres Parigi Moutong terduga penembakan terhadap Erfaldi saat chaos dalam unjuk rasa tolak tambang Sabtu-Minggu (12-13/2-2022), di Desa Khatulistiwa kecamatan Kasimbar/Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.
Insiden berdarah dalam aksi tolak tambang itu, sebagai akibat dari penutupan ruas jalan nasional yang menghubungkan Tolitoli Buol dan Gorontalo Manado.
Hal ini dikatakan Kepala Komnas Ham Sulteng Dedi Askary,SH dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com Rabu (2/3-2022).
Menurutnya dalam kepentingan pengungkapan siapa pelaku penembakan almarhum Erfaldi, Polda Sulteng mengambil langkah Saintifik melalui Uji Balisti, dimana Tim Labfor mulai bekerja dan turun lapangan sejak 15 februari 2022.
Kata Dedi pada Rabu, 2 Februari 2022, setelah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sulteng via chat di WA terkait hasil Uji Balistik pelaku penembakan almarhum Erfaldi, selanjutnya Kapolda Sulteng menjawab, sbb:
“Assalamualaikum wrwb
Saya baru realease di PTIK, bersama kadiv humas , tetang uji balistik dan sdh menetapkan tersangka Brigadir H , bintara polres parimo , sebagai tsk , kasus tinombo,”tulis Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi.
Menyikapi hal itu berikuy tanggapan Komnas HAM Perwakilan Sulteng:
I. Menyampaikan apresiasi atas penyampaian hasil Uji Balistik yang langsung di release Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, Rabu, 2 Maret 2022 di Kompleks PTIK Jakarta;
II. Aparat Kepolisian tidak berhenti hanya samapai mengungkap identitas pelaku penembakan erfaldi;
III. Pelaku penembakan harus di Proses sebagaimana ketentuan Peraturan Per Undang-undangan yang berlaku, termasuk menuntut pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui mekanisme Hukum di Peradilan Umum;
IV. Proses Hukum atas peristiwa Penembakan yang menyebabkan Erfaldy meninggal dunia karena tembakan peluru tajam, tidak boleh hanya diperuntukan atau hanya menyasar Brigadir H untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun juga harus meminta pertanggung jawaban secara hukum atasan yang bersangkutan mulai dari Kasat maupun Kapolres, setidak-tidaknya untuk kepentingan mempertanggunggung Jawabkan perbuatan Brigadir H, Kasat dan Kapolres harus di Copot dari Jabatan mereka masing-masing.
Sebelumnya Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono menjawab deadline-news.com menjelaskan bahwa Para pengunjuk rasa yang menolak keberadaan perusahaan tambang PT.Trio Kencana itu memblokir ruas jalan nasional selama 11 jam. Sehingga aparat ke Polisia melakukan penertiban.
“Semua yang kami lakukan sudah sesui standar operasional (SOP) penanganan pengamanan Unras,”jelas Kapolres yang baru menjabat itu. ***