Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Balai Prasarana pemukiman wilayah (BPPW) Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), RI siapkan Rp,288 miliyar untuk biaya pembangunan rehabilitasi gedung-gedung yang rusak akibat gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 lalu di Universitas Tadulako (Untad) Palu pada tahun anggaran 2020 ini.
“Total anggaran 288 Milyar tahun 2020 ini,tetapi baru 140.378.098.000 yang diluncurkan. Akan bertambah sesuai kebutuhan nantinya “kata Kabalai BPPW Sulteng Ferdinand Kanalo menjawab wawancara Portalsulawesi.com jejaring deadline-news.com melalui Sera Suryana Ruyaman,PPK PSPOP II BPPW Sulteng Minggu (5/4-2020).
Menurutnya rehabilitasi di Untad itu diprioritaskan yang ringan dulu, sehingga dapat difungsikan. Pada Tahap 1a, Pekerjaan sudah selesai tahun 2019, dengan merehabilitasi 51 bangunan yang rusak ringan.
“Kenapa yang rusak ringan didahulukan? Agar segera dapat dipergunakan,”jelas Ferdinand.
Ia menerangakan untuk rehabilitasi Untad tahap Ib, Sedang dalam proses kontrak, dengan melakukan rehabilitasi 37 bangunan rusak ringan.
Kemudian kata Ferdinand untuk rehabilitasi Untad tahap Ic, juga sedang dalam proses Lelang, dengan 55 bangunan rusak ringan yang segera akan direhabilitasi, sehingga dapat dimanfaatkan.
Bukan itu saja, tapi pembangunan Gedung Serbaguna Untad 1d tahap 1 dengan 8 gedung, juga sedang proses Lelang, untuk memenuhi fungsional ruang kuliah. Kemudian Pembangunan Gedung Serbaguna Untad 1d-Tahap 2 dengan sebanyak 2 unit gedung juga sedang dalam proses pelelangan.
“Hanya saja proses pembangunan di Untad itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, kalau pak Rektor sendiri sudah cukup intens meminta bantuan ke pusat, tapi pak Rektor tidak punya kewenangan intervensi untuk menentukan yang mana lebih dulu dibangun, termasuk anggarannya. Belum lagi harus ada uji forensik dari pihak World Bank. Harus diuji dulu apakah gedung rusak itu layak tidak untuk direhab. Karena jangan sampai sudah dibangun pas ada gempa, gedung itu rusak lagi. Olehnya harus ada uji forensik,”jelas Ferdinand.
Tanah Untad ini sama dengan eks hak guna bangunan (HGB) dengan lokasi hunian tetap (huntap). Secara hukum sudah clear. Tapi secara sosial menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat. Apalagi ada janji walikota sebelumnya memberikan lahan bagi masyarakat Tondo dan Talise dengan janji zero property. ***