BPK Serahkan Hasil Audit Kerugian Negara Proyek DPRD Morut Ke Penyidik

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya merampungkan hasil audit investigasi dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Morowali Utara (Morut).

Hasil audit BPK RI terhadap kerugian Negara atas dugaan korupsi proyek gedung baru DPRD Morut itu diperkirakan mencapai Rp,8 miliyar lebih. Hasil perhitungan itu tidak jauh beda dengan perhitungan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Kita bersyukur upaya kerja keras bersama dalam mengungkap perkaraa dugaan korupsi gedung DPRD Morut dapat jalan terang. Hari ini Senin (12/11-2018), BPK.RI menyerahkan hasil perhitungan kerugian Negara tersebut,”tulis AKBP Teddy Salawati, SH Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng di akun Face Booknya.

Ia juga menulis mohon tetap sabar untuk penetapan tersangka sesuai proses dan prosedur. Yakinlah penyidik tetap bekerja sesuai prosedur secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan dengan penegakkan hukum yang berkeadilan.

Saat dikonfirmasi kebenaran status di face booknya itu, Teddy membenarkannya. Hanya saja dimengaku tidak bisa memberikan keterangan saat ini. Sebab telah keluar TR mutasi ke jabatan baru.

“Nanti konfirmasi saja ke calon Kasubdit III pengganti saya nanti. Yang pasti tim penyidik Subdit III tetap bekerja keras, professional, proporsional, transparan untuk penegakkan hukum yang adil,”tandasnya.

Namun setelah didesak perwira dua melatih di pundaknya itu menegaskan langkah setelah perhitungan kerugian diserahkan oleh BPK.RI kepada Penyidik Krimsus Polda Sulteng.

Maka seĺanjutnya di lakukan pemeriksaan Auditor BPR RI yang menghitung kerugian yang dituangkan kedalam BAP ahli. Serta di lakukan pemeriksaan tambahan untuk para caĺon tersangka, sebelum di tetapkan sebagai tersangka.

“Setelah lengkap semua, maka dilakukan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,”kata AKBP Teddy.

Terkait penyidikan dugaan korupsi proyek DPRD Morut banyak pihak yang meragukannya. Termasuk beberapa LSM dan Caleg. Persoalannya peyidikan dugaan Tipikor proyek Gedung DPRD Morut itu sudah menahun.

Tapi ternyata yang menjadi penghambatnya, sehingga lama proses penyidikan dan penetapan tersangkanya adalah audit investigasi BPK RI. Namun setelah hasil audit BPK RI diserahkan ke penyidik, maka pihak tim penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng segera menetapkan para tersangka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top