BPK RI Rekomendasikan Tipikor Minta Lagi Keterangan Ahli

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan kantor DPRD Morowali Utara provinsi Sulawesi Tengah hampir tuntas.

Bahkan tim penyidik Tipikor Polda Sulteng sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI di Jakarta pecan lalu. Dan hasilnya BPK RI merekomendasikan ke penyidik Tipikor Polda Sulteng untuk meminta ulang keterangan ahli, baik ahli tanah maupun ahli bangunan.

“Tim Penyidik Tipikor Polda Sulteng sudah melakukan koordinasi terkait hasil audit BPK RI di Jakarta, namun BPK RI merekomendasikan untuk meminta lagi keterangan ahli, sebelum penetapan tersangka,”tegas Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Arief Agus Marwan melalui Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati, SH menjawab deadline-news.com melalui sambungan selulernya dari Morowali Senin malam (10/9-2018).

Menurutnya untuk menetapkan tersangka penyidik sangat berhati-hati. Sebab jika keliru, maka dampaknya ke Polda juga yakni bisa digugat praperadilan.

“Kami sangat hati-hati melakukan penyelidikan dan penyidikan, utamanya dalam hal penetapan tersangka. Apakah sudah cukup alat bukti, penyidikannya sudah benar sesuai prosedur yang ditetapkan dan berlaku dilingkup Polri? Sebab jika keliru, maka kita bisa di Praperadilankan,”jelas perwira dua melatih di Pundaknya itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top