BPK RI : Pengembalian Tak Menghapus Pidana

 

Dewan masjid

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, menyerahkan urusan pidana ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait temuan dalam pemeriksaan yang mereka lakukan. Apakah polisi atau jaksa, silakan saja menindaklanjutinya.

“Kami fokus pada penyelamatan keuangan negara. Urusan tindak pidana korupsi atau pencucian uang, itu terserah APH,” kata Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Suryadi Wawan Kurniawan, media ini Jumat sore (28/4-2023) di Palu, seperti dikutip di metrosulteng.

Anwar Hafid

 

Menurutnya yang ditindaklanjuti APH tentunya hasil pemeriksaan BPK yang sudah termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski belum 60 hari, silakan saja APH masuk.

Kata dia, termasuk bagi mereka yang sudah mengembalikan keuangan negara, silakan ditindaklanjuti APH.

 

“Pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana. Itu tadi, fokus kami mengejar pengembalian keuangan negara. Mengembalikan kerugian negara tapi tidak menghapus perbuatan pidana, itu bukan bahasa saya atau aturan BPK. Tapi diatur dalam UU Tipikor,” jelas Suryadi.

 

Disinggung dugaan bill hotel fiktif tahun anggaran 2022 yang terjadi di DPRD Palu, Suryadi enggan mengomentarinya. BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, kata dia, masih sementara merampungkan hasil pemeriksaan APBD Kota Palu tahun 2022. Termasuk didalamnya item anggaran sekretariat DPRD Palu.

 

“Mohon maaf. Kami ada kode etik. Pemeriksaan yang belum rampung LHP-nya tidak bisa kami beri pernyataan resmi, “ujarnya.

 

Termasuk beredarnya surat Berita Acara Konfirmasi berlogo BPK RI yang dikirimkan ke sekretariat DPRD Palu, Suryadi menyampaikan bukan BPK yang memberikan ke wartawan.

“Dari mana sumber Berita Acara Konfirmasi sehingga rekan-rekan wartawan bisa dapatkan? Itu bukan kami yang beri ke wartawan. Itu saja yang kami perlu tegaskan,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top