BPJN Terkesan Abai, “Perampokan” Uang Proyek Rp, 1,6 M Oleh PT.Srikandi Jawara Dunia

 

 

Iklan anies – nilam

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Balai pelaksana jalan nasiona (BPJN) wilayah XIV Palu sulawesi tengah terkesan abai, atas “perampokan” uang muka 30 persen Rp, 1.620.959.670 dari nilai kontrak Rp, 5.403.198.900 pada proyek pengadaan bahan jalan/jembatan berupa bronjong di bulan maret/april 2018.

 

Adalah PT.Srikandi Jawara Dunia yang beralamat sambiroto VI Blok I No.16 Sambikerep kota surabaya jawa timur, pemenang dalam tender proyek pengadaan bahan jalan/jembatan berupa bronjong pada maret/april 2018 itu.

 

Celakanya PT.Srikandi Jawara Dunia dengan NPWP 71.897.518.8-604.000 diduga bawa kabur uang muka proyek pengadaan bahan jalan/ jembatan berupa Bronjong pada balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIV Palu sebesar Rp, 1,6 miliyar (M).

 

Adalah Ir Akhmad Cahyadi, M.Eng.Sc, kabalai BPJN XIV Palu ketika proyek itu dikerjakan. Dan pada bulan Juli 2018 Akhmad Cahyadi digantikan oleh Ir A.Satriyo Utomo, M.Eng.Sc.

 

Ironisnya kedua Kabalai itu tidak menuntaskan persoalan proyek yang terkesan fiktif itu. Bahkan rekanannya sudah memasuki tahun ke 5, namun tidak juga diapa-apakan.

Pihak balai BPJN hanya sebatas melaporkan ke Ditreskrikum Polda sulteng dengan tuduhan penggelapan uang muka proyel sebesar Rp,1.620.959.670 dari total nilai kontrak Rp, 5.403.190.900.

Sejak kejadian lima tahun lalu dugaan perampokan uang muka proyek pengadaan bahan jalan dan jembatan berupa bronjong sudah silih berganti Kabalai BPJN XIV Palu dari Ir Akhmad Cahyadi, M.Eng.Sc, ke Ir A.Satriyo Utomo, M.Eng.Sc, lalu ke Ir.Muhammad Syukur hingga Arief Syarif Hidayat, namun belum ada juga penuntasannya.

Data yang dihimpun dari sumber terpercaya kepada deadline-news.com media patner bahanaindonesia.com Selasa (26/9-2023) di Kejati Sulteng mengatakan paket pekerjaaan proyek bronjong di BPJN tersebut pagunya sebesar Rp, 6.798.969.000,00 dan hpsnya Rp, 6.798.930.000,00 dan kontraknya setelah penawaran dalam tender sebesar Rp, 5.403.198.900,00.

Namun uang muka sudah diambil tapi barangnya tidak pernah ada. Makanya pihak rekanan diputus kontraknya. Celakanya lagi kontrak diputus tapi uang muka seber Rp, 1,6 miliyar lebih tidak dikembalikan.

Apa lagi bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami melanda kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, sehingga rekanan proyek tersebut diduga secara sengaja tidak mengadakan baranganya sesuai kontraknya dan uang muka tidak diganti ataupun dikembalikan.

“Mungkin rekanannya berlindung dibalik bencana pasigala dan Parimo 28 September 2018, sehingga tidak mengadakan barang tersebut sesuai kontraknya dengan harapan tidak akan ketahuan karena ada bencana,”ujar sumber itu.

Apalagi Pekerjaan ini mulai dilaksanakan pada Maret dan April tahun 2018 (red), SPM No. 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018 dengan Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018

Dan memang ternyata tidak dikerjakan secara profesional, sehingga berakibat putus kontrak. Anehnya, uang muka sebanyak Rp 1.6 Milliar lebih yang diterima kontraktor pelaksana dibawa kabur alias tidak dikembalikan.

Kepala tata usaha BPJN XIV Palu Gatot Aryanto yang dikonfirmasi sebelumnya yakni Rabu (20/9-2023), membenarkan hal itu.

Gatot menegaskan, pihaknya sudah berupaya menelusuri keberadaan kontraktor Pelaksana itu, namun hingga kini belum ditemukan.

“Kami sudah berupaya mencari sampai ke kota surabaya, belum ketemu sampai sekarang karena kontraktornya berpindah-pindah tempat,”aku Gatot.

Diketahui, Gatot pada 2018 silam bertanggung jawab dibidang seksi pengadaan barang di BPJN XIV Palu. Sedangkan PPK dijabat Hazim, yang kini sudah dimutasi tugas di kota Kendari.

Anehnya kasus ini tidak dilaporkan kepada Penegak Hukum. Gatot mengakui pihaknya masih berupaya membawa persoalan itu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kenapa tidak dilaporkan kepada APH pak, kan sudah lama masuk 6 tahun? Tanya awak media.

“Kami belum laporkan, kami masih tetap upaya cari kontraktornya, dan telah kami laporkan kepada panitia lelang negara,” jawab Gatot mengakhiri konfirmasi di ruangannya.

Dugaan proyek tak tuntas ini yang merugikan keuangan Negara Rp 1,6 Milliar ini mendapat atensi pihak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng.

Pihak Kejati Sulteng berkomitmen akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek itu.

“Kami sudah konfirmasi kepada pihak BPJN untuk membawa dokumennya. Kami Pulbaket dulu, Ini patut diduga sebagai kerugian keuangan negara, pastinya kita akan usut,”ungkap sumber di Pidsus kejati Sulteng, Senin 25 September 2023.

Sementara itu, Kepala BPJN Sulteng Arief Syarif Hidayat, ST., MT, yang dikonfirmasi dikantornya mengaku sudah mengetahui soal itu sejak 1 tahun lalu.

Ia juga menuturkan PPKnya ( Hazim) sudah melaporkan kepada Pihak Polri dan Kejati Sulteng sejak 1 tahun lalu.

‘”Saya sudah dengar sejak 1 tahun lalu, Kami akan berusaha menyelesaikan persoalan ini. Tahun lalu PPK Hazim sudah laporkan hal ini di Polisi dan Kejaksaan,” tandasnya mengakhiri wawancara diruangannya, Selasa 26 September 2023. (Dikutip di bahanaindonesia.com media patner deadline-news.com group detaknews.id). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top