Boy Batalipu Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

 

Iklan anies – nilam

 

Bang Doel (deadline-news.com)- Dua marga Batalipu berseteru, saling lapor ke Polda sulawesi tengah atas sangkaan pencemaran nama baik.

 

Adalah bupati ke 3 Buol Amran Batalipu melaporkan Abdullah alias Boy Batalipu ke Ditreskrimum Polda sulteng beberapa bulan lalu.

Dan sejak senin (4/9-2023), penyidik ditreskrimum Polda Sulteng meningkatkan kasus laporan Amran Batalipu itu kepenyidikan dan menetapkan Boy Batalipu mantan wakil bupati Buol sebagai tersangka.

“Perkebagan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan saudara Amran Batalipu terhadap saudara AB alia BB sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono melalui kompol Sugeng Lesatari menjawab konfirmasi deadline-news.com Selasa (5/9-2023) via chat di whatsAppnya.

Menurutnya penyidik juga sudah menetapkan AB alias BB sebaga tersangka dan sudah di BAP hari Senin (4/9/2023) kemarin.

“Hasil pemeriksaan AB alias BB mengajukan 3 saksi yang meringankan.
Oleh penyidik ketiga saksi akan segara dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,”jelas Sugeng.

Abdullah alias Boy Batalipu yang dikonfirmasi di telepon selulernya mengakui telah diperiksa di Ditreskrimum Polda sulteng Senin (4/9-2023).

“Saya sudah memberikan keterangan kemarin dan memang saya minta dilanjutkan proses hukumnya, jangan ada perdamaian, karena takutnya nanti dibelakang hari muncul lagi persoalan. Jadi nanti di pengadilan baku buka-bukaan, sekalipun keluarga,”tegas mantan ketua DPRD Buol itu.

Ia mengatakan ini hanya kasus pencemaran nama baik, bukan kasus korupsi. Jadi kita jalani saja proses sampai pengadilan jika Jaksa menerimanya.

Sementara itu Amran Batalipu yang dikonfirmasi di telepone selulernya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi, telepon selulernya tidak aktif. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top