“EKSUS Polda Sulteng Terus Menyelidiki Penggelapan Dana Nasabah BNI 46 Parigi”
Widi (deadline-news.com) – Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah BNI KC Parigi terkait pengaduan transaksi tidak dikenali pada rekening nasabah.
“Pengembalian dana dilakukan atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,”tulis Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam press release resminya Kamis (11/6-2026) yang dikirim melalui email resmi deadline-news.com (berita.terpercaya71@gmail.com-deadline.news@yahoo.co.id).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah serta menyelesaikan pengaduan sesuai prinsip
kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
“BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai
ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah,” kata Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan, BNI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah sejak laporan pertama diterima.
Penanganan dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan rekening serta penelusuran dan investigasi bersama unit-unit terkait.
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, BNI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan
tetap memperhatikan aspek perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.
“Pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus untuk
meluruskan pemberitaan yang telah beredar mengenai peristiwa tersebut,” ujar Okki.
Selain menyelesaikan proses pemulihan kepada nasabah, BNI juga terus memperkuat pengamanan layanan
digital dan kanal transaksi perseroan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan layanan serta memperkuat perlindungan nasabah dalam bertransaksi.
BNI turut mengimbau nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan,
termasuk perangkat, user ID, password, PIN, OTP, maupun informasi perbankan lainnya.
Nasabah juga diminta tidak membagikan data rahasia tersebut kepada pihak mana pun. Melalui langkah penanganan, pengembalian dana, dan penguatan keamanan layanan digital, BNI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara hati-hati, menyeluruh, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Tentang BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), salah satu bank terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk menawarkan berbagai solusi keuangan untuk perorangan dan mendukung pertumbuhan serta kesuksesan bisnis baik di dalam negeri maupun global.
Dengan komitmen untuk membangun kemitraan jangka panjang, BNI menyediakan rangkaian lengkap layanan keuangan, termasuk capital loans, trade finance, cash management, project financing, dan treasury.
BNI turut mendukung perusahaan Indonesia dalam memperluas jangkauan global, serta membantu perusahaan multinasional dalam memasuki pasar Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk dan layanan BNI, silakan kunjungi: https://www.bni.co.id/.
Muhammad Natsir Said, SH, MH kuasa hukum nasabah Hermawati yang sempat kehilangan uang kurang lebih Rp, 3,362 miliyar menjawab dikonfirmasi media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis (11/6-2026), terkait laporan polisinya di Mapolda Sulteng, mengatakan kliennya bernama Hermawati akan mencabutnya sore ini.
“Baru akan dicabut sore ini secara resmi oleh klien langsung,”tulis Natsi singkat.
Rupanya tidak serta merta bisa dicabut begitu saja, tapi harus melalui proses permohan permintaan pencabutan. Apalagi pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng bidang tindak pidana ekonomi khusus (EKSUS) menjadwalkan pihak terlapor yakni management BNI 46 Parimo untuk diperiksa pada Senin (15/6-2026).
“Kalau pihak pelapor mau mencabut laporannya tidak masalah, tapi ada prosedurnya yakni harus ada permohonan permintaan pencabutan lapora. Dan kami akan lakukan pemeriksaan dulu terhadap terlapor,”kata
kasubdit Eksus Kompol PEtrus menjawab media ini via telepon di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (11/6-2026).
Menurutnya pihak penyidik Eksus Polda Sulteng telah memanggil pihak BNI 46 Parimo selaku terlapor, namun dijadwalkan Senin (15/6-2026) mendatang pemeriksaannya.
“Kita sudah jadwalkan pemeriksaan terlapor Senin depan. Dan pencabutan laporan setelah pemeriksaan, sehingga mendengarkan keterangan kedua belah pihak,”jelas Petrus.
Disinggung apakah akan berlanjut penyelidikannya terkait dugaan penggelapan dana nasabah sekalipun sudah dikembalikan oleh pihak bank BNI 46 Parimo? Kata Petrus kita akan pelajari dan lihat terlebih dahulu kasusnya setelah kedua belah pihak diperiksa dan termasuk keterangan pihak otoritas jasa keuangan (OJK) Sulteng.
Sementara itu Kepala otoritas jasa keuangan (OJK) Bonny Hardi Putra menjawab konfirmasi media ini Kamis siang (11/6-2026), via chat di aplikasi whatsAppnya mengaku telah bertemu wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyelesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni.
“Kami telah bertemu dengan pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni,”jelas Bonny.
Bonny mengatakan mengapresiasi pihak BNI 46 Parigi Moutong karena telah bergerak cepat menyelesaiakan hal tersebut.
“Kami apresiasi BNI telah gerak cepat menyelesaikan hal tersebut, bahkan kami mendapat informasi penyelesaian dilakukan sebelum batas SLA,”ujar Bonny.
Kepala OJK Sulteng menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada dalam bertransaksi digital.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun selalu waspada dalam bertransaksi digital,”imbunya.
Bonny mengajak masyarakat untuk selalu jaga kerahasiaan data pribadi, jangan pernah memberikan data akses kelolaan akun kepada siapapun, dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA) serta cek saldo secara berkala.
“Jika terjadi permasalah di jasa keuangan, silahkan menghubungi Contact Center OJK utk memohon informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan,”pintanya.
Waki pimpinan bank BNI 46 Parimo Indra yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (11/6-2026), soal rencana penyidik Eksus memanggil dan memeriksa pihak management bank BNI 46 Parimo? Sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***





















