BI Sosialisasikan Ketentuan Kewajiban Penggunaan Rupiah dan Gerakan Non Tunai

 

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) –Tounasulteng – Kantor Perwakilan Wilayah Sulawesi Tengah Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan ketentuan kewajiban penggunaan rupiah, ciri-ciri keaslian dan gerakan nasional non tunai.

Agus Supratikno Kepala unit pengawasan sistem pembayaran dan keuangan eksklusif pada kantor Bank Indonesia (BI) perwakilan wilayah Sulteng menjawab deadline-news.com usai kegiatan di Hotel Lawaka Sabtu (18/7-2020),mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi kewajiban penggunaan uang rupiah.

Hal ini dilakukan sebab diketahui diwilayah ini khususnya kepulauan togean banyak beredar uang asing. Padahal sesuai ketentuan dan undang-undang bahwa penggunaan uang asing tersebut tidak diperbolehkan dalam Negeri.

“Dan pandangan hukumnya bahwa hal-hal yang dilanggar sebagaimana yang diatur dalam udang-undang ada konsekwensi hukumnya, baik pidana maupun denda,” kata agus.

Berdasarkan hal itu kata Agus, saat ini sedang disosialusasikan kepada pihak perbankan, pemilik kotages, pramu wisata dan pihak hotel.

“Tujuan sosialusasi ini agar semua pihak mengetahui bahwa penggunaan mata uang asing di NKRI tidak diperbolehkan,”ujar Agus.

Menurut Agus, saat ini juga pihaknya mensosialisasikan ciri-ciri mata uang yang tidak asli, sebab masih banyak masyarakat kita menerima uang yang tidak asli.

Agus berharap, dari kegiatan ini semua pihak yang hadir akan mensosialisasikan kembali ke tetangga, saudara dan masyarakat disekitarnya. Dan melalui kesempatan ini pula pihaknya mensosialisasikan gerakan nasional non tunai.

“Gerakan Non Tunai ini untuk mengantisipasi perkembangan jaman, dan gerakan ini sangat dibutuhkan. Perlu diketahui, bahwa di negara-negara lain hal semacam ini sudah dijalankan sejak lima hingga 10 tahun yang lalu,”ujar Agus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top