Besok Sidang Gugatan Abdurrahman Kasim ke Petinggi Demokrat

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Besok Senin (27/6-2022), sidang perdana gugatan Abdurrahman Kasim,SH,MH ke petinggi Partai Demokrat (PD).

Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPC Partai Demokrat Donggala Abdurrahman M Kasim,SH,MH itu menggugat ketua umum (Ketum) DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A (Palu).

“Sebagai kader Partai Demokrat  saya merasa dirugikan, makanya saya menggugat para petinggi Partai Demokrat mulai dari DPP, DPD dan DPC,”kata Abdurrahman Kasim menjawab konfirmasi deadline-news.com via telepon di whatsappnya Minggu malam (26/-2022).

Menurut pengacara Pemda Pasangkayu itu, gugatan meteril yang diajukannya sebesar Rp, 600san juta ke para petinggi Partai Demokrat.

Ia mengatakan gugatan bernomor: 66/Pdt.G/2022/PN Palu itu, akan disidangkan Senin besok 27 Juni 2022, sekitar pukul 9:30 wita.

“Sidang gugatan saya ke petinggi Partai Demokrat Insya Allah Senin besok 27 Juni 2022,”tegas pengacara senior itu.

Kata Rahman, selain AHY,  yang digugat, juga Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Marsya, Kepala BPOKK, Herman Chairon, Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid, Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi dan Ketua DPC Demokrat Donggala, Dr.Hj.Marlela.

Sebelumnya Ketua DPD partai Demokrat Sulteng Drs.H.Anwar Hafid,M.Si yang dimintai tanggapannya menganggap biasa saja gugatan Abdurrahman Kasim itu.

“Biasalah, seorang kader Partai Demokrat jika merasa dirugikan punya hak menggugat pimpinan Partai,”tulis anggota DPR RI itu menjawab konfirmasi detaknews.id group deadline-news.com Kamis malam lalu (9/6-2022), via chat di whatsappnya.

Mantan bupati Morowali dua periode itu mengatakan Itulah demokrasi yang hidup dan tumbuh berkembang di partai demokrat.

“Siapapun sama dan adil didepan hukum dan memiliki hak untuk memperjuangkan haknya sebagai kader,”tulis Anwar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top