Besok Kadis Dispora Banggai Diperiksa di Polda Sulteng

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kalau tidak ada aral melintang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Syarifuddin Muid akan menjalani pemeriksaan Senin besok (20/3-2017) di Polda Sulteng.

Syarifuddin Muid dimintai keterangan kesaksian atas pembebasan dan penjualan lahan seluas 43.569 meter persegi oleh PT.Donggi Senoro LNG. Lahan itu bersertifikat atas nama Jamin Mokodompi dan Hadija. Demikian informasi yang dihimpun deadline-news.com di Mapolda Sulteng Ahad malam (19/3-2017).

Menurut sumber itu, lahan milik Jamin itu saat ini telah dikuasai PT.Donggi Senoro LNG. Tanah milik Jamin dan Hadija sesuai sertifikat itu, berada di Hanbola Tua, Desa Uso, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Kata sumber di lahan milik Jamin itu telah berdiri kilang Gas milik PT.Donggi Senoro LNG. Syarifuddin Muid dimintai kesaksiannya besok sebagai salah seorang yang masuk dalam tim 9 Pemkab Banggai yang diduga ikut merekomendasikan penjualan lahan milik Jamin itu.

Adalah Bara Laapi tersangka penjualan lahan kebun milik Jamin itu. Bara Laapi sendiri merupakan tukang kebun yang dipercayakan Jamin saat ditinggalkan ke Manado. Namun belakangan, Bara Laapi diduga bersekongkol dengan Kepala Desa Uso Surait Salim untuk melakukan penjualan.
Surait Salim, Kepala Desa Uso, Kecamatan Batui, Banggai, itu berperan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) atas nama Bara Laapi. Atas perbuatannya itu Kades Uso telah ditahan di Mapolda Sulteng Sabtu (11/3/2017), pekan lalu, bersama Bara Laapi.

“Benar SS (Surait Salim) selaku Kades Uso dan BA (Bara Laapi) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan hak atas tanah,” ujar Kapolres Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi SIK, seperti dikutip di Transsulawesi.com.

Disebutkan pula, penangkapan dan penahanan di Mapolda selain karena pelimpahan kasus, hal ini juga terkait sikap yang bersangkutan dinilai tidak koperatif.

“Penyidik Polda Sulteng yang menangani kasus itu sudah menangkap tersangka dirumahnya karena tidak koperatif, saat ini keduanya sudah dibawa ke Palu,” imbuh Rustandi.

Kasus yang menjerat Surait sendiri merupakan kasus lama, sekitar tahun 2007, Surait dengan kewenangannya sebagai Kepala Desa telah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas obyek yang bersertifikat. Lahan kepemilikan yang semestinya dikuasai H. Jamin Mokodompit dan Hadijah sebagai pemegang sertipikat hak milik, secara tiba tiba telah berganti nama Bara Laapi sesuai surat keterangan tanah (SKT).

Dalam perjalanan kasus ini, awalnya penyidik Satreskrim Polres Banggai telah melakukan serangkaian penyelidikan terhitung sejak tanggal 9 Juni 2016, namun karena berkaitan dengan objek vital nasional maka hal tersebut dilimpahkan ke Polda , yang selanjutnya ditangani oleh penyidik Direskrim Umum Polda Sulteng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top