“Ada perlakuan diskriminatif dari Pemda Sigi, Sama-sama Lahan Basah, Tapi Saya tidak diberikan Ijin”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Besok Kamis (21/6-2018), Tipikor Direskrimsus Polda Sulteng merencanakan gelar perkara dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pemberian ijin dan penempatan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Sigi. Demikian informasi yang dihimpun deadline-news.com di Mapolda Sulteng Rabu (20/6-2018).
Sebelumnya telah diberitakan melalui keterangan Kasubdit III Tipikor Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati, SH bahwa ada 3 dugaan pelanggaran atas pemberian ijin lokasi penempatan APM itu, yakni pemberian ijin tidak sesuai peruntukannya, pelanggaran tataruang dan pajak.
“Diduga ada pelanggaran undang-undang No.26 tahun 2007 tentang tata ruang yang sanksi pidananya 3,5-8 tahun penjara dan dedan Rp.500 juta,”tulis Teddy.
Berikut pasal-pasal pidana didalam undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang:
Pasal 69 (1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 70
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 71, Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72, Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73, (1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 74, (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 75, (1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
Sebelumnya telah diperiksa Kepala Dinas Pekarjaan Umum Kabupaten Sigi Ir.Iskandar Nongtji, M.Si.
Kata Teddy terkait pelanggaran tata ruang pihak penyidik telah meminta keterangan ahli dari dinas terkait di Pemprov Sulteng. Kemudian soal pelanggaran pajak, penyidik juga sudah meminta pendapat ahli pajak dari Manado. Dan terkait pelanggaran hukum pidananya, penyidik juga telah meminta pendapat ahli hukum dari Untad Palu.
Sementara itu Direktur Utama PT.Berkat Meriba Jaya Risman Recky Wentinusa pememilik AMP di Sigi, yang dimintai keterangannya Rabu malam (20/6-2018), mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Sebab disisi lain ada 7 AMP yang berada di lokasi yang sama (Lahan Basah), tapi diberikan ijin. Sedangkan perusahaan AMPnya tidak diberikan ijin dengan alasan berada pada lokasi lahan basah (Pertanian), bukan untuk industry.
“Ada perlakuan diskriminatif dari Pemda Sigi melalui Dinas PU, masa Sama-sama lahan basah, Tapi saya tidak diberikan ijin. Sedangkan 7 AMP lainnya, diberikan ijin,” aku Recky menjawab pertanyaan deadline-news.com via chat whatsApp.
Kadis PU Sigi Ir.Iskandar Nongtji, M.Si yang dikonfirmasi via chat whatsAppnya Rabu malam (20/6-2018) tidak diperoleh jawabannya. ***