Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Besok Rabu (31/1-2018), sekitar pukul 9:30 wita, pihak Bank Sulteng akan melaksanakan putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum di Mahkama Agung (MA) dan inkra.
“Kami akan melaksanakan putusan Mahkama Agung (MA) atas perintah hukum terkait tuntutan dan gugatan penggugat. Insha Allah besok di Pengadilan Negeri Palu kami melaksanakan putusan MA itu,”ujar salah seorang komisaris utama Bank Sulteng Drs.H.Abdul Karim Hanggi, Apt menjawab deadline-news.com via handpone Selasa malam tadi (30/1-2018).
Hal senada juga ditegaskan pengacara dan penasehat hukum Chairil Anwar, Safari Jebo, SH.
“Besok Rabu (31/1-2018), kami menunggu pihak Bank Sulteng di Pengadilan pada pukul 9:30 wita, untuk melaksanakan putusan MA yakni membayar ganti rugi penghilangan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan kredit,”jelas Safari. ***