Berkeliaran Diluar Jam Kerja, Ambulance RSUD Matra “Membunuh”

Bang Doel (deadline-news.com) –PasangkayuSulbar- Mobil Ambulance Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat (Matra-Sulbar), rupanya berkeliaran diluar jam kerja.

Celakanya lagi, mobil ambulance yang biasa dikemudikan Jamran (sopir tetap RSUD), dan Rafi (15) sopir bantu, menabrak pengendara motor hingga tewas (“membunuh”) di Desa Mapili Kabupaten Polewalimandar Sabtu (4/11-2017), pekan lalu, seperti diberitakan jurnalfokus.com.
Mobil ambulance seharga kurang lebih Rp, 1 miliyar itu, dengan fasilitas yang sangat memadai, rupanya dipergunakan diluar jam kerja. Bahkan diduga disewakan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kepala Instalasi Rujukan Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matra, Darniari yang dikonfirmasi media ini, mengakui kesalahannya. Ia mengaku lalai dalam mengontrol mobil ambulance milik RSUD Matra, sehingga berkeliaran diluar jak kerja dan telah menelan korban jiwa.

“Saya mengakui dalam insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) ini, merupakan bagian dari kelalaian kami dalam mengontrol mobil ambulance, sehingga bisa berkeliaran di luar jam kerja” ujarnya saat ditemui di Kantornya baru-baru ini.

Menurutnya sesuai regulasi yang ada semestinya mobil tersebut selalu stand by di halaman parkiran RSUD, sebab 5 unit mobil tersebut bukanlah mobil angkutan jenazah.

“Iya memang aturannya demikian, setiap selesai mengantar pasien, ambulan tersebut harus di parkir kembali, karena mobil tersebut adalah mobil angkutan orang sakit bukan mobil jenasah, namun kali ini kami kecolongan” ujarnya lagi.

Direktur RSUD Matra, dr. Munawir saat dikonfirmasi via telfon, membenarkan insiden tersebut.

“Benar bahwa telah terjadi insiden tersebut, dan secepatnya kami akan memantau mobil tersebut karena menurut informasi yang masuk mobil tersebut saat ini berada di Kabupaten Majene karena mengalami kerusakan parah” jelasnya.

 

Ketentuan pidana terkait kecelakaan lalulintas menurut UU No.22/2009
Pasal 310

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan :

1. Kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah).

2. Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah).

3. Korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah), dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00- (dua belas juta rupiah).”
Pasal 311

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalin dengan :

1. kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000,00- (empat juta rupiah).

2. korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.8.000.000,00- (delapan juta rupiah).

3. korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Menurut KUHP
Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
Menurut Pasal 359 KUHP

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Mengenai tabrak lari

Tabrak lari umumnya merupakan istilah dengan pengertian bahwa pelaku atau dalam hal ini pengemudi kendaraan bermotor meninggalkan korban kecelakaan lalin dan ketika itu tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalin sebagaimana diatur dalam Pasal 231 UU 22/2009 wajib :

1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

2. Memberikan pertolongan kepada korban.

3. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat; dan

4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top