Berkas Dukungan Zainuddin – Nursalam di Tolak KPU

Sugiarto (deadline-news.com)-Palusulteng- Berkas dukungan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Zainuddin Tambuala – Nursalam menuju Pilwali 2020 Palu dari jalur perseorangan di tolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Nurbia, SH, MH menjawab deadline-news.com di ruangkerjanya, Kamis sore (27/2-2020).

Penolakan berkas dukungan pasangan bacawali dari jalur perseorangan tersebut, didasari dengan peraturan KPU Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota yang menggunakan jalur perseorangan.

Nurbia mengungkapkan, ditolaknya data dukungan Zainudin Tambuala dan Nursalam, dikarenakan total syarat minimum dukungan yakni yang disyaratkan kepada Paslon, sebanyak 21.396, namun hanya mampu memenuhi sebanyak 13.362 dukungan KTP e.

“Dari jumlah inipun, hanya 11.157 dukungan diantaranya yang memenuhi syarat. 2.205 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya.

Ia juga menjelaakan, saat batas penyerahan dukungan, Minggu 23 Februari 2020 jumlah dukungan Pasbalon ini sebenarnya telah cukup.

Tepat jumlah dan sebaran. Yang diserahkan baik dalam formulir B.1 KWK perseorangan atau data B.1.1 KWK atau data fisik, maupun dalam formulir model B1.1KWK atau data elektronik yang diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Dalam data fisik jumlahnya bahkan melampaui syarat yakni 21.908. Begitupun data elektronik dalam SILON sebanyak 21.528,”kata Nurbia.

Nurbia juga mengungkapkan, Meskipun masih terdapat data di 12 kelurahan yang belum sempat disesuaikan. Yakni data di Kelurahan Talise, Tondo,Layana, Duyu, Pantoloan, Boyaoge, Pengawu, Tavanjuka, Nunu, Donggala Kodi, Tatura Selatan dan Birobuli Selatan.

“Dengan begitu kami hanya menganggap bahwa dukungan yang memenuhi syarat hanya sebanyak jumlah yang telah disesuaikan. Dan hasilnya tidak mencukupi dari syarat minimum,”jelas Nurbia.

Terhadap hal itu, pihaknya jelas Nurbia telah menerbitkan surat yang menyatakan KPU Palu tidak dapat menerima syarat dukungan tersebut. Dengan berita acara yang menjelaskan sebab penolakan itu.

Tidak hanya itu, pihak KPU Palu juga memberikan kesempatan kepada Pasbalon Zainuddin Tambuala dan Nursalam, punya ruang untuk menyengketakan hal tersebut melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu.

KPU Palu tambah dia hanya melaksanakan tugas sesuai jadwal tahapan dan petunjuk teknis yang telah diterbitkan sekaitan aturan main terhadap syarat calon dan pencalonan jalur perseorangan ini.

Hal senada juga ditegaskan devisi teknis KPU Palu Iskandar Lembah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top