“Berbesar” Hati

Kata kawanku punya teman, tabiat sejumlah oknum pejabat di Negeri ini sering kali kita jumpai begitu arogan dan melecehkan profesi jurnalistik/wartawan.

Menurut temanku punya teman, beberapa bulan lalu salah seorang pejabat di Polda Sulteng dengan kesombongan dan kepogannya melecehkan kawan jurnalis temanku punya kawan.

Sang pejabat itu melecehkan alat pendukung temanku punya kawan yang hanya menggunakan handpone produksi China saat hendak mewawancarai dan merekam gambar sang pejabat Polda itu.

Namun syukurnya kata temanku punya kawan, hanya dalam hitungan hari sang pejabat Polda itu “dicopot” dari jabatannya setelah ratusan media dan beberapa lembaga perusahaan pers serta organisasi profesi mengecamnya.

“Salut dengan kapolda Sulteng Irjen Pol.Agus Nugroho yang begitu tanggap dan mendengarkan aspirasi masyarakat pers, hanya dalam hitungan hari sang pejabat polda saat itu yang terkesan sombong dan arogan itu dilengserkan,”ungkap kawanku punya teman itu.

Baru-baru ini kata temanku punya teman, pelecehan terhadap jurnalis kembali terukang di Sigi dan Donggala.

Salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Nasional atau Dinas pendidikan dan Kebudayaan Sigi menganggap salah seorang jurnalis “abal-abal” karena mengambil foto hanya menggunakan handpone.

Tindakan sang pejabat di Sigi itu perlu dievaluasi oleh Bupati Sigi Muhammad Rijal Intjenai, S.Sos, M.Si itu.

Kawanku punya kawan mengatakan profesi jurnalis adalah mulia, menjadi mata dan telingah rakyat, mengabarkan informasi baik yang bersifat kritis maupun yang serimonial.

“Dan pers itu adalah kekuatan keempat di negeri. Makanya rugilah kiranya jika ada pejabat ataupun siapa saja yang tidak membukabdiri untuk pers atau jurnalis,”tegas temanku punya kawan itu.

Pijakan wartawan itu adalah undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Pers atau wartawan dijamin oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan atau kebebasan pers.

“Pers yang bebas memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengumpulkan dan menyebarkan informasi dan berita kepada masyarakat. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,”jelas kawanku punya teman.

Kebebasan pers merupakan fondasi penting bagi profesi jurnalistik dan demokrasi. Pers bebas memiliki hak untuk:

1. Mencari dan memperoleh informasi:

Pers dapat melakukan riset, wawancara, dan berbagai kegiatan lain untuk mendapatkan informasi.

2. Menyampaikan informasi:

Pers memiliki hak untuk menyebarkan informasi melalui media cetak, elektronik, dan saluran lainnya.

3. Menyampaikan gagasan:

Pers juga bebas untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan gagasan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kebebasan ini dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak boleh dikenakan penyensoran atau pembredelan.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hal ini memperkuat kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Penting untuk diingat:

Kebebasan pers memiliki batasan, misalnya dalam hal melanggar norma agama, kesopanan, etika dan hukum.

Pers bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan dan harus menjaga akurasi dan objektifitas.

Kebebasan pers juga terkait dengan hak asasi manusia, yaitu hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Semoga saja sekarang dan yang akan datang tak ada lagi orang melecehkan jurnalis atau pers hanya karena alat perekam dan mengambil gambar sederhanan.

Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat pers juga harus taat dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik/wartawan dan memahami undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

Kode etik jurnalistik adalah seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang mengatur wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, akurasi, dan tanggung jawab wartawan dalam mencari dan menyajikan informasi kepada publik.

Kalaupun kita sudah berpatokan pada undang-undang pers nomor.40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, lalu masih ada yang melecehkan kita, maka patutlah kiranya bersabar, ikhlas dan berbesar hati permohonan maafnya.

Sekalipun sangat jelas ancaman hukumannya bagi siapa saja menghambat atau menghalang-halangi pers.

Menghalang-halangi pers dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00”.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers
mengatur tentang hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers
menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghalangi pelaksanaan hak-hak tersebut dapat dipidana.

Tindak pidana

yang dimaksud adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Contoh tindakan

yang dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers antara lain mengusir wartawan, mengintimidasi wartawan, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Contoh Kasus:

Kecam Oknum Polisi di Polda Gorontalo dan Sulteng.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mencela tindakan oknum polisi yang mengusir jurnalis saat meliput di SPKT Polda, yang dianggap melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Menghalangi Wartawan Liput:
Artikel di Tempo.co menyebutkan bahwa menghalangi wartawan melakukan peliputan di tempat kejadian, dapat dikenakan sanksi pidana.

Kata kuncinya :

Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.

Hal ini menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top