Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) – Tounasulteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota tetap melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020, walaupun ditengah pandemi covid19.
Menyangkut Informasi yang beredar diluar terkait penundaan pelaksanaan pilkada, KPU Kabupaten dan Kota belum dapat memberikan komentar dan putusan.
Pasalnya itu adalah domain pembuat Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR RI atau pembuat peraturan yakni KPU RI.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Touna Dirwan Syahputra kepada sejumlah wartawan dikantornya jalan Tadulako Desa Sansarino Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah pada Senin (21/9-2020).
Ketua Dirwan mengatakan, terkait dengan penundaan seperti yang beredar diluar, saat ini pihaknya belum dapat memutuskan.
Sebab kata Ketua Dirwan, hingga saat ini pihaknya belum diperintahkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan untuk menunda tahapan.
Sehingga sampai dengan saat ini pihaknya masih tetap bekerja sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal ujar Ketua Dirwan.
Selanjutnya kata Dirwan selama belum ada instruksi dari KPU RI untuk melakukan langkah-langkah penundaan, khususnya KPU Kabupaten tetap bekerja berdasarkan peraturan KPU.
Dan dalam bekerja itu, KPU Kabupaten dan Kota Khususnya KPU Kabupaten Touna tetap bekerja dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sebab menurutnya itu sangat jelas diatur dalam PKPU 10 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Ditengah pandemi covid19 sangat jelas diperintahkan kepada KPU dan pasangan calon kepala daerah untuk mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan,” katanya.***