“Kalau Beli BBM Bersubsidi Kami Menus, Tak Ada Untung”
Kondisi perekonomian negara ini lagi lesu, lemah dan loyo. Akibatnya pemerintah mengambil langkah-langkah penyelamatan ekonomi negara dengan cara mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan negara.
Seperti menaikkan biaya pajak, harga dasar listrik dan bahan bakar minyak (bbm). Sehingga berdampak keseluruh sendi-sendi ekonomi kelangsungan hidup rakyat.
Sektor usaha yang menggunakan bbm dalam menggerakkan produksinya paling merasakan tingginya harga bbm di negeri ini.
Sebut saja para pengusaha tambang, perkebunan kepala sawit dan perkapalan terpaksa membeli bbm yang diduga ilegal (bersubsidi).
Sebab jika menggunakan bbm industri dalam menjalankan usaha merekan, bisa-bisa bangkrut karena tidak dapat lagi beroperasi dengan tingginya harga bbm industri itu.
Kalau mereka bangkrut karena alasan tidak ada biaya operasional, maka otomatis terjadi lonjakan pengangguran.
Makanya mau tidak mau harus “mencuri” dengan membeli bbm bersubsidi. Hal ini terjadi untuk mengimbangi biaya produksi dengan tingginya harga bbm industri.
“Kami mencuri karena terpaksa akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak memihak ke rakyat. Tegasnya pemerintah sendiri memaksa kami jadi pencuri,”kata seorang agen kapal tongkang yang minta namanya tidak disebutkan.
Dan ternyata dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum sat reskrim (tipikor) Polres Palu terhadap agen kapal tongkang pengangkut material hasil tambang galian C diduga modus melindungi diri dari jeratan hukum pembelian bahan bakar minyak (bbm) jenis solar “ilegal”.
Diduga rata-rata pemilik kapal (owner) kapal tongkang membeli bbm bersubsidi. Bahkan terkadang mengisi bbm ditengah lautan dari pebisnis hitam (ilegal) bbm.
Lumayan selisinya bisa sampai Rp,3000-Rp,5000-Rp,8000/perliter dari Harga Dasar Solar Industri di Wilayah
1. Rp 22.900.
Harga Dasar Solar Industri di Wilayah 2. Rp 22.900.
Harga Dasar Solar Industri di Wilayah 3. Rp 23.000.
Harga Dasar Solar Industri di Wilayah 4. Rp 23.150/liter.
Makanya diduga rata-rata agen kapal tongkang tidak memiliki faktur pajak pembelian bbm. Hal ini patut diduga merugikan negara dan daerah.
Alasannya simpel saja, kata salah seorang agen kapal tongkang yang minta namanya tidak disebutkan bahwa jika membeli bbm jenis solar dengan harga industri, maka penghasilannya minus. Bahkan kapalnya bisa-bisa tidak berlayar.
Kata dia, bayangkan harga sewa kapal perbulan rata – rata Rp, 500 juta. Sementara penghasilannya sekali berangkat rata-rata hanya Rp, 300 juta. Dan kadang kalah hanya dua kali berlayar dalam satu bulan.
“Sedangkan biaya bbm rata-rata Rp, 200 juta sekali berangkat, belum lagi biaya operasional seperti gaji karyawan, makan dan minum karya dan biaya lainnya. Sehingga kami minus jika menggunakan bbm industri. Karena mahalnya bbm industri memaksa kami “mencuri”. Dan hal ini terjadi akibat kebijakan pemerintah juga menaikkan harga bbm terlalu tinggi, sehingga pengusaha dan agen kapal tongkang yang kecil-kecil seperti kita ini, terpaksa mencari harga bbm yang ada selisinya sedikit, demi tetap beroperasi kapal kami,”aku salah seorang agen kapal tongkang di Palu yang minta namanya tidak diberitakan itu.
Namun demikian juga tidak boleh karena alasan tidak menggunakan bbm bersubsidi, lalu bagian pengukuran Dinas Pendapatan pengelola keuangan dan asset daerah (DPPKAD) kota Palu mendorong mereka harus melapor ke tipikor Polres Palu terkait faktur pajak yang ujung-ujungnya diduga diharuskan membayar Rp,5, 7 sampai Rp, 10 juta sekali berlayar.
Karena pihak DPPKAD yakni bagian pengukuran tidak mengeluarkan berita acara pengukuran (BAP) ke agen kapal jika belum menghadap ke polres Palu. Sehingha kapal tidak boleh berangkat sebelum ada klarifikasi kelengkapan dokumen.
“Jadi diduga ada kolaborasi antara oknum bagian pengukuran DPPKAD pemkot Palu dengan pihak oknum Polres Palu. Karena nanti setelah menghadap ke polres dan mendapat lampu hijau dari polres baru bagian pengukuran dari DPPKA kota Palu mengeluarkan BAP untuk disampaikan ke Syahbandar”.
Tindakan dugaan pungli dan membeli bbm “ilegal” sama kejahatannya. Olehnya perlu penegakan aturan dengan sanksi ringan, sedang dan sanksi berat, baik kepada pengusaha kapal tongkang maupun terduga pelaku pungli, termasuk pihak – pihak lain yang berkaitan.
Tindak pidana tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng perlu menyelidiki dugaan pembelian bbm “ilegal” itu atau bbm bukan industri bagi pengusaha tambang, perkebunan dan perkapalan.
Sebab dapat dipastikan merugikan pendapatan daerah atau negara dengan cara – cara tersebut.
Hanya saja memang agak rada-rada sulit untuk mengungkapnya sebab bukan hanya diperairan Palu Sulteng tempat kejadiannya, tapi juga di wilayah Kalimantan.
Karena bukan hanya di Palu Sulteng melakukan pengisian bbm yang diduga ilegal, tapi juga di wilayah Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Ferdinand E Numbery, S.I.K, MH, membenarkan adanya dugaan ketidak lengkapan dokumen para pemilik atau agen kapal tongkang. Sehingga pihak DPPKAD kota Palu minta pendampingan ke polres Palu.
“Karena para agen kapal tongkang ini juga banyak bermasalah dokumen pembelian bbmnya. Buktinya mereka yang agen kapal ini tidak bisa menunjukkan dokumen faktur pajak bbmnya. Kasihan negara atau daerah dirugikan dengan penggunaan bbm bersubsidi. Padahal mestinya mereka menggunakan bbm industri,”jelas Ferdinand.
Menurutnya menyikapi perintah Kapolri terkait penertiban penggunaan bbm bersubsidi yang diduga larinya ke pengusaha tambang dan perkebunan termasuk para agen kapal pemuat tambang. Maka satreskrim polres Palu melakukan penyelidikan setelah diminta oleh DPPKAD kota Palu.
“Beberapa waktu lalu sampai sekarang kami sedang menangani kasus penggunaan bbm ilegal di pertambangan dan kapal tongkang (pemuat hasil tambang galian C). Karena banyak kapal tongkang menggunakan bbm bersubsidi yang dibeli secara ilegal,”tegas AKP Ferdinand.
Disinggung soal adanya dugaan pungli terhadap agen-agen kapal tongkang, Ferdinand menegaskan itu tidak benar. Terbukti ada dua kapal tongkang milik agen Gafri yakni WPP dan Meriba sampai saat ini tidak memasukkan dokumen faktur pajak bbm industri yang mereka beli.
“Tapi kami tidak menghalanginya untuk berlayar. Padahal secara dokumen faktur pajak pak Gafri belum memasukkannya. Demi investasi untuk pembangunan ibu kota negara baru (IKN) di Kalimantan Timur kami tidak menghalangi pengiriman dan pemuatan material pasir, krikil dan batu dari Palu ke Kalimantan,”jelas Ferdinand.
Ia menegaskan, kalau kita mau ngotot-ngototan maka dua kapal milik Pak Gafri ridak akan berangkan karena belum memasukkan dokumen faktur pajak bbmnya.
“Bayangkan mereka beli bbm bersubsidi diluar dengan harga Rp,14 ribu/perliter, maka ada selisi sekitar Rp,8000/perliter kali 40 ton perkapal, maka ada keuntungan selisi dari pembelian bbm bersubsidi yang dibeli diluar (bbm ilegal) sekitar Rp, 320.000.000 perkapal. Artinya negara dirugikan dari pembelian bbm ilegal ini,”tegas Ferdinand.
Ferdinand meminta seluruh pihak yakni pengusaha tambang, perkebunan dan agen kapal mulai sekarang berjalan sesuai aturan, menggunakan bbm industri.
“Karena mulai sekarang dan kedepan kami segera melakukan penertiban penggunaan bbm bersubsidi. Masyarakat sudah menjerit dan resah atas kelangkaan bbm bersubsidi ini, kemana larinya. Kami menduga bbm jenis solar bersubsidi ini larinya ke pengusaha tambang, pabrik perkebunan kelapa sawit dan para pengusaha kapal tongkang pengangkut tambang,”tutur Ferdinand.
Sebelumnya agen kapal tongkang H.Gafri yang dikonfirmasi mengakui dua kapalnya sudah berangkat beberapa hari lalu dan tidak membayar apapun ke Polres.
“Saya sudah minta tolong ke Polres Palu agar menghubungi pihak DPPKAD kota Palu untuk memberikan BAP, sehingga kapal kami dapat berlayar. Dan Alhamdulillah dua kapal kami sudah berlayar setelah pihak polres menghubungin DPPKAD,”kata Gafri. ***