Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com)-Tounasulteng- Kisruh terjadi di Desa Kolami Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una di Sulawesi Tengah.
Kekisruan itu terjadi akibat Kepala Desa Kolami Apriansyah Djanatu yang baru dilantik 2 bulan yang lalu usai pemilihan bulan Februari tahun 2020, telah memecat 26 orang pegawai dilingkungan pemerintahannya.
Pegawai yang dipecat itu yakni kaur keuangan 1 orang, tutor PAUD 2 orang, kader posyandu 2 orang, KPMD 2 orang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM 3 orang, RT 2 orang, pendamping ibu hamil 2 orang, Ibu PKK 5 orang, Hansip 3 orang, staf aparat Desa 2 orang, guru mengaji 1 orang, Guru MDA 1 orang.
Setelah pemecatan ke 26 orang itu, kades mengangkat kader posiyandu dan tutor PAUD baru yang notabene bukan bagian masyarakat desa setempat. Kata tokoh Pemuda di Desa itu Amzat menjawab deadline-news.com saat ditemui disalah satu cafe yang ada di Ampana Kamis malam (30/4-2020).
Ia mengatakan, kades Apriansyah mengangkat tutor PAUD baru, padahal tak memenuhi syarat pengangkatan. Sebab orang tersebut tak memiliki ijazah dan itu bertentangan dengan Undang Undang no. 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
“Selain itu juga Kades Aprinsyah lebih mementingkan kepentingan kelompok atau kepentingan keluarga dengan mengangkat pegawainya tak lain adalah keluarganya sendiri,” ujarnya.
Menurut Amzat dalam pemberhentian dan pengangkatan aparat Desa yang dilakukan oleh kades Aprinsyah tak melalui prosedur adalah sebuah pelanggaran. sebab itu bertentangan dengan permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan dari permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa.
Amzat meminta kepada Bupati Mohamad Lahay selaku kepala daerah dan PMD agar memberhentikan sementara Kades Kolami Apriansyah sambil menunggu proses selesai.
Sementara kades Apriansyah, saat dihubungi melalui seluler whatsappnya enggan memberikan tanggapan.***