“PT.ANA Group Astra TBK Tak Ber HGU, Pemerintah dan DPR Tutup Mata”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-
Bukan hanya satu, tapi terdapat beberapa jenis perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri sawit.
Adapun jenis pajak tersebut yakni meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor, pajak daerah, retribusi dan pajak tandan buah segar (TBS).
Sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 yang menyatakan bahwa TBS telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Menyikapi hal tersebut deadline-news.com group detaknews.id melakukan investigasi ke morowali utara (Morut) di Badan Pendapatan daerah (Bapenda).
Anop Sinapa kepala bidang (Kabid) Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Morut menjawab deadline-news.com group detaknews.id Minggu (20/8-2023), mengatakan untuk sementara Bapenda Morut baru memungut dua jenis pajak di PT.Agro Nusa Abadi (ANA) yakni pajak penerangan jalan (PPJ-2023) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Kalau kewajiban pajak lainnya mungkin pihak PT.ANA membayarnya melalui kantor pajak pratama di Poso. Nanti coba konfirmasi ke kantor pajak pratama poso,”ujar Anop.
Sebelumnya manajer area PT.ANA I Made Oka menjawab deadline-news.com via chat di whatsAppnya Kamis (17/8-2023), mengakui tak bayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hak guna usaha (HGU).
“Kalau PNBP terhadap perolehan HGU blm bisa kami bayar krn proses pengurusan HGU sedang berlangsung,”akunya.
Menurutnya kewajiban kepada negara itu, mulai dari Pajak, pajak daerah, retribusi, dan lain-lainnya dan ada juga PNBP sudah dibayarkan.
“Kewajiba kepada negara itu banyak pak, ada pajak, pajak daerah, retribusi, dll dan ada juga PNBP. Tapi kalau pajak, pajak daerah, retribusi dll termasuk PNBP lainnya sesuai ketentuan dan ada tagihannya telah kami bayar,”kata Oka.
Oka juga mengatakan PT.ANA sudah memilik IUP – B.
Sebelumnya telah diberitakan pernyataan Koordinator Nusantara Coruption Watch (NCW) wilayah Sulawesi Anwar Hakim meminta Kejaksaan tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) tangkap dan proses hukum manajemen PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan Bupati Morowali Utara (Morut) terkait dugaan pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Manajemen PT ANA diduga langgar beberapa aturan, selama 17 tahun berdiri dan mengelola perkebunan kelapa sawit di morut.
“Salah satunya yang diduga dilanggar PP No.40 thn 1996. Diduga Pt.ANA telah merugikan keuanga negara selama kurang lebih 17 tahun. Karena tidak memiliki hak primer atau hgu. Dan tidak patuh terhadap perintah konstitusi sebagaimana putusan mahkama konstitusi No.138 tahun 2015,”sebut Anwar.
Kata Anwar berdasarkan pada pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.
Adalah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan ke negara oleh pengelola HGU itu yang besarannya mencapai Rp 26.500 per 100 hektar @ 7.200 hektar x 26.500 = 190.800.000 x 17 tahun = Rp. 3.243.600.000
“Kewajiban inilah yang diduga tidak dilaksanakan oleh PT.ANA ke Negara. Karena hanya mengantongi izin lokasi (Inlok), sebab PNPB dapat dibayar jika memiliki HGU,”kata pegiat LSM anti korupsi itu kepada deadline-news.com kamis (17/8-2023) via telepon whatsAppnya dari Kolonedale Morut.
Lalu bagaimana kaitannya dengan Bupati Morut Dr.dr.Delis Julkarson Hehi, MARS, sehingga Anwr meminta ikut ditangkap dan diproses hukum?
Alasan Anwar karena sang bupati Morut Delis mengeluarkan perpanjangan izin lokasi (Inlok) yang sudah kadaluarsa. Sebab masa berlakuknya sudah lama dan bukan Inlok budidaya perkebunan sawit tapi hanya sekeder Inlok biasa.
“Sehingga saat pengelolaan lahan ribuan hektar, bupati Morut seharus tegas menolak perpanjang Inlok dan mengarahkan PT.ANA mengurus hak guna usaha (HGU),”tandas Anwar
Anwar mengatakan Sudah sekitar 2000an ha tanah negara yang pernah dikuasai oleh PT ANA di desa bungin timbe telah dikuasai masyarakat, termasuk buah sawit sudah diambil langsung oleh masyarakat.
Dan saat ini pihak kejati sulteng juga sudah melakukan penyelidikan kepada pihak pt ana dengan dugaan tipikor.
“Bahwa masyarakat tidak mau tau kebun inti dan plasma. Bahkan seluruh eksistensi pt ana, masyarakat akan melakukan pembersihan,”tegas Anwar.
Menurut Anwar secara total setelah meneliti isi putusan MK no 138 thn 2015, yang nota bene PT.ANA tidak punya hgu sudah berpuluh puluh tahun di morut tidak perlu lagi diberikan izin lokasi (Inlok), tapi ditegaskan untuk mengurus HGU. Dan sepanjang HGU nya belum ada, maka pemerintah mestinya menyetop PT.ANA untuk melakukan operasi dan produksi.
“Ya seharusnya inlok tidak perlu lagi di terbitkan dengan alasan apapun, sehingga dengan inlok itu menjadi pemicu terjadinya dugaan pembiaran, sehingga pt. Ana menjadikan alasan melakukan aktifitas perkebunan sawit selama ini. Oleh karena diterbitkannya inlok tersebut oleh Bupati morut tgl 10 nov thn 2021 hanya dengan alasan permohonan kiranya dapat diaktifkan kembali inlok itu,”ujar Anwar.
Kata Anwar gubernur sulteng Rusdy Mastura sudah pernah melaporkan hal itu ke kementrian Atr/Bpn bahwa ada beberapa perkebunan di Sulawesi Tengah sudah lama beroperasi tetapi tidak punya hgu, dan salah satunya PT ANA group astra tbk. Akibat tidak memiliki HGU diperkirakan Rp, 400 miliar kerugian negara setiap tahunnya, sehingga NCW mengapresiasi dan seyogyanya perusahaan tersebut harus di tutup.
“Berdasarkan hal -hal tersebut di atas menjadi pertanyaan mengapa pemda morut dalam hal ini Bupati morut serta Dprd diam membisu seakan melakukan pembiaran bahkan terkesan memberikan ruang dan lowongan pt.Ana group astra tbk itu, NCW menduga adanya praktek tercela di konteks ini, rawan dengan di keluarkanya inlok kepada pt. Ana tgl 10 nov thn 2021 itu,”tandas Anwar.
Sementara itu kepala seksi penyidikan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH, MH atas nama penkum menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan telaah dan pendalaman laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum dan korupsi kewajiban PT.ANA ke negara.
“Saat ini penyidik Kejati masih melakukan telaah dan pendalaman terkait laporan masyarakat dan temuan Ombudsman RI terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan manajemen PT.ANA,”jelas mantan kasi penkum itu.
Data yang diperoleh menunjukan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sulteng pada tahun 2018 (Sofyan Lembah Kelapa) meminta kepada Bupati Morut melakukan evaluasi perkebunan PT. Agro Nusa Abadi yang belum memiliki HGU dan IUP-B.
Dan memberikan sanksi tegas kepeda Perusahaan tersebut karena dianggap tidak patuh terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman tersebut bupati Morut diminta melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan Surat Keputusan Penjabat Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEPB.MU/0096/Vlll/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Persetujuan Pembaharuan Izin Lokasi untuk Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit Terpadu Beserta Sarana Pendukung Lainnya PT. Agro Nusa Abadi di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Wajib berkoordinasi dengan Kementerian dan badan Penanaman Modal dalam rangka Instruksi presiden Nomor 08 Tahun 2018 Tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan
Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit tersebut. ***