“Lanjut Kasasi ke MA”
Bang Doel (deadline-news.com)-Donggala-Upaya hukum banding oleh pihak penggugat bank BRI unit Donggala senilai Rp, 200 miliyar (M) ditolak pengadilan tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng) di Palu.
Adalah Runiati werga desa Maleni melalui kuasa hukumnya Hamka, SH yang menggugat BRI senilai Rp, 200 m.
Karena BRI unit Donggala menghilangkan sertifikat hak milik No.109 atas nama Runiati itu yang menjadi jaminan saat mengambil kredit di bank itu.
Humas Pengadilan Negeri Donggala Armawan,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya minggu malam (21/5-2023) membenarkan pengajuan banding penggugat BRI unit Donggala Rp, 200 m, ditolak hakim banding.
“Putusan Bandingnya sudah turun. Upaya hukum Banding dinyatakan tidak dapat diterima (ditolak red), karena Majelis Hakim Banding berpendapat pengajuan bandingnya melampaui tenggat waktu upaya hukum Banding,”jelas Armawan.
Menuruthya kini perkara tersebut sedang dalam upaya hukum kasasi ke Mahkama Agung (MA) oleh penggugat dan putusan kasasinya belum turun.
Sementara itu pengacara penggugat BRI unit Donggala Rp, 200 m, Hamka,SH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***