Berbagai cara dilakukan para oknum pejabat merampok uang rakyat. Padahal komisi pemberantasan korupsi (KPK) sudah sangat tegas dan masiv menindak para pencuri uang rakyat itu.
Baru-baru ini, 41 anggota DPRD Kota Malang dikerangkeng KPK. Mereka memanfaatkan palu sidang untuk mendapatkan uang puluhan juta rupiah. Bahkan ratusan juta rupiah.
Adalah uang ketok Palu istilahnya. Modusnya mereka tidak mau membahas dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membiayai program-program pemerintah jika mereka tidak mendapatkan komisi atau fee.
Maka, dibuatlah sedemikian rupa penganggaran itu, agar mereka yang memiliki kewenanang (Pemegang) Palu sidang dapat dengan mudah mengayunkan tangannya mengetok penetapan anggaran itu.
Adalah voucher atau dana aspirasi yang dilekatkan diberbagai program pembiayaan pembangunan daerah, biar kelihatan legal. Tapi kenyataannya mereka dianggap korupsi. Membebani daerah, dan merampok uang rakyat.
Padahal APBD itu untuk membangun fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, drainase, irigasi dan kebutuhan rakyat lainnya. Tapi mereka dengan tegah memaksa pemerintah (Bupati, Walikota dan Gubernur) sekalipun untuk memberikan uang ketok Palu.
Akibatnya, mereka yang diduga merampok uang rakyat itu masuk ke dalam penjara. Padahal mestinya mereka sadar, bahwa karena rakyat memilihnya, sehingga bisa duduk dikursi empuk gedung DPRD yang sejuk, dan jauh dari terik matahari.
Mereka tidak berfikir begitu banyak rakyat kecil, yang hidupnya morat marit, panennya gagal, kulitnya kering dan hitam terbakar terik matahari, bermandikan lumpur dan debuh. Sementara mereka seenak perutnya mengambil uang rakyat dengan mudah.
Tapi syukurlah, Karena KPK telah berhasil menciduk mereka. Praktek dugaan korupsi lewat ketok Palu ini, sebelumnya telah menjerat 4 Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Namun dalam proses persidangan ke empatnya divonis bebas oleh hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar pekan lalu.
Walau pun bebas di pengadilan tingkat pertama, tapi cepat atau lambat, biasanya jika sudah masuk dalam proses hukum dugaan korupsi, Insya Allah akan mendapat hukuman yang lebih berat.
Adalah hukuman sosial yang lebih berat itu. Olehnya walau bebas di Pengadilan negeri, tapi belum tentu dapat lolos ditingkat peradilan yang lebih tinggi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan mungkin tinggal diam, tapi pasti banding atau Kasasi.
Praktek Korupsi lewat ketok Palu bagi sejumlah oknum Politisi di DPR itu, bukanlah hal baru. Namun sudah lumrah, dan baru kali ini mereka ketahuan. Dan bukan tidak mungkin, hal seperti ini hampir semua terjadi di DPR. Semoga saja, KPK terus mengusut, menyelidikinya dan menangkap mereka yang pencuri uang rakyat itu. Sehingga mereka yang suka memanfaatkan ketokan Palunya dapat dibawa masuk ke dalam penjara. ***