Nelwan (deadline-news.com) Sigi – Saat ini kondisi jalan jembatan penghubung (Beam Bridge/grider) dikawasan desa Maku dan desa Kaleke Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah pada bagian turap (pasangan batu kali) atau penahan abrasi disisi kanan badan jalan itu mengalami longsoran dan membentuk lubang mengaga besar yang cukup fatal, hal tersebut menimbulkan keluhan para pengguna jalan.
Padahal pembangunan jembatan itu belum sampai 7 tahun, namun dikarenakan struktutr bangunan turap atau beton miringan (batu kali) penahan abrasi itu struktur mateial timbunnya labil, dan kurang pekat, sehingga mudah tergerus oleh aliran air sungai.
Menyoriti hal itu Syahrir P selaku aktivis organisasi Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) menjawab deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com dan deadlinews.co Ahad (2/6-2024) menyampaikan kekhawatiranya, adanya penampakan lubang besar pada bahu jalan jembatan penghubung jalur lintas antar kecamatan itu, karena akibat setiap saat tergerus oleh aliran sungai.
“Ditengarai pengecoran pondasi batu kali atau turap penahan abrasi tersebut timbunannya labil dan kurang padat,”tutur Syahrir.
Lanjutnya menegaskan, bahwa tak jauh dari areal jembatan itu terdapat aktifitas para benambang pasir yang sejak puluhan tahun mengeruk pasir atau menyedot pasir di kiri kanan jembatan tersebut.
“Hal itu dapat mempengaruhi struktur yang paling sensitif pada bangunan jembatan itu, terutama dibagian pondasi batu kali (turap) penahan abrasi pada titik expasion joint (sambungan) jembatan yang mengubungkan anatra badan jembatan dan jalan,”ungkapnya.
Kata Syahrir hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruan (PUPR) Kabupaten Sigi kala itu diantaranya meliputi, Tata Bangunan dan Prasarana Jalan (TBPJ), bidang pembangunan Jalan dan Jembatan (PJJ) bidang pemeliharaan Jalan dan Jembatan, bidang Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Pemukiman (PLPP) dan bidang tata ruang yang terakhir adalah bidang Sumber Daya Air (SDA), namun kini jalan/jembatan penghubung Maku – Kaleke telah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.
Menurutnya dengan adanya penampakan kerusakan pada jalan dibagian jembatan itu, merupakan tanggung jawab pemerintah agar seyogyanya mempercepat perbaikan rekonsntrusi fasilitas umum tersebut.
“Namun bukan hanya itu, di areal struktur beton miringan (turap) pas disisi kanan dari arah jalur sebelah barat desa Kaleke itu, penampakan liang besar yang menganga itu terus melebar dan hanya berjarak kurang lebih 5 – 6 meter dari (expasion joint) sambungan badan jalan jembatan itu, “keluhya.
Dia juga mengakui, bahwa expension joint (sambungan badan jalan jembatan) dapat berfungsi untuk mengakomodasi gerakan yang terjadi superstruktur jembatan ketika dilewati oleh kenderaan akibat kondisi therminal seperti mulai susut.
“Akan tetapi bila liang besar pada badan jalan sambung itu dibiarkan berlarur-larut, pastinya akan terus mengalami longsoran dan setiap saat aspal pada badan jalan tersebut melullu runtuh dan semakin melebar, sebab bakesting dibawah permukaan jalan itu, juga melulu tergerus oleh arus deras air sungai tersebut,”tuturnya.
Syahrir mengatakan mestinya para penambang pasir itu mendapatkan perhatian khusus dari Dinas yang berkewenagan, atau diberikan sanksi teguran berupa pemahaman tentang metode dampak lingkungan di areal bantaran sungai yang bersinggungan denagan letak jemabatan atau grider (beam brige) yang kini mengalami kerusakan yang cukup serius itu.
“Adapun yang berkewenagan dalam hal ini adalah PUPR bidang TBPJ, bidang PJJ, bidang PLPP, dan bidang SDA,”ucapnya.***