Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Asisten Pengawasan (Aswas Kejati) Sulawesi Tengah Teuku Muzafar,SH,MH, dalam jumpa persnya Jum’at pagi (16/10-2020), sekitar pukul 10:30 -11:25 wita di Kantor Kejati menegaskan mutasi kasi Intel Kejari Banggai Alexander Tanak tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukannya.
Tapi semata-mata untuk penyegaran organisasi (Kasi Intel). Dia juga dimutasi pada posisinya yang sama yakni Kasi.
Terkait pernyataan Alexander Tanak di beberapa media online bahwa dirinya diintervensi Kejati Sulteng dalam penyelidikan dugaan korupsi Hibah yang bersumber dari (DAU) yang dikelola KPU dan Bawaslu senilai Rp,64,6 miliyar, pihak Kejati membantahnya.
“Kami tidak ada intervensi atas kasus yang tengah diselidiki Kasi Intel Kejari Banggai. Tapi justru Kasi Intel bertindak sendiri, tanpa adanya surat perintah dari atasannya (Kajari) Banggai,”jelas Aswas Teuku yang didampingi Kasi Pengkum Inti Astutik,SH,MH.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan investigasi hasil kasus terhadap Alexander Tanak dan hasilnya sudah dikirimkan kepada pimpinan yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Jakarta.
Ia mengatakan, terkait adanya kasi Intel yang bermasalah, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pengawasan, ternyata yang bersangkutan memanggil bendahara KPU dan PPK KPU, tanpa adanya surat dari kajari Banggai.
“Sesuai aturan standar operasional prosedur (SOP) intelijen, setiap tindakan memanggil orang, harus ada surat perintah dari atasan,”terangnya.
Teuku menjelaskan surat perintah tugas tersebut belum ditandatangani, perintah sebenarnya kajari Banggai kepada kasih Intel, supaya jangan dipanggil dulu mereka (Pihak KPU dan yang terkait lainnya), karena kondisi sementara Pilkada.
” Hal ini untuk menjamin netralitas,”ucapnya.***