APH Diminta Jangan Ganggu Proses Lelang

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ketua Umum ASTEKINDO Sulawesi Tengah Zulfakar Nasir kepada deadline-news.com Senin (5/12-2022), menegaskan aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun Kejaksaan diminta jangan ganggu proses lelang proyek.

Menurutnya bagi rekanan yang mengikuti proses lelang diharapkan menggunakan ruang masa sanggah, jika dalam proses lelang merasa ada yang tidak bersesuaian.

“Misalnya pemenang pertama dokumennya tidak lengkap atau alat dan tenaga teknisnya sedang digunakan diperusahaan dan tempat lain, maka disitulah ruang pemenang kedua, ketiga dan seterusnya dapat melakukan sanggahan, menunjukkan fakta dimana dokumen pemenang pertama tidak bersesuaian dengan apa yang dipersyaratk98an, bukan ranah APH,”ujar mantan anggota DPRD Sulteng itu.

Zulfakar menjelaskan jika ada oknum atau lembaga melaporkan proses lelang curang itu tidak boleh APH langsung masuk.

“Kecuali ada fakta atau data akurat misalnya salah satu dari peserta lelang tertangkapkan tangan menyerahkan uang kepada panitia lelang saat proses lelang atau diduga ada suap menyuap itu baru APH boleh langsung masuk melakukan penyelidikan,”terang Zulfakar.

Tapi kalau hanya dugaan kecurangan dan isu suap menyuap saat proses lelang maka APH tidak boleh langsung masuk mengganggu jalannya proses lelang. Karena itu bisa saja hanya isu-isu liar.

Sebab itu masih domain panitia atau lembaga pelelangan. Dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dicurangi dapat melakulan ruang sanggah.

Kata Zulfakar begitu juga ketika pekerjaan masih berjalan pihak APH tidak boleh langsung masuk melakukan penyelidikan. Sebab dapat mengganggu jalannya proses pembangunan.

“Selama ini kontraktor lokal terkesan dikriminalisasi, kasihan kan mereka. Olehnya kita perlu melindungi pengusaha-pengusaha lokal kita. Hal ini penting untuk terselenggaranya pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang baik dan benar-benar untuk kemajuan pembangunan daerah ini,”tandas mantan ketua ASPEKINDO Sulteng itu.

Penegasan itu diutarakan Zulfakar menyikapi maraknya laporan kepada Polda maupun Kejaksaan terkait proses lelang dan atau pelaksanaan pembangunan oleh pelaku jasa konstruksi.

Kata Zulfakar bayangkan sementara proses lelang sudah dianggap macam-macam, ada permainanlah antara PPK dan pengusaha padahal itu kan tidak seperti itu.

“Saya mendukung rekan-rekan kontraktor lokal untuk bersaing sehat, sepanjang tidak ada perbuatan-perbuatan tercelah yang mereka lakukan,”tuturnya.

Zulfakar menjelaskan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 86;

  1. “Bahwa kalau ada pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) hurif b akan adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran yang disengaja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, proses pemeriksaan hukum terhadap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan jasa konstruksi.

2.Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat 1 huruf b terkait dengan kerugian negara dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwewenang untuk pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikecualikan dalam hal:

a.Terjadi hilangnya nyawa seseorang dan atau

b. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi (baca uu RI No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi).

Kemudian dalam peraturan pemerintah RI No.22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No.2 tahum 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 142 ayat;

  1. Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 ayat 1, disampaikan kepada Kejaksaan RI dan/ atau Kepolisian RI diduga merugikan keuangan negara maka Kejaksaan dan/atau Polri meneruskan pengaduan masyarakay tetsebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

“Mengacu pada undang-undang dan permen tersebut, maka kita sebagai pengurus asosiasi terus mendukung dan mendorong kontraktor lokal yang masih tergolong pengusaha menengah ke bawah untuk tetap bekerja dan bersaing sehat. Jangan saling menjatuhkan, lagi-lagi saya katakan gunakan ruang sanggah jika terdapat proses lelang tidak bersesuaian dengan apa yang dipersyaratkan dan terus berkarya untuk kemajuan daerah ini,” kata pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulteng itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top