Bulan lalu, seorang warga asal Kabupaten Pasangkayu berinisal NM ditangkap Polres Donggala atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening.
NM adakah adik kandung Firman yang notabene Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.
NM ditangkap diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan mengendarai mobil dinas pemerintah kabupaten Pasangkayu berplat merah DC 6 E.
Namun sayangnya sampai saat ini perkembangan kasus narkoba itu belum jelas. Apakah NM sudah tersangka atau belum. Sedangkan Mobdis DC 6 E yang diduga digunakan NM saat ditangkap juga diisukan sudah dilepaskan.
Untuk mendapatkan informasi akurat, apakah Mobdis yang sudah dicopot platnya itu masih di tahan Polres Donggala atau sudah dilepas, deadline-news.com mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Donggala AKBP WAWAN Sunarwirawan via chat di whatsappnya.
Namun Kapolres Donggala Wawan tidak memberikan jawaban konfirmasi. Padahal chat yang berisi pertanyaan terkait kasus penyalah gunaan narkoba terlihat tercentak dua berwarna biru yang menandakan bahwa chat itu sudah dibaca.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Donggala IPTU Gusti yang dikonfirmasi tidak berani memberikan keterangan, sebab harus satu pintu, hanya Kapolres yang bisa memberikan keterangan pers.
Kalaupun ada pejabat Polres yang memberikan keterangan pers harus seizin Kalolres.
“Maaf pak saya tidak berani memberikan keterangan pers soal kasus narkoba. Press realisnya satu pintu pak harus pak Kapolres langsung yang memberikan keterangan. Kecuali ada izin dari pak Kapolres baru pejabat polres lainnya dapat memberikan keterangan, silahkan bapak konfirmasi langsung ke pak Kapolres,”aku IPTU Gusti menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin sore (6/10-2020).
Sebelumnya Kapolres Donggal yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya menuliskan masih dalam pengembangan.
Kapolda Sulteng Irjen Pol.Abdul Rakman Baso yang dimintai tanggapannya via chat di whatsappanya soal belum dipublikasikannya kasus narkoba tangkapan Polres Donggala juga mengatakan masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Disinggung soal pencopotan plat mobil yang diduga mobil dinas pemerintah kabupaten Pasangkayu berplat DC 6 E, jawab Kapolda Irjen Rakman Baso mengatakan bila penegak hukum tidak tebang pilih.
“Bila penegakan hukum tidak tebang pilih … Silahkan konfirmasih Kapolres Donggala Krn masih dalam tahap penyelidikan pengembangan kasusnya . Tkasih,”tulis jendral polisi bintang dua di pundaknya itu. ***