Anwar Saing-Asrudin Gugat KPUD Parimo

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng – Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Anwar H Moh Saing dan Asrudin menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parimo ke Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Parimo. Gugatan tersebut terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parimo tahun 2018.

Permohonan itu sudah di ajukan pada Sabtu, (10/2-2018) pukul 20:45 Wita. Hal tersebut diungkapkan oleh Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum Anwar H Moh Saing-Asrudin kepada Wartawan di Palu, Rabu, (14/2-2018).

Riswanto Lasdin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng mengatakan, pihaknya melayangkan permohonan gugatan sengketa Pilkada kepada Panwas Parimo terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Parimo.

“Kami mengajukan permohonan kepada Panwas Parimo dengan objek sengketa Pilkada terkait berita acara hasil rekapitulasi dukungan suara perbaikan Balon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo tahun 2018,” ujarnya.

Riswanto mengatakan, kenapa kami berita acara hasil rekapitulasi itu yang menjadi objek gugatan ini karena peraturan perundangan-undangan mengatur tentang Pilkada menegaskan bahwa yang menjadi objek dalam sengketa Pilkada adalah keputusan KPU/KPUD dan berita acara. Nah, dalam gugatan yang kami ajukan sebagai objek dalam perkara ini adalah berita acara hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD Parimo sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Banyak hal yang kami ajukan dalam gugatan ini, tetapi kami ada pokok penting yang menjadi perhatian Panwas Parimo, yakni terkait dengan adanya dukungan ganda antara klien kami, Anwar Saing dengan calon perseorangan lainnya yaitu Haris Lasimpara yang sebelumnya sudah gugur.

KPUD Parimo tidak melakukan verifikasi faktual kembali pascah calon perseorangan, Haris Lasimpara di nyatakan gugur. Pada hal dalam PKPU Nomor 15 tahun 2017 menegaskan bahwa terhadap dukungan ganda di hitung satu dukungan yang nantinya akan ditentukan oleh verifikais faktual.

Namun, yangg terjadi berdasarkn bukti-bukti yang kami peroleh, termohon dalam hal ini KPUD Parimo tidak melakukan verifikasi lagi, melainkan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan KPUD Parimo tersebut tentunya merugikan klien kami, Anwar Saing -Asrudin.

Selain itu kata Riswanto, termohon tidak memberikan data-data verifikasi kepada pasangan calon dan atau tim pasangan calon yang menjadi rujukan verifikasi faktual yang dilakukan oleh termohon.

Sehingga, tim kami yang ada di lapangan tidak mempunyai rujukan untuk dilakukan verifikasi faktual. Pada hal, PKPU Nomor 15 tahun 2017 cukup jelas menyatakan bahwa KPU berkewajiban untuk menyerahkan data verifikasi faktual kepada Balon atau tim Balon.

Riswanto menuturkan, tim kami juga menemukan fakta di lapangan bahwa
Panitia Pemungut Suara (PPS) tidak maksimal melakukan verifikasi faktual karena yang terjadi di lapangan, seperti di sejumlah daerah tidak dilakulan verifikasi faktual oleh karena kesibukan lainnya anggota PPS, yakni menjalankan pekerjaan rutin mereka sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).

Bahkan yang lebih fatal lagi, ada satu Desa sudah siap untuk dilakukan verifikasi faktual pada tanggal 5. Tetapi PPS menunda ke tanggal 6. Pada hal, tanggal 6 itu bukan lagi tahap verifikasi faktual.

Kemudian ada perbedaan penulisan angka hasil verifikasi di tingkat PPS dengan hasil verifilasi di tingkat PPK, dan itu mengurangi jumlah dukungan klien kami, Anwar Saing.

“Semua itu kami bisa buktikan melalui persidangan dalam musyawarah majelis Panwas Kabupaten Parimo,” tegasnya.

Ia mengatakan, klien kami tidak terlalu mempersoalkan apakah memenuhi syarat atau tidak menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo. Tetapi harus melalui cara-cara yang benar menurut aturan.

Sehingga, pihaknya mengharapkan, Panwas Parimo yang menangani sengketa ini kiranya dapat melihat sengketa ini secara jernih dan objektif demi berkualitasnya demokrasi di Parimo.

“Pencalonan Anwar Saing-Asrudin belum bisa dikatakan gugur karena kami masih menempuh upaya hukum,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top