Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Bupati Morowali Drs.H.Anwar Hafid, M.Si menjawab deadline-news.com via whatsapp Jum’at (14/4-2017), menegaskan bahwa sekalipun ada perda tentang pendidikan dan kesehatan gratis di Kabupaten Morowali, namun soal peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng No.10 tahun 2017, tetap diakomodir. Hanya saja Pemerintah daerah yang menggantikan pungutan sumbangan pendidikan bagi siswa SMA/SMK dan SLB.
“Saya kira pergub ini tidak masalah, karena pergub ini merupakan pintu bagi yang mampu untuk berpartisipasi dalam pendidikan bagi daerah yang memberlakukan pendidikan gratis. Maka tugasnya adalah menyiapkan biaya untuk mengganti biaya yang ditetapkan oleh pergub, sehingga rakyatnya tetap gratis,”jelas Bupati Morowali dua periode itu.
Bupati Morowali yang notabene ketua DPD Partai Demokrat Sulteng itu mencontohkan, bahwa raskin di Morowali ketentuannya sudah ada dibayar, tetapi pemda Morowali menganggarkan di APBD biaya pengganti raskin tersebut, sehingga yang membayar ke Dolog, bukan orang miskin tapi Pemda.
Menurut Bupati Anwar sejak tahun 2008, kabupaten Morowali sudah memberlakukan pendidikan dan kesehatan gratis. Bahkan sampai perguruan tinggi Pemkab Morowali memberikan biaya bagi warga Morowali yang wajib mengenyam pendidikan.
“Sejak 2008, Kabupaten Morowali sudah memberlakukan pendidikan gratis mulai dari TK, SMP, SMA/SMK dan SLB sampai perguruan tinggi,”tulis Bupati Anwar Hafid.***