Antara Harapan dan Bencana

PT Citra Palu Minerals (CPM) salah satu perusahaan tambang emas di kota Palu Sulawesi Tengah pemegang konsesi dengan berkolaborasi PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM).

BRM memiliki 96,97% saham di PT.CPM. CPM memiliki hak Kontrak Karya atas konsesi pertambangan seluas 85.180 hektar di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, Indonesia.

Wilayah kontrak CPM terdiri dari 5 blok terpisah, di antaranya prospek emas Poboya merupakan yang paling menjanjikan.

Izin konstruksi & produksi CPM disetujui pada November 2017 dengan masa konstruksi 3 tahun dan masa produksi 30 tahun (hingga 2050).

Pabrik emas CIL ke-1 (500 ton/hari) di Blok-I Poboya telah beroperasi sejak Q1-2020.

Menyelesaikan pembangunan pabrik emas CIL ke-2 (4.000 ton/hari) pada Q4 2022 (Pengoperasian dimulai pada Oktober 2022).

Berencana untuk menyelesaikan pembangunan pabrik emas ke-3 pada akhir tahun 2024 (Heapleach).

Menunjuk Macmahon (Australia) sebagai kontraktor penambangan di Palu.

Macmahon adalah perusahaan yang terdaftar di ASX dengan pengalaman luas dalam penambangan permukaan & bawah tanah di seluruh dunia.

Belakangan ini PT.CPM “berkonflik” dengan PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) salah satu perusahaan montraktor mitranya.

Dikutip dalam tulisan Abdi Losulangi, SH Pemerhati Sosial, Lingkungan dan Aktivis 98’ menyebutkan bahwa AKM merupakan pihak kedua yang melakukan kontrak dengan PT. CPM dalam hal penyediaan alat berat.

Itu berawal dari surat dari pemerintah Kota Palu saat itu Drs. Hidayat yang menganjurkan agar CPM sebagai pemilik Kontrak Karya merehabilitasi lubang-lubang tambang ilegal di Poboya.

Itu yang melatarbelakangi pihak PT. CPM melakukan kontrak kerja sama dengan pihak AKM dalam hal penyediaan alat-alat kerja pertambangan.

Dikemudian hari ini, patut di duga PT. AKM justru melakukan perendaman dengan mengakomodir cukong-cukong tambang ilegal yang mengatasnamakan tambang rakyat.

Dugaan perendaman yang dilakukan PT. AKM justru keluar dari kesepakatan kerja sama antara PT. CPM dan PT. AKM.

Sebab, secara aturan PT. CPM lah yang sebenarnya berhak melakukan penambangan di wilayah konsesi.

Dengan begitu, secara otomatis pihak yang melakukan aktivitas pertambangan selain PT. CPM sudah tentu merupakan kategori Ilegal Mining atau penambang ilegal.

Siapapun yang melakukan penambangan, bahkan Mc Mahon sekalipun, itu tidak boleh.

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian wajib menghentikan pelaku tambang ilegal di wilayah Poboya.

Selain tambang emas Poboya, banyak tambang-tambang di sulteng ini, yang tentunya menjadi harapan dapat berkontribusi mensejahterakan masyarakat dilingkaran tambang.

Harapan itu juga diperhadapkan dengan kerusakan lingkungan, sehingga menjadi ancaman timbulnya bencana alam yang justru membuat masyarakat makin terpuruk.

Apalagi jika jaminan sosialnya atau CSRnya tidak menyentuh langsung bagi masyarakat sekitarnya.

Karena selain ancaman bencana alam akibat kerusakan lingkungan juga ancaman limbah industri tambang itu sendiri baik yang legal maupun yang ilegal.

Olehnya perlu ada ketegasan dari pemerintah terhadap para pelaku pertambangan untuk melakukan revitalisasi lingkungan baik melalui penanaman pohon maupun dengan rekayasa teknologi.

Semoga perusahaan tambang di daerah ini berdampak atas kesejahteraan rakyat, dan rakyat bukan hanya korban bencana akibat tambang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top