Anggota Polres Morowali Dipecat

Morowali (deadline-news.com)-Sulteng-Polres Morowali di Sulawesi Tengah melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu oknum personelnya yakni berinisial Bripda AMNSK, Senin (21/8-2017) sekira pukul 09.00 Wita

 

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan Eka Chandra dan dihadiri oleh para pejabat dan personel polres, Kasubden IV/B Por Morowali serta personel Subden IV/B Por Morowali.

Upacara pemecatan polisi itu ditandai dengan pelepasan baju dinas diganti baju batik. Dalam amanatnya, Kapolres Edward menyesalkan serta menyayangkan upacara seperti ini bisa terjadi di Polres Morowali, namun secara terpaksa harus dilakukan.

 

“Hal ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan kepada seluruh personel agar selaku insan

Polri dituntut melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, tetapi peringatan tersebut selalu kita abaikan dan bahkan kita anggap remeh, sehingga akibatnya kita sendiri juga yang harus menanggungnya,” tegas orang pertama di Polres Morowali itu.

Kapolres Edward berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan tunjukkan disiplin, utamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi.

Apabila ada kesulitan baik dalam tugas maupun kesulitan ataupun masalah pribadi jangan dipendam sendiri.

“Laporkan kepada pimpinan untuk diberikan solusinya, dengan demikian serumit apapun persoalan dapat diatasi,” katanya.

Di akhir amanatnya, Kapolres Edward memerintahkan para kepala satuan agar senantiasa terbuka dan selalu memonitor anggotanya, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di luar tugas, agar sekecil apapun masalah yang diperbuat anak buahnya dapat dicarikan solusinya.

Sementara itu, upacara pemecatan terhadap oknum polisi juga digelar di halaman Mapolres Buol, Senin (21/8-2017).

Dalam upacara tersebut, Kapolres Buol AKBP Mujianto bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/22/VII/2017/Sahlur tertanggal 11 Agustus 2017 tentang PTDH kepada anggota berinisial Briptu AR yang secara resmi diberhentikan dan disampaikan kepada peserta upacara yang diikuti oleh seluruh satuan dijajaran Polres Buol.

Sayangnya, Briptu AR tidak menghadiri upacara PTDH terhadap dirinya tersebut. Belum diketahui alasan ketidakhadirannya, namun beberapa sumber menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah berangkat menuju Kota Palu pada hari yang bersamaan dengan upacara PTDH di Mapolres Buol.

Kapolres Mujianto dalam sambutannya menegaskan kepada seluruh personel di jajarannya untuk memberantas narkoba sebagai musuh kepolisian agar menjadi prioritas yang wajib diperhatikan.

“Sangat konyol jika perang terhadap narkoba yang saat ini kita jadikan musuh bersama, sementara kita sebagai anggota Polri harus berkecimpung di dalamnya,” ujar Kapolres Mujianto.

Selesai upacara, kapolres menjelaskan bilamana Briptu AR yang diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian, kerap kali meninggalkan tugas tanpa izin meskipun sudah beberapa kali diberikan pembinaan dan tindakan disiplin.

“Meskipun dalam upacara PTDH ini Briptu AR tidak bersedia hadir, upacara tetap dilaksanakan dan yang bersangkutan sudah dinyatakan resmi diberhentikan dan bukan lagi anggota dari institusi Polri,” tegas orang pertama di Polres Buol itu. (dikutip di Sultengterkini.com).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top