
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Andi Ridwan yang akrab disapa AR Bataraguru dilaporkan ke Ditkrimum Polda Sulteng atas dugaan pencurian dan penjualan alat berat milik PT. Taman Hutan Asri.
Sebagaimana SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORA!
Nomor : STTLP/B/138/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH dan
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 16 April 2026 pukul 14.35 WITA.
Selain Andi Ridwan terlapor, ada juga 4 orang lainnya yakni, NASRULLAH, ASNAWIR, SYAHRIEL. ABD. RAHMAN, MOH. ASWAN M.DAALI, S.H.
Adalah Andry Subandono kuasa perusahaan yang melaporkan dugaan pencurian dan penjualan alat berat milik PT.Taman Hitan Asri di wilayah pantai barat Kabupaten Donggala Sulteng ke Polda Sulteng pada 16 April 2026 yang diterima dan ditanda tangani Ka SPKT Polda Sulteng
Dalam laporan tersebut Andry menguraikaan kronologosnya yakni sebagai berikut, kejadian pada Tanggal 22 Januari sampai dengan 27 Marel 2026, Alat berat milik PT. Taman Hutan Asn berupa 2 (Dua) Unit Truck Logging Nissan TZ 520, 2 (dua) Unit Bulldozer Caterpilar D7G, 1 (satu) Unit Truck Logging TZ 520, 1 (satu) Unit Wheel Leader Caterpilar 988 dan 1 (satu) Unit Wheel Loader Caterpilar 966F.
Berletak di Desa Long Kec. Dampelas Kab. Donggala alat berat tersebut diduga dicuri oleh Terlapor dan kejadian tersebut tanpa sepengetahuan PT. Taman Hutan Asri.
“Atas kejadian tersebut PT. Taman Hutan Asri mengalami kerugian sekitar Rp.
2.250.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),”begitu isi laporan Andry Subandono yang menerima kuasa dari manajemen PT.Taman Hutan Asri untuk Melapor ke Kantor Polda Sulteng.
Selain itu Andry Subandono juga menyertakan surat pernyataan sebagai berikut :
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ANDRY SUBANDONO
Tempat/tgl lahri : MAGETAN, 23-02-1982
Agama : ISLAM
Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Alamat : JL. LAGARUTU NO. 2 4 RT/RW : 002/001, KEC. MANTIKULORE
KOTA PALU.
Dengan ini menyatakan bahwa perkara yang saya laporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Pada Hari Ini Kamis Tanggal 16 April 2026 tentang adanya dugaan tindak Pidana T P
PENCURIAN dan atau PENGGELAPAN dengan ini saya nyatakan bahwa :
1. Perkara tersebut belum pernah dilaporkan / diadukan di kantor Kepolisian yang sama atau
yang lain;
2.Perkara tersebut belum pernah diproses dan / atau dihentikan Penyidikannya;
3. Bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bila mana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam laporan Polisi tenyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan Fitnah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan, ditanda tangani oleh Andry Subandono.
Andi Ridwan yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Selasa (21/4-2026), mengaku belum tahu soal laporan tersebut. Lalu meminta laporan polisinya.
“saya belum tahu.itu, bisa dikirimkan LP, sy baca,”tulis Andi Ridwan menjawab konfirmasi media ini.
Pada kalimat berikutnya Andi Rindwan membetulkan laporan polisi Andry Subandono itu. Dan kata Andi Ridwan yang tahu lebih tehnisnya Mat Metro. Karena dialah yang pergi ambil itu barang
“Betul sdh laporan ini yang tahu lebih tehnis Hubungi Mat Metro, krn dialah pigi ambil itu barang,”tulis Andi Ridwan menjelaskan.
Kemudian Andi Ridwan membenarkan ada namanya dalam surat tugas untuk menjaga, mengamankan itu alat, berdua dengan Aswan, tetapi dirinya mengaku tidak pernah datang ambil itu alat, apalagi menjualnya.
“Memang benar ada namaku dalam surat Tugas untuk menjaga, mengamankan itu alat , berdua sama Aswan, tetapi saya tidak pernah datang ambil itu alat, apalagi menjualnya. Sambil mengirimkan PDF surat tugas dan surat kuasanya, ini surat tugas dan kuasa itu,” tulis Andi Ridwan lagi.
Mat Metro yang dikondirmasi via telepone dan chat di aplikasi whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono melalui penmas bidhumas Polda Sulteng kompol Ricky yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Selasa (21/4-2026), mengatakan laporan tersebut sementara proses pada akasubdit.
“Ijin pak, informasi laporan tersebut sementara diproses, pak Kasubdit masih di PN ada agenda sidang, mohon waktu 🙏,”akunya. ***





















