“Penyidik Kejati sedang telaah dugaan penerimaan amplop putih berisi uang”
Dugaan Penerimaan amplop putih berisi uang oleh ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu dari manajemen PT.Sonokeling Buana apakah tergolong gratifikasi?
Untuk mengetahuinya, mari kita simak dulu apa itu gratifikasi? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda dan terselubung. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi berpotensi terjerumus dalam praktik korupsi.
Berdasarkan Pasal 12 b ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal tersebut memiliki ketentuan, yaitu yang bernilai 10 juta atau lebih. Pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Konsekuensi hukum dari tindakan melaporkan gratifikasi yang diterima cukup berat, yaitu pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintahan Daerah.
Sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu patut diduga terlibat gratifikasi dari manajemen PT.Sonokeling Buana.
Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa dan Rabu lalu (5-6/9-2023), mengakui uang dalam amplop putih dari manajemen PT.Sonokeling Buana adalah bantuan proposal kegiatan asosiasi seniman musik Indonesia (ASMI) Buol.
“Ini proposalku yang sy kirim lewat pdf ya pak Dan uang cm 5 jt d kase. Sy tdk tambh dan tdk kurang. Menurut bpk sy salah ya?,”tulisnya.
“Kalo salah yg mana ya mohon koreksi ya pak biar sy tau. Insya allah sy bisa tetap jaga harga diri lembagaku pak🙏.
Maksudnya beritanya sy korupsi bgt ya?
Iya pak…sy pahami itu,”tulisnya.
Ia mengatakan mendapatkan mandapat dari teman-temannya untuk memjadi ketua ASMI Buol
“Sy d kase mandat sm teman2 jd ketua musik d buol jadi sy carikan dorang dana dgn cara bermohon dan ada 2 yg bisa buat orang korupsi pertama kerugian negara kedua menyalahi wewenang insya allah sy tdk keliru ya pak. Pak…sy ketua asmi,”tulisnya lagi.
Disinggung soal kegiatan Asmi sudah berakhir pada 26 November 2022. Sedangkan uang dalam amplop putih nanti 22 Desember 2022, sehingga tidak singkron.
Jawab Srikandi, tanya mat itu baju yang dorang pake dan ada uang yang saya kase biaya lain2 smua saya pake itu uang pak.
“Saya d janji dr akhir november mau d kase itu uang to d suruh tunggu trus jd baju sy utang utk panitia. dan maaf pak kalo dana yg lain yg maso duluan maso k dorang itu jg kita cari bersama,”ujarnya.
Srikandi menegaskan tanya mat sapa yg bli baju seragam yg sy utang. Harusnya dorang bersyukur sy mau gabung d asmi makanya teman2 kcewa skali dgn dy dan minta asmi d ganti posisinya.uang cm 5 jt pak…tdk kasian puluhan juta.sy slalu percaya dgn dy tp tdk dgn teman2 susah percaya dy lg.
“Iya….sy ini cm bantu dorang pak. 45 jt uang awal sy kase sy tdk tau cara berpikirnya mat gimana …..ya bgt lah manusia beda2 ya pak,”tuturnya.
Mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng AKBP (purn) Polisi Teddy Salawati, SH yang dimintai pendapatkan terkait dugaan penerimaan amplop putih berisi uang oleh ketua DPRD Buol tergolong gratifikasi.
“Apapun alasannya jika terkait karena jabatan orang lain memberikan sumbangan itu patut diduga gratifikasi,”kata Teddy.
Sementara itu salah seorang penyidik di Kejati sulteng menjawab deadline-nwws.com mengatakan sedang melakukan telaah terkait dugaan penerimaan amplop putih berisi uang oleh ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu. Dan hal itu diakui Srikandi sebagai sumbangan kegiatan asosiali seniman musik Indonesia (Asmi) Buol yang nilainya Rp, 5 juta.
Sebelumnya telah diberitakan Ketua Panitia kegiatan Asmi 2022, Muhammad Syamsuddin yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak ada dalam daftar pengajuan proposal ke PT.Sonokeling Buana. Yang ada malah ke PT.CCM tapi ditolak.
“Jadi tidak betul ada bantuan PT.Sonokeling pada kegiatan Asmi. Apalagi kegiatannya sudah lewat yakni 26 November 2022, sedangkan uang yang diterima ibu ketua dari PT.Sonokeling 22 Desember 2022,”kata Mat dari balil telepone selulerx Rabu petang (6/9-2023).
Presiden direktur PT.Sonokeling Buana Group Syaiful Rizal yang dikonfirmasi selasa malam (5/9-2023), mengatakan apa yang mau disuap.
“Kepentingannya apa untuk menyuap, soal perizinan bukan ranah ketua DPRD. Memang kami dapat surat dari PTSP mendapat informasi mau ada kunjungan ke perusahaan untuk perubahan sistem izin yakni Online Single Submission (OSS). Apanya mau disuap, kita tidak puny a kepentingan disitu, wong dokumen kita sudah lengkap, IUP dan HGU lengkap,”jelas Syaiful.
Kata Syaiful memang tugas DPRD pengawasan, salah satunya turun ke lapangan, tapi tidak ada pemberian sesuatu disitu terkait perizinan, paling kalau ada itu uang transportasi dan akomodasi saja.
“Biasalah, seperti abang kalau turun lapangan, tapi itu bukan suap, biaya penggati transportasi dan akomodasi,”jelas Saiful. ***