Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Setelah mendapatkan bantaran beberapa waktu lamanya akibat sakit-sakita, akhirnya H.Moch Amin Badawi dieksekusi Kejari Parigi Moutong (Parimo) terkait dugaan tindak pidana penyalah gunaan dana nasabah bank perkreditan rakyat (BPR) akar rumi di Tolai Parigi.
Amin Badawi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp, 5 miliyar setelah Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parimo dikabulkan Mahkama Agung (MA).
Kajari Parimo Fahrurozi,SH,MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Irwan Said,SH membenarkan jika Amin Badawi telah dieksekusi di Jakarta dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
“Wls, Iya benar pak, terpidana tsbt sdh kami eksekusi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 dilembaga permasayarakatan kelas 1 Cipinang,”tulis Kasi Pidum Kejari Parimo Irwan Said via chat di whatsappnya Selasa (1/3-2022).
Sebelumnya Amin Badawi telah divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Parigi pada 11 Oktober 2019.
Namu pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu membebaskan Amin Badawi dengan membatalkan putusan Pengadilan Parigi pada pengajuan banding tanggal 16 Januari 2020.
Tapi setelah JPU mengajukan Kasasi ke MA, Kasasi JPU itu dikabulkan MA dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulteng di Palu.
Kemudian Amin Badawi mengajukan peninjauan kembali (PK), namun PK tidak menghalangi Eksekusi. Sehingga akhirnya Amin Badawi di eksekusi dan ditahan di LP Cipinang.
Sementara itu kuasa hukum H.Amin Badawi, Abdul Malik Bram,SH yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya mengaku belum mengetahui jika kliennya telah dieksekusi.
“Ow iya pak andi, info dr mna. Belum ada pak andi, coba krm copi eksekusinya. Ow iye nti sy cek dulu pak andi ya,”tulis Malik Bram.
Kemudia Amin Badawi yang dikonfirmasi via telepone genggamnya, tidak aktif. Begitupun di chat whatsappnya. ***