Palu (deadline-news.com) – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Dr. Alimuddin Pa’ada meminta agar anggota Dewan tidak asal mengeluarkan pernyataan ke media terkait hak partisipasi atau participating interest sebesar 10 persen yang dibebankan kepada perusahaan minyak dan gas bumi. Sebab bila tidak paham masalahnya justru akan merugikan dan menimbulkan silang pendapat di tengah masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat kita harus hati-hati dan cermat mengeluarkan pernyataan. Kita akan kelihatan tidak cerdas bila ternyata kita mengeluarkan pernyataan tanpa paham masalahnya,” sebut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Hal ini disampaikan Alimuddin saat dimintai pendapatnya soal hak partisipasi atau participating interest sebesar 10 persen dari WK Migas yang tengah ramai disoal sejumlah anggota Dewan.
Untuk diketahui, “Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sudah memperjuangkannya sejak 5 tahun yang lalu bersama dengan Assosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM). Bahkan dari 85 anggota ADPM yang diketuai Katim, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola pencetus pertama agar Pemerintah pusat dapat mempercepat realisasi PI 10 persen WK Migas,” sebut dia.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bunga Elim Somba membenarkan bahwa tuntutan Gubernur tersebut selalu disampaikan pada setiap pertemuan ADPM. Bahkan untuk percepatan realisasi PI 10 persen Gubernur bertemu langsung dengan Dirjen Migas di Jakarta.
Artinya, imbuh Alimuddin, terbitnya Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Partisipating Interest pada WK Migas merupakan buah dari perjuangan Gubernur Longki Djanggola.
“Namun dalam aturan itu digariskan bahwa BUMD harus memiliki modal 10 persen dari nilai investasi yang kalau dihitung bisa mencapai ratusan milyar rupian. Hal inilah menjadi PR bersama termasuk DPRD agar dapat secara bersama-sama membesarkan dan mempersiapkan BUMD kita agar siap memenuhi persyaratan ketentuan tersebut. Inilah yang kita harus rumuskan jangan cuma melontarkan kritik tanpa solusi,” ujar Alimuddin.
Soal Donggi Senoro LNG yang disoal oleh beberapa anggota Dewan, berdasarkan Permen Nomor 37 Tahun 2016 yang baru terbit akhir November 2016 penerapannya tidak berlaku surut.
“Permen tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang sudah berjalan masa kontraknya, termasuk dalam hal ini Dongi Sinoro LNG, tetapi berlaku kepada kontrak baru atau pada kontrak yang sudah berakhir. Sehingga mulai saat ini, Pemerintah Sulawesi Tengah agar sedini mungkin mempersiapkan BUMD dari sisi manajemen dan SDM serta permodalannya agar dapat menenuhi ketentuan sesuai dengan Permen tersebut,” papar Alimuddin.
Untuk diketahui, dalam beberapa waktu ke depan, ada 2 blok baru sumber Migas yang akan ditandatangani kontrak karyanya yakni Blok Gropa di Wilayah selat Peling oleh JOB–Pertamina dan Blok Tomini di Teluk Tomini. Lalu Blok Tomini di Teluk Tomini. Nah, tentu saja, dari kedua perusahaan ini Sulteng akan mendapat PI 10 persen sesuai ketentuan. (sumber Sultengekspres.com).***