Aktivitas PT.Cipta Hutama Maranti Dihentikan Paksa Warga

 

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Aktivitas perusahaan tambang PT. Cipta Hutama Maranti (CHM) di dusun II Towi desa Tamainusi kecamatan Soyojaya Sulawesi Tengah dihentikan paksa oleh warga setempat.

 

Tambang ini diduga Bodong sebab lokasi tambang PT. CHM ini sebelumnya adalah milik Waris Abbas yang diduga diserobot oleh pihak Fachri Timur dkk, dengan membuat akta perubahan palsu dengan cara merubah presentase pemegang saham tanpa sepengetahuan dari pihak Waris Abbas.

 

“Dan sudah masuk dalam persidangan dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2022/PN MKS, namun terus pihak yang tergugat dari Perusahaan CHM yang merubah akta tersebut dari Pak Waris Abbas penduduk lokal secara sembunyi-sembunyi,”demikian rilis Advokat Rakyat Agussalim,SH yang dikirim ke whatsApp deadline-news.com Selasa sore (2/5-2023).

Syarifuddin Hafid

 

Agussalim, menyayangkan kejadian ini yang berbuntut pada kerugian Daerah dan Masyarakat Lokal.

Anwar Hafid

 

“Coba bayangkan saja, cara-cara seperti ini baru kelihatan ada yang back up secara misterius adanya IUP “Bodong”, ini ciri dari Mafia Tambang yang selama ini sudah mencuat dimana – mana. Saya mengajak seluruh yang berkepentingan dari aparat penegak hukum untuk bertindak segera,”ujar Advokat Rakyat Agussalim SH selaku Kuasa Hukum dari Pak Waris dan Pekerja masyarakat lokal.

 

Sementara itu Fahri Timur, SH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa petang (2/5-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top