Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli-Setelah dijadwalkan pemanggilan kedua Senin (18/7-2022) akhinya Sekretaris Daerah Ka bupaten (Sekdakab) Tolitoli Asrul Bantilan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli.
Asrul Bantilan yang datang dan diantar sopirnya di Kejari sekitar pukul.10.30 wita usai mengikuti upacara 17san di kantor Bupati.
Asrul Bantilan usai menjalani pemeriksaan dengan 21pertanyaan dari jaksa penyidik Kacabjari Ogotua yang juga PLH Kasi pidsus HEPPIES MAYKEL.H.N SH.
Asrul Bantilan diperiksa sebagai saksi disaat dirinya menjabat kepala Dinas Keuangan dan pendapatan.
Asrul Bantilan dicegat oleh sejumlah wartawan usai pemeriksaan, dengan santai menjawab sejumlah pertanyaan.
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik sebagai kepala dinas dan juga sebagai sekertaris TAPD, bukan sebagai sekab yang sifatnya umum sesuai tugas saya kepala dinas waktu itu,”kata Asrul Bantilan.
Asrul mengakui dicerca sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik Kejari dan ada 12 pertanyaan jaksa secara spesifik tentang PDAM Ogomalane.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa jaksa penyidik kejari Tolitoli telah menaikkan status hukum dugaan korupsi PDAM Ogomalene ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan meskipun pihak kejaksaan belum menetapkan siapa – siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini.
Seperti dikatahui kasus dugaan Korupsi di PDAM Ogomalane ini estimasi kerugian negara susuai perhitungan sendiri sekitar rp,1 milyar dari total dana penyertaan Rp,5 milyar seperti yang pernah dikatakan Kajari tolitoli Albertinus Napitupulu, SH.
Begitupun pihak DPRD Tolitoli dalam rekomendasinya no. 170/24002/DPRD tertanggal 16 Desember 2020 lalu meminta agar BPKP Sulteng mengajukan permintaan dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ke pada BUMD Tolitoli.***