Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Setelah dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dari Jakarta ke Palu, akhirnya tersangka (TSK) dugaan korupsi di bank Sulteng Asep Nurdin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu Kamis (2/2-2023) terhitun sejak pukul 14:59 wita.
Asep Nurdin komisaris utama PT Bina Artha Prima (PT.BAP) merupakan salah seorang dari 4 tersangka masing-masing Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng).
Keempatnya saat ini dititipkan di Rutan Palu di Maesa Sulawesi Tengah.
Keempatnya disangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi Rp,7 miliyar di Bank Sulteng.
Asep Nurdin sendiri tiba di Palu pada Rabu siang dan baru menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilanjutkan ke penyidikan.
“Sebelum kami periksa AN terlebih dahulu diperiksa kesehatannya, karena baru tiba dari Jakarta bersama tim penyidik yang menjemputnya kemarin. Dan baru Kamis pagi hingga siang menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Palu,”kata Kasi Pengkum Mohamad Ronald,SH,MH menjawab wartawan di Kantornya Kamis sore (2/2-2023).
Terlihat Asep Nurdin didampingi kuasa hukumnya Dicky Patejenu,SH,MH saat menuju mobil tahanan Kejati Sulteng.
Latar belakang dugaan korupsi di Bank Sulteng yang telah menyeret empat orang tersangka itu diduga dengan pola pemberian kredit fiktif kepada beberapa perusahaan peminja dana (Kredit) di bank plat merah itu.
Hal ini terungkap setelah Surat Gubernur Sulteng Drs.H. Longky Djanggola,M.Si ketika itu yang di tujukan kepada Komisaris Utama Indipenden Nomor : 584/191/Ro.Ekon tertanggal 23 Maret 2021, Perihal : Penyelesaian Permasalahan PT. Bank Sulteng, sangat jelas di sampaikan poin-poin masalah membelit bank tersebut.
Gubernur Longki meminta kepada Komisaris Utama Independen untuk segera menyelesaikan berbagai masalah krusial yang tengah membelit Bank Sulteng saat itu dan bisa berdampak sistemik.
“Selain dugaan kredit macet konstruksi oleh PT.MAP ada juga kasus aplikasi “Loan Organization System” (LOS) yang belum bisa difungsikan ketika itu.
Fatalnya lagi, adanya temuan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng di Palu sesuai hasil exit meeting tanggal 18 Desember 2020 adanya pelampauan Batas maksimal Pemberian Kredit (BMPK) sebesar 12.08 persen pada penempatan dana di Bank MYPD di Palu.
Ditambah lagi dengan dugaan skandal kerjasama antara PT.Bank Sulteng dengan PT.BAP terkait besaran “fee marketing” yang berpotensi merugikan PT. Bank Sulteng juga menjadi sorotan Gubernur untuk segera diselesaikan.
Menanggapi surat Gubernur Sulteng, ketika itu, Komisaris Utama Independen PT.Bank Sulteng mengambil langkah tegas dan menyurat kepada Direktur Utama PT. Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris untuk segera menyelesaikan sejumlah masalah yang terjadi.
Adapun langkah-langkah Dewan Komisaris Utama Independen meminta kepada Direktur Utama PT. Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris agar segera menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Seperti kasus kredit macet oleh PT.Mulyata Asri Palu (MAP), agar segera dituntaskan dan melaporkan hasilnya pada Dewan Komisaris.
Kemudian Dewan Komisaris juga meminta laporan terkait Aplikasi LOS, dalam surat tersebut yang menurut Direksi sudah dapat difungsikan.
Adapun penempatan dana PT.Bank Sulteng pada Bank MYPD sebesar Rp.223 milyar, Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk memindahkan dana tersebut di Bank Pemerintah/Negara untuk menghindari resiko likuidasi pada Bank selain Bank pemerintah.
Dalam surat tersebut, Dewan Komisaris Independen juga meminta kerja sama antara PT. Bank Sulteng dengan PT.Bina Atha Prima (BAP) diberhentikan secara permanen, dan menyarankan pada Direksi untuk melakukan negosiasi besaran fee Marketing diberikan maksimal 1 persen, karena dana yang di gunakan adalah dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bunganya lebih rendah.
Gubernur Sulteng ketika itu Drs.H.Longki Djanggola,M.Si yang dikonfirmasi Jum’at (28/5-2021), via chat di whatsappnya membenarkan surat tersebut berasal dari dirinya selaku Gubernur Sulteng.
“Betul surat gubernur ke komisaris utama utk mengingatkan komisaris sebagai pengawas management perbankan sesuai perintah uu Utk melakukan pembinaan, pengawasan sec intensif , di bank sulteng . Selanjutx utk tindak lanjut nya sdh di tindak lanjut oleh bank sulteng . Silahkqn di cross check ke komut /komisaris . Tks,”tulis Guberbur via chat di whatsappnya ketika itu.
Sementara itu kuasa hukum Asep Nurdin Dicky Patajenu,SH,MH menjawab wartawan mengatakan pada dasarnya kliennya menghormati proses hukum. Dan mendapat respon yang cukup baik dari pihak Kejati karena sangat kooporatif dari tersangka lainnya.
Dicky juga mengaku akan melakukan permohonan penangguhan penahanan kliennya itu dengan alasan mengidap penyakit Maag akut. Dan bukan pelaku utama, karena
Disinggung soal upaya praperadilan Dicky menjelaskan sementara dijejaki bersama klien dan keluarganya.
“Kalau kecil kemungkinan menang praperadilan, kami menjalani proses pembuktian di pengadilan saja. Nanti kita buktikan di Pengadilan. Karena seseorang dapat dikatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah),”tegas Dicky. ***