
Bang Doel (deadline-news.com)-Setelah melalui proses hukum yang cukup lama dan panjang, akhirnya Manajamen Bank Sulteng membayar perintah pengadilan Rp,7,6 miliyar kepada penggugat Chairil Anwar Roe, atas gugatan ganti rugi penghilangan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan kredit. Demikian dikatakan Pengacara dan Penasehat Hukum Chairil Anwar Roe, Safari Jebo menjawab deadline-news.com di halaman parkir Pengadilan Negeri Palu Rabu (31/1-20180).
Pembayaran Rp, 7,6 miliyar ke Chairil dilaksanakan Rabu pagi (31/1-2018), sekitar pukul 9:56 wita melalu TGR dari Bank Sulteng ke Bank Central Asia (BCA) jalan Mohammad Hatta Palu.
Chairil bersama keluarganya sejak pukul 9:00 wita menunggu di Pengadilan Negeri Palu, dan dana masuk melalu sms benkking pada pukul 9:56 wita tertulis 7,672 464 489, dan disusul bukti TGR pengiriman uang dari Bank Sulteng ke BCA yang disampaikan pihak bank Sulteng untuk diperlihatkan ke Chairil Anwar Roe yang disaksikan pengacaranya Safari Jebo, SH.
Gugatan ganti rugi atas penghilangan dokumen surat ukur tanah milik keluaraga Mond Idris Roe itu, bergulir sejak tahun 2012 – 2017. Dan proses hukumnya cukup lama, mulai dari tingkat pengadilan pertama (PN), pihak penggugat yakni Chairil dinyatakan menang. Kemudian pada tingkat Pengadilan Tinggi (Banding) lagi-lagi menang. Begitu juga pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), pihak Chairil Anwar Roe menang.
Sementara itu Komisaris Utama Bank Sulteng Drs.H.Karim Hanggi, Apt yang dikonfirmasi via handpone membenarkan jika pihak bank Sulteng telah melakukan pembayaran ke pihak Chairil Anwar melalui transfer TGR.
“Kami patut dan taat terhadap hukum, sehingga hari ini, Rabu (31/1-2018), kami laksanakan putusan hukum itu,”kata Karim Hanggi singkat.
Kekalahan manajemen Bank Sulteng dalam poses hukum gugatan perdata sudah yang ke tiga kalinya. Namun baru 2 yang telah dibayarkan, yakni Gugatan Anand Umar Adnan, SH, MH, kurang lebih Rp, 3 miliyar. Kemudian pembayaran ganti rugi gugatan perdana Chairil Anwar sebesar Rp, 7,6 miliyar. Dan akan menyusul gugatan perdata ganti Rugi penghilangan SK PNS atas nama Karyanto sebesar Rp, 60 juta, dan juga sudah inkra. ***