Akankah Sekretaris Bawaslu Sulteng Dijemput Paksa ?

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Kemudian dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Cakupan pasal 221 ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan

Adalah Serektaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dra.Anayanthy Sovianita, MSi “abaikan” panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi tengah.

Sebelum menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah, Sovia bekerja di Dinas Pendidikan dan Pengajaran atau kebudayaan (Dikbud) Propinsi Sulawesi Tengah selama lebih kurang empat bulan setelah hampir 20 tahun menghabiskan waktu untuk menjadi Guru SMA/SMK di kota Palu.

Serektaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sulawesi tengah Anayanthy Sovianita, ini mengaku bukan “abaikan” panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tapi kebetulan lagi ada giat di luar daerah.

Menurutnya panggilan pertama dan kedua dirinya lagi ada giat di luar daerah.

“Iye… pada saat panggilan pertama saat bersamaan saya tengah di jakarta mengawal review anggaran hibah pilgub 2024 dan sekaligus hibah teman2 kab/koto,”jelasnya.

“Dan ketika mendapat surat panggilan saya langsung berkordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mereschedul jadwal panggilan tersebut,”tuturnya.

Kata Sovia kemudian dijadwalkan hari senin kemarin, namun pada posisi semua pimpinan tidak ada ditempat dan kabag-kabag juga tengah mendampingi pimpinan.

“Sehingga pak ketua menugaskan untuk hadir sesuai undangan dimana kasek diminta hadir untuk penyampaian progres data dan informasi pilkada serentak di sulteng,”ungkapnya.

Ketidak hadirannya bebera kali sekretaris Bawaslu sulteng atas panggilan penyidik Kejati itu, akankah berujung dijemput paksa?

Kasi penkum Kejati Laode Sofyan, SH yang dikonfirmasi via telepon diaplikasi whatsAppnya mengatakan sesuai prusedur penyidik akan memanggil lagi Sekrataris Bawaslu sulteng itu.

“Kalau tidak hadir lagi maka tim penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang diatur dalam ketentuan KUHA Pidana dan KUHP,” jelas Jaksa berdarah kendari itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top