Akankah Bupati Buol ke 4 dr.Rudi Dijemput Paksa?

 

 

Ketidak hadiran mantan bupati Buol ke 4 dr.Amiruddin Rauf dalam jadwal pemeriksaannya Senin siang pekan lalu (13/2-2023) sekitar pukul 13:30 wita, diduga sebagai bentuk ketidak kooperatifnya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Himbauan iuran sampah

Kemudian pekan ini akan dijadwalkan kembali pemeriksaan lelaki yang akrab disapa dr.Rudi itu oleh pihan penyidik subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Dewan masjid

Namun sepertinya lagi-lagi masih molor dengan alasan akan ada kunjungan istri pejabat tinggi dari mabes Polri.

Anwar Hafid

Padahal publik sangat menanti-nanti pemeriksaan mantan orang nomor satu di kabupaten Buol dua periode itu.

Hendri Muhidin

Akankah penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap bupati Buol ke 4 dr.Rudi itu? Dengan alasan dugaan tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Syarifuddin Hafid

Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”. Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.

Sebelumnya Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Aditia melalui Bidhumas Kompol Sugeng menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (15/2-2023) membenarkan penjadwalan ulang pemeriksaan bupati buol ke 4 dr.Amiruddin Rauf,S.POG pekan depan.

“Dalam rencana pemeriksaan kembali kami jadwalkan minggu depan pak,”tulis Sugeng via chat di whatsAppnya.

Menurutnya, dr.Rudi selaku calon terperiksa sudah berkomunikasi dengan penyidik, katanya sedang ada acara diluar kota, sehingga tidak bisa hadir pada pemeriksaan Senin kemarin

“Iya bg, beliau sudah komunikasi dengan penyidik dan kami menunggu info kembali dari beliau untuk dijadwalkan,”tulis Adit.

Disinggung terkesan calon terperiksa mengatur penyidik. Sugeng menepisnya.

“Beliau tidak mengatur pak, jadi biar kita sebagai penyidik pada saat mengundang beliau sudah bisa hadir pak,”ujar Sugeng.

Kata Sugeng kan percuma kita nanti jadwalkan ulang ternyata beliau masih tidak bisa hadir.

Kompol Sugeng mengatakan penyidik tipidkor saat ini fokus atas dua perkara yakni pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi pembersihan/penyiapan lahan dan pembangunan kebun hijauan makanan ternak pada kawasan peternakan mini ranch di desa air terang kecamatan Tiloan Kabupaten Buol dengan nilai kontrak Rp, 17.725.000.000.

Terkait hal itu penyidik Tipikor Polda Sulteng telah memeriksa 12 orang saksi.

Kemudian kedua dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat (Pengadaan Ternak Sapi) TA. 2019 dengan Nilai Kontrak Rp. 7.875.144.000.

“Dan saksi yang telah kami periksa untuk sementara berjumlah 24 oran diantaranya ketua tim studi, Prof Marhawati, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Usman Hasan, Mantan PPK atas nama SUMIATI, kemudian rekanan atas nama JEMMY TODAR, Hengki Katili, serta Kabid Peternakan sudah kami lakukan riksa juga,”kata Sugeng.

Sementara itu mantan Bupati Buol dr.Amiruddin Rauf,S.POG yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya dan pesan singkat di nomor handpone +62853435711** sampai berita ini naik tayang tidak memberikan jawaban konfirmasi.

Dalam AQ-Sura An- Nisa ayat 135 Allah SWT memerintahkah untuk menegakkan keadilan. (Baca AQ -Sura An-Nisa ayat 135). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top